Buku

Peraturan Perundangan-undangan tentang Bangunan Gedung

25 Mei 2007 2.263

Peraturan Perundangan-undangan tentang Bangunan Gedung ini merupakan satu paket kumpulan buku peraturan perundangan tentang bangunan gedung, yang terdiri dari:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (versi Indonesia)
2. The Building Law of Indonesia No.28/2002 (versi Inggris),
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Tanggal 1 Desember 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tanggal 1 Desember 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
6. Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan Gempa Dilengkapi dengan Metode dan Cara Perbaikan Konstruksi
7. Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Pasca Bencana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber daya Air   25 Mei 2007 4.426

Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Kualitas AirBagian Pertama : Wewenang
Bagian Kedua : Pendayagunaan Air
Bagian Ketiga : Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air
Bagian Keempat : Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air, dan Status Mutu Air
Bab III Pengendalian Pencemaran Air
Bagian Pertama : Wewenang
Bagian Kedua : Retribusi Pembuangan Air Limbah
Bagian Ketiga : Penanggulangan Darurat
Bab IV Pelaporan
Bab V Hak Dan Kewajiban
Bagian Pertama : Hak
Bagian Kedua : Kewajiban
Bab VI Persyaratan Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah
Bagian Pertama : Pemanfaatan Air Limbah
Bagian Kedua : Pembuangan Air Limbah
Bab VII Pembinaan Dan Pengawasan
Bagian Pertama : Pembinaan
Bagian Kedua : Pengawasan
Bab VIII Sanksi
Bagian Pertama : Sanksi Administrasi
Bagian Kedua : Ganti Kerugian
Bagian Ketiga : Sanksi Pidana
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup

Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem. Hal tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Upaya pengelolaan kualitas air dilakukan pada :
1.Sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;
2.Mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
3.Akuifer air tanah dalam.

Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan/atau lintas batas negara. Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kab/Kota. Sedangkan Pemerintah Kab/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kab/Kota. Pemerintah dapat menentukan baku mutu air yang lebih ketat dan/atau penambahan parameter pada air yang lintas Propinsi dan/atau lintas batas negara, serta sumber air yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah.

Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan tetap memperhatikan saran masukan dari instansi terkait. Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.

Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan/atau sarana pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kab/Kota dapat dikenakan retribusi yang ditetapkan dengan Perda Kab/Kota. Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan/atau keadaan yang tidak terduga lainnya.

Peraturan ini merupakan pelaksanaan ketentuan dari Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

21 Mei 2007 1.881

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung , baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan bangunan gedungnya.

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya.

Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, masyarakat dapat berperan untuk memantau dan menjaga ketertiban, baik dalam kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun kegiatan pembongkaran bangunan gedung. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum. Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi denda.
 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tanggal 1 Desember 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

21 Mei 2007 2.173

Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan dan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan menciptakan lingkungan binaan yang ramah bagi semua orang, termasuk penyandang cacat dan lansia.

Ruang lingkup pedoman teknis ini meliputi asas, penerapan persyaratan, dan persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas bangunan gedung dan lingkungan.

Dalam merencanakan, dan melaksanakan pembangunan bangunan gedung dan lingkungan, harus dilengkapi dengan penyediaan fasilitas dan aksesibilitas. Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan di daerah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan ini.

Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas Pada Bangunan Umum dan Lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Daftar isi:

Bab I Ketentuan Umum :
Bagian Kesatu : Pengertian
Bagian Kedua : Maksud, Tujuan, dan Lingkup
Bab II Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas :
Bagian Kesatu : Penyediaan Fasilitas dan Aksesibilitas
Bagian Kedua : Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas
Bagian Ketiga : Pengaturan Penyediaan Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

21 Mei 2007 2.833

Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu dalam pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ini berlandaskan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang dasar 1945.

Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya. Undang-undang ini mengatur ketentuan tentang bangunan gedung yang meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan.

Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Dan setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Mengenai peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dapat berupa pemantauan dan menjaga ketertiban penyelenggaraan; memberi masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang bangunan gedung; menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan; serta melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

Pemerintah menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung secara nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.

Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan, dan Lingkup
Bab III Fungsi Bangunan Gedung
Bab IV Persyaratan Bangunan Gedung :
Bagian Pertama : Umum
Bagian Kedua : Persyaratan Administratif Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Persyaratan Tata Bangunan
Bagian Keempat : Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Bagian Kelima : Persyaratan Bangunan Gedung Fungsi Khusus
Bab V Penyelenggaraan Bangunan Gedung :
Bagian Pertama : Umum
Bagian Kedua : Pembangunan
Bagian Ketiga : Pemanfaatan
Bagian Keempat : Pelestarian
Bagian Kelima : Pembongkaran
Bagian Keenam : Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Bangunan – Gedung
Bab VI Peran Masyarakat
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Sanksi
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Tanggal 1 Desember 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

21 Mei 2007 2.278

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/2004 tentang Kabinet Indonesia Bersatu, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pedoman teknis ini bertujuan untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung yang selamat, sehat, nyaman, dan memberikan kemudahan bagi penghuni dan/atau pengguna bangunan gedung, serta efisien, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

Ruang lingkup pedoman teknis ini meliputi fungsi, klasifikasi dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung meliputi persyaratan mengenai fungsi dan penetapan fungsi bangunan gedung, klasifikasi bangunan gedung, dan perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung.

Pelaksanaan persyaratan teknis bangunan gedung di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan ini.

Daftar isi:

Bab I Ketentuan Umum :
Bagian Kesatu : Pengertian
Bagian Kedua : Maksud, Tujuan, dan Lingkup
Bab II Fungsi, Klasifikasi, dan Persyaratan Teknis Bangunan Gedung :
Bagian Kesatu : Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
Bagian Kedua : Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Pengaturan Pelaksanaan Persyaratan Teknis Bangunan- Gedung
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup

United Nations Economics and Social Commission for Asia and the Pacific: Working Towards Reducing Poverty and Managing Globalization

-   16 Mei 2007 646

Buku ini menjelaskan tentang keberadaan UNESCAP, badan perwakilan PBB di wilayah Asia Pasifik untuk mempromosikan perkembangan sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.

Dalam buku ini dijelasakan pula tujuh program kerja UNESCAP yang terbagi ke dalam tiga topik yang terdiri dari pengurangan kemisikinan, pembahasan tentang isu-isu sosial yang muncul, dan pengelolaan globalisasi di wilayah Asia Pasifik.