1.Pemutakhiran data SIMPSPAM, Penyusunan RISPAM Provinsi, Pemutakhiran RISPAM Kab/Kota.
2.Optimalisasi kapasitas SPAM terpasang melalui perluasan SPAM (pembangunan Sambungan Rumah) untuk Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sekadau, Sintang, Kota Singkawang melalui APBD/dana transfer
3.Peningkatan/pembangunan SPAM, untuk Kubu Raya, Kota Pontianak, serta penyiapan readiness criteria
4.Pemanfaatan kapasitas air baku di Kabupaten Melawi yang telah terbangun dengan pembangunan SPAM
5.Peningkatan kinerja BUMD Air Minum yang belum sehat (Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sambas, Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah), penurunan Non-Revenue Water (NRW), pemutakhiran RISPAM, penyusunan RPAM berkonsultasi dengan Kementerian PUPR/Balai PPW Provinsi;
6.Penyesuaian tarif BUMD Air Minum yang belum FCR untuk Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kota Singkawang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah dengan mengacu pada Permendagri 21/2020 dan penyusunan/pemutakhiran Rencana Bisnis PDAM, dapat berkonsultasi dengan Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
7.Berkonsultasi dengan Kementerian PUPR apabila diperlukan teknologi SPAM untuk daerah perbatasan negara, rawa, rawan kering, rawan air, gambut, serta pengolahan kualitas air