Buku

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah

29 Oktober 2009 1.479

Air tanah mempunyai peran yang penting bagi kehidupan dan penghidupan rakyat Indonesia, karena fungsinya sebagai salah satu kebutuhan pokok sehari-hari. Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah dan strategi pengelolaan air tanah.
 
Pengelolaan air tanah diselenggarakan berlandaskan pada strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah dengan prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah.
 
Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri dan Gubernur.
 
Untuk mendukung pengelolaan air tanah, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota menyelenggarakan sistem informasi air tanah. Mengenai pembiayaan pengelolaan air tanah ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan air tanah.
 
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan kepada para pemilik kepentingan untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan air tanah.
 
Dalam hal sanksi, Bupati/Walikota akan mengenakan sanksi administratif kepada setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan.
 
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tanggal 06 Juni 2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

29 Oktober 2009 3.052

Peraturan Menteri ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 13, 30, 31, 34, 35, dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Maksud dan tujuan pengaturan dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara dan para ahli dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan SPAM.
 
Perencanaan pengembangan SPAM disusun mengacu pada Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM. Sedangkan pelaksanaan konstruksi SPAM dilakukan berdasarkan hasil perencanaan teknis pengembangan SPAM yang telah ditetapkan.
 
Pengelolaan SPAM dilaksanakan apabila prasarana dan sarana SPAM yang telah terbangun siap untuk dioperasikan dengan membentuk organisasi penyelenggara SPAM. Dalam hal pemeliharaan dan rehabilitasi SPAM adalah tanggung jawab Penyelenggara.
 
Pemantauan kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM dilaksanakan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mendapatkan data dan/atau informasi kondisi dan kinerja baik sistem fisik maupun sistem non-fisik dalam waktu tertentu. Untuk pedoman pelaksanaan penyediaan prasarana dan sarana air minum didaerah maka perlu dibuat Peraturan Daerah.
 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

29 Oktober 2009 1.333

Sumber daya air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai sifat mengalir dan dinamis serta berinteraksi dengan sumber daya lain sehingga membentuk suatu sistem. Pengelolaan sumber daya air akan berdampak pada kondisi sumber daya lainnya dan sebaliknya. Oleh sebab itu, agar pengelolaan sumber daya tersebut dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara optimal, diperlukan suatu acuan pengelolaan terpadu antarinstansi dan antarwilayah, yaitu pola pengelolaan sumber daya air.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Kebijakan pengelolaan sumber daya air ini dimaksudkan sebagai arahan strategis yang menjadi dasar dalam mengintegrasikan kepentingan pengembangan wilayah administrasi dengan pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai.
 
Adapun lingkup pengaturan pengelolaan sumber daya air ini meliputi :
a. proses penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air;
b. pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, operasi dan pemeliharaan sumber daya air; dan
c. konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air.

Untuk mendukung pengelolaan sumber daya air, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.

Dalam hal pembiayaan pengelolaan sumber daya air sangat diperlukan untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan. Pengguna sumber daya air wajib menanggung biaya jasa pengelolaan sumber daya air (biaya ini bukan pembayaran atas harga air, melainkan penggantian sebagian biaya yang diperlukan untuk pengelolaan sumber daya air).

Masalah perizinan dalam penggunaan sumber daya air merupakan instrumen pengendalian untuk mewujudkan ketertiban pengelolaan sumber daya air, melindungi hak masyarakat dalam memperoleh akses atas air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang telah ada, serta menjamin hak ulayat masyarakat hukum adat setempat.
 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 01/PRT/M/2009 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum bukan Jaringan Perpipaan

29 Oktober 2009 2.379

Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomo 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Adapun tujuan dari pengaturan penyelenggaraan pengembangan SPAM BJP ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara, para pengguna, dan para ahli dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan SPAM BJP.
 
Ruang lingkup penyelenggaraan SPAM BJP meliputi : perencanaan pengembangan SPAM BJP, pelaksanaan konstruksi, pengelolaan, pemeliharaan dan rehabilitasi, serta pemantauan dan evaluasi.
 
Perencanaan pengembangan SPAM BJP meliputi penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan/atau perencanaan teknis. Pelaksanaan konstruksi SPAM BJP dilakukan berdasarkan peraturan atau pedoman teknis pengembangan SPAM BJP yang telah ditetapkan.
 
Dalam hal pengoperasian dilaksanakan untuk sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan standar pelayanan minimum air minum kepada individu dalam satu rumah tangga. Untuk pemeliharaan dan rehabilitasi SPAM BJP dilaksanakan setelah prasarana dan sarana air minum siap beroperasi.
 
Pemantauan kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM BJP dilaksanakan oleh pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mendapatkan data dan/atau informasi kondisi dan kinerja baik system fisik maupun system non-fisik dalam waktu tertentu.
 
Dalam perencanaan pengembangan SPAM, Pemda berkewajiban meningkatkan pelayanan air minum secara bertahap dari SPAM BJP tidak terlindungi, menjadi SPAM BJP terlindungi dan menjadi SPAM.
 
Untuk mengatur pengembangan SPAM BJP di daerah perlu dibuat peraturan daerah, dan dapat merupakan bagian dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
 

Buletin Cipta Karya No.07/Tahun VII/ Juli 2009 Ketika Bangunan Gedung dan Lahan Mencari Kepastian Hukum

Redaksi Buletin Cipta Karya   Th. 754

Edisi Juli 2009 ini, Buletin Cipta Karya memaparkan berbagai pandangan tentang masalah kepastian hukum bangunan dan tanah. Dilanjutkan dengan tema menarik lainnya, yaitu Standarisasi Pengelolaan Rumah Negara melalui ISO 9001:2000. Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 merupakan standar publikasi International Organization for Standarization, dimana jasa yang ditawarkan dikelola dengan sistem standar internasional, kemudian dilakukan sertifikasi oleh Badan Sertifikasi yang telah diakui secara internasional melalui proses audit oleh auditor yang memiliki kredibilitas pada bidangnya. Dengan adanya pengakuan tersebut, maka masyarakat pada umumnya diberi jaminan bahwa jasa yang disediakan telah memenuhi standar mutu internasional.
 
Dalam rubrik Inovasi, redaksi mendapat tulisan menarik tentang sebuah menara untuk mengantisipasi kerugian kala banjir datang, ia disebut menara banjir. Menara banjir merupakan sebuah bangunan tinggi dengan lantai yang bisa bergerak secara vertikal dan terapung mengikuti ketinggian air, yang berfungsi untuk meletakkan barang secara sementara pada saat banjir.
 

Menembus Tradisi, Menyongsong Masa Depan (Jawa Barat & Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat & Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat, Maluku, Irian Jaya Barat & Papua)

26 Oktober 2009 793

CLCC (Creating Learning Communities for Children) adalah salah satu program penerapan otonomi pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar. Program yang telah dimulai sejak tahun 1999 ini mempunyai kekuatan dalam kesederhanaan program melalui penerapan tiga pilar yang tidak terpisah satu sama lain, yaitu manajemen berbasis sekolah (MBS), partisipasi masyarakat, dan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM). Buku ini merupakan kisah perjuangan membangun sekolah-sekolah sasaran CCLC diharapkan dapat menjadi model-model peningkatan mutu sekolah dalam proses pemelajaran yang dapat diadopsi oleh sekolah lain di Indonesia.

Buku ini memuat hasil studi kasus dari sekolah-sekolah di kabupaten/kota terpilih. Ada 40 hasil studi kasus dari 40 sekolah terpilih yang mewakili beberapa kabupaten yang tersebar di 11 propinsi. Seleksi dilakukan pada 1118 sekolah yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, propinsi, hingga nasional. Agar tidak membosankan, buku dibagi atas 6 bagian, yaitu: Buku 1 memuat hasil studi kasus dari Propinsi Banten dan Jawa Barat, Buku 2 memuat Jawa Tengah, Buku 3 memuat Jawa Timur, Buku 4 memuat NTB dan NTT, Buku 5 memuat Sulsel dan Sulbar, serta Buku 6 memuat Papua, Irjabar dan Maluku.

Buku ini diharapkan dapat menjadi model bagi peningkatan proses pembelajaran serta dapat digunakan sebagai daya dorong untuk menguatkan proses desentralisasi pendidikan. Dalam hal ini uatamanya ialah mempromosikan solusi yang dilakukan di daerah dan dapat terbangunnya kerangka konseptual yang kuat. Prestasi daerah ini dapat pula menjadi barometer standar/keunggulan nasional untuk manajemen berbasis sekolah. Isi studi kasus ini ialah hasil pengamatan, pengungkapan, dan pemaparan upaya-upaya yang dilakukan sekolah dalam mencapai peningkatan mutu pemelajaran di kelas melalui penerapan program MBS.

 Daftar Isi:

1. Mengapa Orangtua Senang Ngerumpi di Sekolah: Menciptakan Masyarakat Peduli Pendidikan Anak Program Manajemen Berbasis Sekolah (Seri Kisah Sukses Sekolah (Program MBS) 1 Jawa Barat & Banten)

2. Bu Iyus, Si Pematah Mitos MBS: Menciptakan Masyarakat Peduli Pendidikan Anak Program Manajemen Berbasis Sekolah (Seri Kisah Sukses Sekolah (Program MBS) 2: Jawa Tengah)

3. Radio Pendidikan: Menciptakan Masyarakat Peduli Pendidikan Anak Program Manajemen Berbasis Sekolah (Seri Kisah Sukses Sekolah (Program MBS) 3: Jawa Timur)

4. Anak Bagaikan Buku, Ia Perlu Dibaca: Menciptakan Masyarakat Peduli Pendidikan Anak Program Manajemen Berbasis Sekolah (Seri Kisah Sukses Sekolah (Program MBS) 4: Nusa Tenggara Barat & Nusa Tenggara Timur)

5. Menebar Tanggung Jawab, Menuai Sukses: Menciptakan Masyarakat Peduli Pendidikan Anak Program Manajemen Berbasis Sekolah (Seri Kisah Sukses Sekolah (Program MBS) 5: Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat)

6. Menerjang Kebekuan dengan Kaki Telanjang: Menciptakan Masyarakat Peduli Pendidikan Anak Program Manajemen Berbasis Sekolah (Seri Kisah Sukses Sekolah (Program MBS) 6: Maluku, Irian Jaya Barat & Papua)

Kisah Sukses Pengelolaan Persampahan Di Berbagai Wilayah Indonesia: Best Practices of Solid Waste Management in Indonesia

15 Oktober 2009 1.221

Dalam rangka pelaksanaan Regional Initiative on Environment and Health di Indonesia adalah mengidentifikasi beberapa kegiatan best practices. Kegiatan best practices yang dimaksud khususnya yang berkaitan dengan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat untuk skala rumah tangga, lingkungan maupun kota.

Kegiatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat walaupun masih sangat terbatas tetapi cukup untuk digunakan sebagai referensi model pengelolaan sampah yang mengedepankan paradigma 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Kegiatan tersebut diharapkan dapat direplikasi dan dapat menjadi gerakan nasional bidang persampahan.

Beberapa kegiatan yang berhasil tersebut antara lain: pengolahan sampah di Desa Sukunan, Kab. Sleman, pemilahan sampah di Kab. Sragen, pengomposan sampah di Kel. Cibangkong, Bandung dan pengelolaan sampah terpadu di SMAN 13 Jakarta serta beberapa lainnya. Pada tulisan kali ini hanya ditampilkan beberapa kegiatan yang berhasil dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Diharapkan tulisan ini dapat menggugah seluruh pihak untuk turut berpartisipasi dan perduli dengan masalah sampah di Indonesia.

DAFTAR ISI:

Daftar Isi

Kata Pengantar

BEST PRACTICES

Pengelolaan Sampah Terpadu di Kab. Sragen-Jawa Tengah

Pengelolaan Sampah Mandiri Ala Sukunan (Sleman – Yogyakarta)

Peran Serta Masyarakat dalam Pengolahan Sampah Skala Rukun Tetangga (Mampang Prapatan-Jakarta Selatan)

Kisah CV. Mitra Tani dalam Menyiasati Sampah dari Masalah menjadi Peluang Bisnis

Pengelolaan Kompos Cibangkong di Kota Bandung-Jawa Barat

Pengelolaan Sampah Banjarsari di Kota Jakarta

Pengelolaan Sampah Terpadu di Kota Tangerang-Banten

Menggerakkan Sumber Daya Manusia yang Sadar Lingkungan (Kab. Bangli, Prov. Bali)

Pengolahan Sampah Hotel oleh PT. Jimbaran Lestari

Program Pengolahan Sampah Terpadu di SMUN 13 Jakarta Utara

Penerapan Sistem Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dengan Metode Takakura (Takakura Home Methode) di Kampung Rungkut-Surabaya

Program 3R (Reuse, Reduce, Recycle) Oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Kawasan Perumnas Monang Maning Desa Tegal Kertha – Denpasar Barat
 

Membuat "Septic Tank" Panjang Usia

13 Oktober 2009 2.345

KOMPAS.com - Septic tank berkaitan erat dengan aktivitas biologis seluruh penghuni rumah. Agar tidak mudah penuh dan mampat, diperlukan rancangan yang tepat. Rancangan dan pemeliharaan yang tidak tepat, dapat membuat septic tank tidak berfungsi dengan baik.

Septic tank adalah sistem sanitasi yang terdiri dari pipa saluran dari kloset, bak penampungan kotoran cair dan padat, bak resapan, serta pipa pelepasan air bersih dan udara. Agar septic tank tidak mudah penuh dan mampat, perlu diperhatikan hal-hal berikut:

Kemiringan pipa. Kemiringan menentukan lancar tidaknya proses pembuangan limbah. Selisih ketinggian kloset dan permukaan air bak penampung kotoran, sebaiknya sebesar mungkin. Agar mengalir lancar, kemiringan pipa minimal 2%, artinya setiap 100cm terdapat perbedaan ketinggian 2cm.

Pilih pipa saluran yang tepat. Pipa saluran sebaiknya berupa pipa PVC. Ukuran minimalnya adalah 4 inci. Rumah yang memiliki banyak toilet, sebaiknya menggunakan diameter pipa yang lebih besar. Buatlah saluran dengan lurus tanpa belokan, karena belokan atau sudut, rentan mampat.

Sesuaikan kapasitas dengan kebutuhan. Untuk rumah tinggal dengan jumlah penghuni hingga empat orang, cukup dibuat septic tank dengan ukuran 1,5mx1,5mx2m. Bak endapan dan sumur resapan bisa dibuat dengan ukuran 1mx1mx2m. Semakin banyak penghuni rumah, semakin besar ukuran yang dibutuhkan.

Bak harus kuat dan kedap air. Dinding, dasar, dan penutup bak utama harus kedap air, agar limbah tidak mencemari lingkungan. Bak endapan dan resapan sebaiknya memiliki dasar berupa campuran kerikil dan pasir. (iDEAonline/Jones/Anissa)

Sumber : iDEA

KPS Edisi 6 Agustus 2009 Mengelola Sampah secara Terpadu: Susah susah Gampang

Redaksi majalah KPS   Th. 825

Majalah KPS edisi ini menyajikan tentang upaya dan peran kerjasama pemerintah daerah dan swasta dalam mengelola sampah secara terpadu.
 
Dalam edisi ini redaksi juga mengungkap hasil wawancara dengan Ir.Budi Hidayat yang merupakan Direktur Permukiman dan Perumahan Bappenas. Ia mengungkap bahwa akibat sanitasi buruk, Rp 57 trilyun  hilang tiap tahunnya. Selain itu, disuguhkan pula contoh pengelolaan limbah domestik dan pabrik di Malaysia serta artikel mengenai Air dan sanitasi di Afrika Selatan, yang notabene merupakan salah satu negeri yang tergolong ’kering’ di dunia, laporan pembukaan Asia-Pacific Ministeral Conference in Public Private Partnership (PPP) for Infrastructure Development 2010 secara resmi, serta banyak lagi artikel dan berita menarik lainnya.
 

Presentasi Pengelolaan TPA Regional Mamminasata sebagai Sebuah Tantangan

Th. 1.154

Pustaka ini berisi presentasi mengenai Pengelolaan TPA Regional Mamminasata sebagai Sebuah Tantangan oleh Direktur Pengembangan PLP, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum.

Daftar Isi:

- Kebijakan & Strategi Pembangunan Persampahan

- Mamminasata

- Komponen Kegiatan yang akan Dilaksanakan

- Komponen Pembiayaan

- Financial Plan

- Upaya Perlindungan Lingkungan

- Beberapa hal yang perlu perhatian

- Institusi Pengelola

- Waste Network

- Badan Pengatur

- Pola hubungan antar Pemda, Lembaga Regulator, dan Lembaga Operator

- Pembagian Tugas/ Kewenangan antara Regulator dan Operator

- Peran Pemerintah Kota/ Kabupaten yang Memasok Sampah (Makassar, Gowa, Maros, Takalar)

- Beberapa Kegiatan yang Harus Diselesaikan