1.Pemutakhiran data SIMPSPAM, Penyusunan RISPAM Provinsi, Pemutakhiran RISPAM Kab/Kota
2.Optimalisasi kapasitas SPAM terpasang melalui perluasan SPAM (pembangunan Sambungan Rumah) untuk Kabupaten Bangka melalui APBD/dana transfer
3.Peningkatan/pembangunan SPAM, untuk Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur, Kota Pangkalpinang, serta penyiapan readiness criteria
4.Pemanfaatan kapasitas air baku di Gunung Mentas Kabupaten Belitung yang telah terbangun dengan pembangunan SPAM
5.Peningkatan kinerja BUMD Air Minum yang belum sehat (Kabupten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Belitung), penurunan Non-Revenue Water (NRW), pemutakhiran RISPAM, penyusunan RPAM berkonsultasi dengan Kementerian PUPR/Balai PPW Provinsi;
6.Penyesuaian tarif BUMD Air Minum yang belum FCR untuk Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung mengacu pada Permendagri 21/2020 dan penyusunan/pemutakhiran Rencana Bisnis PDAM, dapat berkonsultasi dengan Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
7.Berkonsultasi dengan Kementerian PUPR apabila diperlukan teknologi SPAM untuk daerah kepulauan, rawan air, rawa, gambut, rawan kering, serta pengolahan kualitas air