1.Pemutakhiran data SIMPSPAM, Penyusunan RISPAM Provinsi, Pemutakhiran RISPAM Kab/Kota
2.Optimalisasi kapasitas SPAM terpasang melalui perluasan SPAM (pembangunan Sambungan Rumah) untuk Buru, Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Timur, kota Ambon, melalui APBD/dana transfer
3.Peningkatan/pembangunan SPAM, untuk Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat, Kota Tual, serta penyiapan readiness criteria
4.Pemanfaatan kapasitas air baku di Kabupaten Seram bagian Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya yang telah terbangun dengan pembangunan SPAM
5.Peningkatan kinerja BUMD Air Minum yang belum sehat (Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Buru, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara Barat), penurunan Non-Revenue Water (NRW), pemutakhiran RISPAM, penyusunan RPAM berkonsultasi dengan Kementerian PUPR/Balai PPW Provinsi;
6.Penyesuaian tarif BUMD Air Minum yang belum FCR (Kabupaten Maluku Tenggara Barat) mengacu pada Permendagri 21/2020 dan penyusunan/pemutakhiran Rencana Bisnis PDAM, dapat berkonsultasi dengan Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
7.Berkonsultasi dengan Kementerian PUPR apabila diperlukan teknologi SPAM untuk daerah kepulauan serta pengolahan khusus terhadap kualitas air