Laporan/Prosiding

Penjelasan I Sosialisasi PPK (Program Pengembangan Kecamatan)

Th. 1.413

Pengertian Sosialisasi dalam PPK adalah upaya memperkenalkan atau menyebarluaskan informasi mengenai PPK kepada masyarakat sebagai penerima program, maupun kelompok masyarakat lainnya serta kepada para pelaku dan instansi atau lembaga pendukung PPK di semua tingkatan.

Hasil yang diharapkan dari proses sosialisasi PPK adalah dimengerti dan dipahaminya secara utuh tentang konsep-konsep, prinsip prosedur, kebijakan dan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan Program Pengembangan Kecamatan oleh pelaku-pelaku pendukung PPK dan masyarakat sebagai pelaku sekaligus sasaran penerima program. Untuk mencapai pemahaman yang utuh tentang PPK, maka proses sosialisasi tidak hanya dilakukan pada awal pelaksanaan program saja tetapi secara terus menerus sampai dengan akhir pelaksanaan program.

Pada dasarnya proses sosialisasi PPK dilakukan melalui dua cara, yaitu:
1. Pertemuan Langsung
2. Media informasi

Penjelasan V Tugas Pelaku2 PPK (Program Pengembangan Kecamatan)

Th. 1.613

Masyarakat desa terutama dari kelompok miskin sasaran dari PPK sekaligus juga sebagai pelaku utama dari setiap tahapan pelaksanaan PPK, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya dari aparat dan konsultan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya lebih berperan sebagai fasilitator, pembimbing dan pembina agar tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PPK dapat tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten.
 
Petunjuk ini berisi penjelasan dan paparan mengenai tugas dan tanggung jawab pelaku PPK dari masing-masing peran di desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan tingkat nasional.

Daftar Isi:

1. Pelaku-Pelaku PPK di Desa
1.1 Kepala Desa
1.2 Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
1.3 Tim Pengelola Kegiatan
1.4 Tim Penulis Usulan (TPU)
1.5 Fasilitator Desa (Kader Desa)
1.6 Kader Dusun
1.7 Kader Teknik
1.8 Tim Monitoring Masyarakat

2. Pelaku PPK Di Kecamatan
2.1 Camat
2.2 Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PjOK)
2.3 Penanggungjawab Administrasi Kegiatan (PjAK)
2.4 Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
2.5 Tim Verifikasi
2.6 Tim Pengamat
2.7 Pendamping Lokal
2.8 Fasilitator Kecamatan
2.9 Fasilitator Teknik
2.10 Badan Pengawas UPK (BP-UPK)

3. Pelaku PPK di Kabupaten
3.1 Bupati
3.2 Tim Koordinasi PPK Kabupaten (TK-PPK Kab)
3.3 Penanggungjawab Operasional Kabupaten (PjOKab)
3.4 Konsultan Manajemen Kabupaten (KM Kab)
3.5 Konsultan Manajemen Teknik (KMT)
3.6 Pendamping UPK

4. Pelaku PPK Di Provinsi
4.1 Gubernur
4.2 Tim Koordinasi PPK Provinsi (TK-PPK Provinsi)
4.3 Penanggungjawab Operasional Provinsi (PjOProv)
4.4 KM Nasional di Provinsi

5. Pelaku PPK Nasional
5.1 Tim Koordinasi PPK Nasional (TP-PPK Nasional)
5.2 Konsultan Manajemen Nasional (KM Nasional)
 

Penjelasan IV Jenis dan Proses Pelaksanaan Kegiatan-Kegiatan PPK (Program Pengembangan Kecamatan)

Th. 1.180

Lingkup kegiatan PPK pada prinsipnya mengarah pada upaya peningkatan Index Pembangunan Manusia (IPM) yang meliputi aspek pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, termasuk didalamnya pembangunan prasarana dan sarana social ekonomi. Masyarakat diberi kebebasan untuk mengajukan usulan apapun (open menu) yang sesuai dengan kebutuhannya keculai kegiatan yang tercantum di dalam daftar larangan.
 
Usulan kegiatan yang dapat didanai dalam PPK-3 dapat diklasifikasikan atas 4 jenis kegiatan yang meliputi: kegiatan pendidikan masyarakat, kegiatan kesehatan masyarakat, kegiatan simpan pinjam untuk kelompok perempuan, dan kegiatan prasarana dan sarana sosial ekonomi. Prasarana dan sarana yang dipilih hendaknya mendukung peningkatan kesejahteraan sosial (kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat) maupun pengembangan ekonomi baik dalam lingkup desa ataupun lingkup kecamatan.

Daftar Isi:

1. Pendahuluan
1.1 Lingkup Kegiatan
1.2 Kegiatan yang Dilarang

2. Pendidikan Masyarakat
2.1 Dasar Pemikiran
2.2 Tujuan
2.3 Sasaran dan Jenis Kegiatan
2.4 Mekanisme Pengelolaan Kegiatan
2.5 Pengelolaan Dana Multi years
2.6 Pengembangan dan Keberlanjutan

3. Kesehatan Masyarakat
3.1 Dasar Pemikiran
3.2 Tujuan
3.3 Sasaran dan Jenis Kegiatan
3.4 Mekanisme Pengelolaan Kegiatan
3.5 Pengelolaan Dana
3.6 Pengembangan dan Pelestarian Kegiatan

4. Kegiatan Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP)
4.1 Dasar Pemikiran
4.2 Tujuan dan Ketentuan Dasar
4.3 Sasaran dan Jenis Kegiatan
4.4 Mekanisme Pengelolaan Kegiatan

5. Bidang Prasarana
5.1 Dasar Pemikiran
5.2 Tujuan
5.3 Sasaran dan Jenis Kegiatan
5.4 Mekanisme Pengelolaan Kegiatan
5.5 Pemeliharaan
 

Penjelasan III Forum-Forum Musyawarah PPK (Program Pengembangan Kecamatan)

Th. 809

Musyawarah antar desa pertama adalah suatu forum di tingkat kecamatan yang dihadiri oleh wakil dari desa-desa untuk mendapatkan penjelasan tentang PPK dan untuk menentukan kesepakatan-kesepakatan antar desa dalam melaksanakan PPK.
 
Petunjuk ini berisi penjelasan mengenai forum-forum musyawarah PPK, meliputi tujuan, waktu, tempat, peserta, epmandu, materi, alat, persiapan, serta proses masing-masing forum musyawarah PPK.

Daftar Isi:

3.1 Musyawarah Antar Desa I

3.2 Musyawarah Desa I

3.3 Sosialisasi dan Penggalian Gagasan

3.4 Musyawarah Khusus Perempuan

3.5 Musyawarah Desa II

3.6 Musyawarah Antar Desa II

3.7 Musyawarah Antar Desa Ketiga

3.8 Musyawarah Desa III

3.9 Musyawarah Desa “Pertanggungjawaban”

3.10 Musyawarah Desa “Serah Terima”

3.11 Forum-Forum Lainnya
 

Sanitation for All - Thematic Overview Paper 20

Gert de Bruijne (WASTE), Mirjam Geurts (WASTE), and Brian Appleton   Th. 684

Laporan Pertemuan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pembangunan AMPL Berbasis Masyarakat di Bandung

Th. 726

Upaya layanan air minum dan sanitasi dasar bagi masyarakat adalah merupakan agenda Pemerintah Indonesia sejalan dengan agenda global dalam pemenuhan target MDG dimana pada tahun 2015 separuh dari penduduk dunia yang belum mendapatkan akses air minum dan sanitasi dasar harus terpenuhi. Pemerintah Pusat melalui kelompok kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan atas dukungan Pemerintah Australian yang difasilitasi oleh Water Sanitation Program for East Asia dan Pasifik memberikan tehnical assistance mulai tahun 2003 dalam upaya pengembangan strategi dan rencana kerja keberlanjutan pembangunan AMPL di daerah.

Laporan ini merupakan hasil Pertemuan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pembangunan AMPL Berbasis Masyarakat di Bandung, yang memuat berbagai rencana strategis Propinsi dan Kabupaten dengan permasalahan dan kendalanya serta rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh WASPOLA, Pokja Pusat, Pokja Propinsi, dan Kabupaten.

Daftar isi:

Pengarahan Dirjen Bina Pembangunan Daerah
Pelaksanaan Kebijakan Nasional AMPL Berbasis Masyarakat di Indonesia
Community Led Total Sanitation/ Sanitasi Total (yang Dipimpin) oleh Masyarakat
Penguatan Kapasitas Data Management
Hasil Pertemuan dan Rekomendasi
Lampiran

 

Laporan Pertemuan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pembangunan AMPL Berbasis Masyarakat di Makassar

Th. 702

Upaya layanan air minum dan sanitasi dasar bagi masyarakat adalah merupakan agenda Pemerintah Indonesia sejalan dengan agenda global dalam pemenuhan target MDG dimana pada tahun 2015 separuh dari penduduk dunia yang belum mendapatkan akses air minum dan sanitasi dasar harus terpenuhi. Pemerintah Pusat melalui kelompok kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan atas dukungan Pemerintah Australian yang difasilitasi oleh Water Sanitation Program for East Asia dan Pasifik memberikan tehnical assistance mulai tahun 2003 dalam upaya pengembangan strategi dan rencana kerja keberlanjutan pembangunan AMPL di daerah.

Laporan ini merupakan hasil Pertemuan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pembangunan AMPL Berbasis Masyarakat di Makassar, yang memuat berbagai rencana strategis Propinsi dan Kabupaten dengan permasalahan dan kendalanya serta rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh WASPOLA, Pokja Pusat, Pokja Propinsi, dan Kabupaten.

Daftar isi:

Pengarahan Dirjen Bina Pembangunan Daerah
Pelaksanaan Kebijakan Nasional AMPL Berbasis Masyarakat di Indonesia
Community Led Total Sanitation/ Sanitasi Total (yang Dipimpin) oleh Masyarakat
Penguatan Kapasitas Data Management
Hasil Pertemuan dan Rekomendasi
Lampiran

 

Laporan Bulanan Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan - Agustus 2007

Sekretariat Pokja AMPL   Th. 711

Laporan ini merupakan laporan bulanan kegiatan Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) yang berisi garis besar hasil kegiatan, serta temuan penting dari kegiatan Pokja AMPL selama bulan Juli 2007. Selain itu, laporan ini juga memberikan informasi mengenai rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan yang akan datang.

Daftar Isi:

Daftar isi
Daftar Lampiran
A. Sekretariat Pokja AMPL
I. Administrasi
II. Pusat Informasi AMPL
III. Produk Komunikasi Pokja AMPL
B. Kelompok Kerja AMPL
1. Ditjen Bangda, Departemen Dalam Negeri
2. Direktorat Jenderal PP-PL, Departemen Kesehatan
3. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa, Departemen Dalam Negeri
4. Direktorat Penyehatan Lingkungan dan Permukiman, Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum
C. Rencana Kegiatan Bulan Juni 2007