1.Pemutakhiran data SIMPSPAM, Penyusunan RISPAM Provinsi, Pemutakhiran RISPAM Kab/Kota;
2.Optimalisasi kapasitas SPAM terpasang melalui perluasan SPAM (pembangunan Sambungan Rumah) untuk Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Kota Tidore Kepulauan, Pulau Morotai melalui APBD/dana transfer;
3.Peningkatan/pembangunan SPAM, untuk daerah Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Kota Ternate, Pulau Taliabu dan penyiapan readiness criteria;
4.Peningkatan kinerja BUMD Air Minum yang belum sehat (Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Kepulauan Morotai), penurunan Non-Revenue Water (NRW), pemutakhiran RISPAM, penyusunan RPAM berkonsultasi dengan Kementerian PUPR/Balai PPW Provinsi;
5.Pemanfaatan kapasitas air baku yang telah terbangun di Halmahera utara, P. Morotai, Halmahera tengah, Halmahera selatan, Kab. Pulau Morotai.
6.Penyesuaian tarif PDAM yang belum FCR (Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Morotai, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah) dan penyusunan/pemutakhiran Rencana Bisnis PDAM, dapat berkonsultasi dengan Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
7.Mempercepat Readiness Criteria (RC) untuk pembangunan/peningkatan SPAM;
8.Berkonsultasi dengan Kementerian PUPR apabila diperlukan teknologi SPAM untuk daerah rawan air atau yang membutuhkan pengolahan khusus kualitas air baku
9.Perbaharui data di Dit. AM KemenPUPR terkait usulan SPAM Regional Ambon-Maluku Tengah, Tual-Maluku Tenggara, dan Sofifi-Kepulauan Tidore.