Buku
Himpunan Peraturan Pengendalian Pengendalian Pencemaran Air Tahun 2006 (Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02, 04, 09 dan 10 tahun 2006)
21 Januari 2008
783
Buku Himpunan Peraturan Pengendalian Pencemaran Air Tahun 2006 ini berisi kumpulan Peraturan-peraturan Menteri, yang terdiri dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Rumah Pemotongan Hewan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Timah, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Vinyil Chloride Monomer dan Poly Vinyl Chloride.
Keempat Peraturan Menteri itu merupakan pelaksanaan dari Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Daftar isi:
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2006
Lampiran A
Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Rumah Pemotongan Hewan
Lampiran B
Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Rumah Pemotongan Hewan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2006
Lampiran I
Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Penambangan Bijih Timah
Lampiran II
Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Pengolahan Bijih Timah
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2006
Lampiran
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2006
Lampiran
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Vinyl Chloride Monomer dan Poly Vinyl Chloride
Himpunan Peraturan Pengendalian Pengendalian Pencemaran Air Tahun 2007 (Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01, 04, 05 dan 06 tahun 2007)
21 Januari 2008
770
Buku Himpunan Peraturan Pengendalian Pencemaran Air Tahun 2006 ini berisi kumpulan Peraturan-peraturan Menteri, yang terdiri dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengkajian Teknis Untuk Menetapkan Kelas Air, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan.
Daftar isi:
1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2007
Lampiran: Pedoman Pengkajian Teknis untuk Menetapkan Kelas Air
I. Pendahuluan
II. Metode Pendekatan
III. Tahapan Pengkajian Kelas Air
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2007
Lampiran I:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Migas
Lampiran II:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Panas Bumi
Lampiran III:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Minyak Panas Bumi
Lampiran IV:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengilangan LNG dan LPG Terpadu
Lampiran V:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Instalasi, Depot dan Terminal Minyak
3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2007
Lampiran I:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran yang Melakukan Satu Jenis Kegiatan Pengolahan
Lampiran II:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran yang Melakukan Kegiatan Pengolahan Gabungan
Lampiran III:
Baku Mutu Air Limbah bagi Kawasan Industri Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran yang Melakukan Pengolahan Air Limbah secara Terpusat
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2007
Lampiran I:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan yang Melakukan Satu Jenis Kegiatan Pengolahan Lampiran II:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan yang Melakukan Lebih dari Satu Jenis Kegiatan Pengolahan
Lampiran III:
Baku Mutu Air Limbah bagi Kawasan Industri Perikanan yang Melakukan Pengolahan Air Limbah secara Terpusat
Penanganan dan Pengolahan Sampah
Tim Penulis PS
21 Januari 2008
11.920
Jumlah sampah kian bertambah seiring dengan pertambahan penduduk. Akibatnya, sampah menjadi menumpuk dan menimbulkan masalah yang tidak pernah tuntas. Untuk mengatasinya, perlu penanganan sampah yang serius. Penanganan sampah tersebut harus dimulai dari rumah tangga hingga tempat pembuangan terakhir.
Penanganan sampah dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti penampungan, pemusnahan, pengumpulan, pembuangan, dan daur ulang. Tidak sekedar informasi tersebut, buku ini juga membahas sekilas teknis pengolahan sampah menjadi produk bermanfaat.
Daftar isi:
Prakata
Bab 1. Mengenal Sampah
A. Pengertian Sampah
B. Sumber dan Komposisi Sampah
Bab 2. Permasalahan Sampah
A. Sumber Masalah Sampah
B. Perlu Partisipasi Semua Pihak
Bab 3. Memproses Sampah
A. Penampungan Sampah
B. Pengumpulan dan Pembuangan Sampah
C. Pengolahan Sampah
Bab 4. Aneka Hasil Olahan Sampah
A. Kompos
B. Pupuk Cair
C. Briket
D. Biogas
E. Batako
Daftar Pustaka
Himpunan Peraturan Tentang Pengelolaan Limbah B3 I
21 Januari 2008
3.959
Buku Himpunan Peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3 ini berisi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis dan Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-02/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-05/BAPEDAL/09/1995 tentang Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kelima Keputusan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tersebut diatas merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Daftar isi:
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal
2. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
3. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis dan Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
4. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
5. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
6. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
7. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-05/BAPEDAL/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartegena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati)
21 Januari 2008
1.750
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati sangat kaya yang perlu dikelola untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum.
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong peningkatan penelitian dan pengembangan bioteknologi yang mampu menghasilkan organisme hasil modifikasi genetik yang dimanfaatkan di bidang pangan, pertanian, kehutanan, farmasi dan industri. Hal tersebut mengandung risiko yang menimbulkan dampak merugikan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia sehingga untuk menjamin tingkat keamanan hayati perlu diatur pemindahan, penanganan, dan pemanfaatannya.
Mengingat Indonesia telah mengesahkan Konvensi Keanekaragaman Hayati (KKH) dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994, maka sangatlah penting bagi Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar di dunia untuk mengesahkan pula Cartagena Protocol On Biosafety to the Convention On Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati).
Daftar isi:
Kata Pengantar
Pendahuluan
1. Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartegena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati)
2. Penjelasan atas Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartegena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati)
3. Keterangan Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Cartagena Protokol Cartegena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati
4. Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas Rancangan Undang-Undang RI Tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartegena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati)
5. Sambutan Pemerintah pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati)
6. Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
21 Januari 2008
1.569
Dalam rangka upaya mencegah meningkatnya konsentrasi rumah kaca di atmosfer telah diadakan Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brasil pada tanggal 3 s/d 14 Juni 1994 dan telah dihasilkan komitmen internasional dengan ditandatanganinya United Nations Framework Convention on Climate Change oleh sejumlah besar negara di dunia, termasuk Indonesia.
Indonesia mempunyai peranan strategis dalam struktur iklim geografi dunia karena sebagai negara tropis ejuator yang mempunyai hutan tropis basah terbesar kedua di dunia dan negara kepulauan yang memiliki laut terluas di dunia mempunyai fungsi sebagai penyerap gas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka pemerintah Indonesia mengesahkan Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim tersebut ke dalam bentuk Undang-Undang.
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim)
21 Januari 2008
1.062
Perubahan iklim bumi akibat peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer menimbulkan pengaruh merugikan terhadap lingkungan dan kehidupan manusia sehingga perlu dikendalikan sesuai dengan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan (common but differentiated responsibilities) dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi tiap-tiap negara.
Sebagai negara tropis yang memiliki hutan terluas kedua di dunia, Indonesia memiliki peranan penting dalam mempengaruhi iklim bumi. Protokol Kyoto mengatur emisi gas rumah kaca akibat kegiatan manusia agar konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer stabil dan tidak membahayakan sistem iklim bumi. Oleh karena itu Indonesia mengesahkan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention On Climate Change (Pengesahan Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) melalui Undang-Undang ini.
Akankah Indonesia Tenggelam akibat Pemanasan Global?
Gatut Susanta & Hari Sutjahjo
21 Januari 2008
1.782
Penyebab utama terjadinya pemanasan global adalah pola konsumsi dan gaya hidup manusia sendiri. Oleh karenanya, buku ini penting dalam menggugah kesadaran masyarakat untuk mempertimbangkan keberlangsungan lingkungan di masa yang akan datang dalam setiap aktivitas kehidupan sehari-hari.
Buku ini mengulas berbagai isu aktual pemanasan global yang ditulis secara sederhana dan praktis sehingga mudah dipahami oleh para pembaca dengan berbagai latar belakang pendidikan.
Daftar isi:
Prakata
Bab 1. Seputar Pemanasan Global
Bab 2. Dampak Pemanasan Global
Bab 3. Penyebab Utama dan Pengendalian
Bab 4. Pengaruh Langsung di Indonesia
Bab 5. Langkah Antisipasi
Bab 6. Komitmen Kota-Kota di Indonesia
Daftar Pustaka
Daftar Istilah Lingkungan Hidup
Meningkatkan Kualitas Kompos
Ir. Suhut Simamora, MS & Ir. Salundik, Msi
21 Januari 2008
1.016
Kadar unsur hara dalam kompos, terutama unsur hara makro bisa ditingkatkan dengan cara menambahkan tepung tulang, tepung darah, tepung kerabang, atau abu hasil dari pembakaran sekam padi. Kita dapat memproduksi kompos yang berkualitas bagus dengan melakukan inovasi-inovasi, salah satunya adalah dengan menambahkan bahan tepung tadi. Uraian lengkapnya dapat dilihat dalam buku ini.
Daftar isi:
Prakata
Mengapa Harus Kompos
Mekanisme Proses Pengomposan
Faktor yang Mempengaruhi Pengomposan
Standar Kualitas Kompos
Teknik Pembuatan Kompos
Meningkatkan Kualitas Kompos
Daftar Pustaka
Lampiran
Tentang Penulis
Kontribusi Sampah terhadap Pemanasan Global
Anggita Dhiny Rarastri, ST
17 Januari 2008
2.610