Laporan/Prosiding
Petunjuk Teknis Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PAMSIMAS di Tingkat Masyarakat
Th.
6.340
Dana untuk kegiatan program Pamsimas bersumber dari; dana bantuan langsung masyarakat (BLM) yang bersumberkan dari APBN dan disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam bentuk dana daerah untuk program bersama (DDUPB) yang bersumberkan APBD, disalurkan melalui Kantor Keuangan dan Kas Daerah setempat, dan Kontribusi masyarakat sebesar minimal 20% dari total dana RKM dalam bentuk incash minimal 4% dan in-kind minimal 16%. Pencairan dana Pamsimas adalah aliran dana dari ketiga sumber tersebut di atas ke desa/ kelurahan melalui rekening LKM untuk program Pamsimas sesuai dengan rencana kegiatan dan kebutuhan yang tertuang dalam RKM.
Pada prinsipnya semua administrasi penyaluran dan pencairan dana Pamsimas di desa/ kelurahan dikelola dan diadministrasikan di Sekretariat LKM, termasuk administrasi kegiatan pembangunan sarana air minum dan sanitasi, promosi, pemasaran, advokasi, dan pelatihan hygiene dan sanitasi; dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam bentuk pelatihan keterampilan teknis pembnagunan dan pengelolaan sarana air minum dan sanitasi serta kesehatan masyarakat.
Administrasi kegiatan Pamsimas terdiri dari pengelolaan keuangan, administrasi dan laporan keuangan, laporan kemajuan pekerjaan, penanganan masalah, dan pendokumentasian setiap kemajuan kegiatan.
Pustaka ini berisi petunjuk teknis pendanaan dan administrasi kegiatan Pamsimas di tingkat masyarakat.
Daftar Isi:
Daftar Isi
Daftar Singkatan
1. Pendahuluan
2. Penyaluran Dana BLM Pamsimas
2.1 Sumber Dana BLM Pamsimas
2.2 Penyaluran Dana BLM
3. Pencairan Dana Pamsimas
4. Administrasi Kegiatan Pamsimas
4.1 Administrasi Keuangan LKM
4.2 Pengelolaan Kearsipan Dokumen LKM
4.3 Administrasi Kegiatan Pelaksanaan Program Pamsimas
5. Lampiran
Pedoman Pelaksanaan PAMSIMAS di Tingkat Masyarakat 2009
Tim Persiapan Program PAMSIMAS
Th.
978
Buku Pedoman ini merupakan review dan penyempurnaan dari Pedoman Pelaksanaan PAMSIMAS Di Tingkat Masyarakat tahun 2008.
Berdasarkan masukan dari para pelaku program Pamsimas di lapangan, buku pedoman tahun 2009 ini mengalami perubahan baik yang bersifat redaksi maupun substansi. Perubahan subtansi berfungsi untuk lebih menegaskan dan memperjelas kebijakan dasar program Pamsimas.
Perubahan-perubahan yang dimaksud antara lain:
1. Kata pengantar berubah menjadi kata sambutan, ditambah dengan kata pengantar untuk edisi 2009,
2. Penambahan tabel 3.3 ”Mekanisme pembentukan LKM pada program Pamsimas ditinjau dari Kelembagaan Masyarakat yang telah terbentuk oleh Program CDC lain”
3. Penyesuaian opsi sumber pendanaan RKM yang fleksible pada tabel 3.6 ”Kriteria Kegiatan Pamsimas” dan tabel 3.8 ”Proporsi Pembiayaan KM”
4. Perubahan kriteria pengadaan barang/jasa pada tabel 3.10 ”Kriteria Pengadaan Barang/jasa di Masyarakat”
5. Penyesuaian uraian pada sub bab 3.4 ”Tahap Pengelolaan” terutama anak sub-bab 3.4.1 ”Badan Pengelola” terhadap tata kelembagaan masyarakat dalam program Pamsimas
6. Lampiran Safeguard dihilangkan karena sudah dituangkan dalam Petunjuk Teknis Safeguard Program Pamsimas
7. Ada penambahan lampiran ”Susunan dan Sistematika Penulisan Dokumen RKM” sebagai lampiran 2
8. Beberapa penyesuaian uraian dalam pemantauan dan pelaporan program Pamsimas, terutama mengenai tanggal pengiriman dan atau penerimaan, dll.
Buku pedoman ini diharapkan dapat mendukung kelancaran dalam pelaksanaan program Pamsimas.
Daftar Isi:
Halaman Judul
Kata Sambutan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Daftar Lampiran
Daftar Singkatan/ Istilah
1. Pendahuluan
1.1 Tujuan dan Sasaran Program
1.2 Prinsip Pendekatan
1.3 Komponen Program
1.4 Cakupan Program
1.5 Replikasi Program
2. Ketentuan Pelaksanaan
2.1 Pemilihan Lokasi Sasaran
2.2 Kelompok Sasaran dan Penerima Manfaat
2.3 Bantuan Program
3. Tahapan Pelaksanaan
3.1 Tahap Perencanaan
3.2 Tahap Pencairan BLM
3.3 Tahap Pelaksanaan Kegiatan dan Pengawasan
3.4 Tahap Pengelolaan
4. Organisasi Pelaksana
4.1 Tingkat Kabupaten/ Kota
4.2 Tingkat Kecamatan
4.3 Tingkat Desa/ Kelurahan
4.4 Tingkat Masyarakat
Lampiran
Petunjuk Teknis Monitoring Evaluasi dan MIS Program PAMSIMAS
Th.
2.886
Program Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) adalah program nyata pemerintah pusat dan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama dalam menurunkan angka penyakit diare dan penyakit lain yang ditularkan melalui air dan lingkungan.
Mengingat cakupan wilayah kelurahan/ desa dalam program Pamsimas, maka diperlukan juga sebuah sistem informasi yang terintegrasi agar pelaksanaan dan kinerja keberhasilan Pamsimas dapat dengan mudah dipantau dan dievaluasi. Sistem Informasi Manajemen (SIM) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme pemantauan dan evaluasi Pamsimas. Selanjutnya keberadaan SIM Pamsimas berfungsi sebagai katalisator dalam mengintegrasikan proses pengelolaan data dan informasi antar para pemangku kepentingan yang terpadu.
Buku petunjuk teknis ini ditujukan sebagai pedoman pelaksanaan atau Prosedur Operasi Baku (Standar Operation Procedures) yang berfungsi sebagai panduan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Program Pamsimas kepada para pelaku program, termasuk di dalamnya pemerintah, konsultan, fasilitator, dan kelompok masyarakat. Buku petunjuk teknis ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai pedoman dan buku petunjuk teknis Pamsimas dan secara khusus di dalam MIS (Sistem Informasi Manajemen) berfungsi sebagai panduan data dan informasi untuk mendukung kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan untuk semua kegiatan program Pamsimas.
Daftar Isi:
Daftar Isi
Daftar Singkatan
Daftar Gambar
Daftar Lampiran
Bab I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan
Bab II. Pemantauan dan Evaluasi
2.1 Pengertian
2.2 Tujuan Pemantauan
2.3 Prinsip-prinsip Pemantauan
2.4 Siapa yang Bertanggung jawab terhadap Pemantauan
2.5 Jenis-jenis Pemantauan
2.6 Apa yang Perlu Dipantau
2.7 Pendekatan dan Jenis Kegiatan Pemantauan Pamsimas
2.8 Jenis Kegiatan Evaluasi
Bab III. Pelaporan
3.1 Pengertian
3.2 Alur Pelaporan
3.3 Mekanisme Pelaporan
Bab IV. Sistem Informasi Manajemen PAMSIMAS
4.1 Pengertian
4.2 Pengelolaan MIS Pamsimas
Bab V. Penutup
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Program PAMSIMAS
Th.
3.661
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka peluang yang luas bagi daerah untuk mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya masing-masing. Dengan berlakunya kedua undang-undang tersebut diatas membawa konsekuensi bagi daerah dalam bentuk pertanggungjawaban atas pengalokasian dana yang dimiliki dengan cara yang efisien dan efektif, khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat.
Pustaka ini berisi petunjuk teknis pengelolaan keuangan dari program Pamsimas, meliputi kebijakan penyusunan anggaran, klasifikasi anggaran, penyusunan dokumen anggaran, pprosedur pencairan dana, Pembukuan Bendaharawan, hingga pelaporan keuangan.
Daftar Isi:
Daftar Isi
Daftar Istilah & Singkatan
I. Latar Belakang
II. Kebijakan Penyusunan Anggaran
a. Visi dan Misi Departemen
b. Skala Prioritas
c. Klasifikasi Anggaran
d. Eligibility Expenditure
III. Klasifikasi Anggaran dan Transformasi Kategori Komponen terhadap Kategori Anggaran
a. Kategori Pembiayaan
b. Komponen Program
IV. Penyusunan Dokumen Anggaran
V. Pencairan Dana
a. Prosedur Pencairan Dana
b. Aliran Dana dan Pengaturan Pencairan Dana
c. Mekanisme Pencairan Dana di Pusat
d. Mekanisme Pencairan Dana di Provinsi
e. Mekanisme Pencairan Dana di Kabupaten/ Kota
f. Pencairan Dana Hibah Desa/ Kelurahan
VI. Pembukuan Bendaharawan
a. Ketentuan Umum Bendaharawan
b. Verifikasi Dokumen Bendaharawan
c. Ketentuan Rekonsiliasi Bank
d. Jenis Buku yang Digunakan dalam Pembukuan Bendahara
VII. Pelaporan Keuangan
1. Laporan untuk Pemerintah RI
2. Laporan untuk Bank Dunia
3. Mekanisme Sistem Pelaporan
4. Instruksi Kerja Pelaporan
5. Laporan Replenishment/ Disbursment
Lampiran.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor. PER-35/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pencairan Dana Pinjaman IDA Credit Number 4204-IND (Third Water Supply and Sanitation for Low-Income Communities Project - PAMSIMAS)
Petunjuk Teknis Pembentukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) PAMSIMAS
Th.
7.335
LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat) adalah lembaga pimpinan kolektif dari suatu himpunan masyarakat warga di tingkat kelurahan/ desa dengan peran utama sebagai dewan pengambilan keputusan proses pengambilan keputusan secara partisipatif. LKM juga berfungsi menggalang potensi dan sumber daya dalam upaya menanggulangi berbagai persoalan pembangunan di wilayah desa/ kelurahan. Serta merupakan jembatan penghubung aspirasi warga ke pemerintahan desa/ kelurahan dan memperjuangkan kebutuhan warga di tingkat desa/ kelurahan dalam musbangdes/ kelurahan.
Pustaka ini berisi petunjuk dan penjelasan terkait LKM, meliputi apa dan siapa, tugas pokok dan fungsi, serta langkah-langkah pembentukan LKM.
Daftar Isi:
1. Pengertian
1.1 Apakah LKM
1.2 Apakah Himpunan Masyarakat Warga
1.3 Apakah Misi LKM
1.4 Apakah Kriteria Suatu Lembaga LKM
1.5 Bagaimana Posisi Lembaga LKM
2. Tugas Pokok dan Fungsi LKM
2.1 Apakah Tugas Pokok LKM
2.2 Fungsi LKM
3. Organisasi LKM
3.1 Apakah Bentuk Organisasi LKM
3.2 Persyaratan Keanggotaan LKM
3.3 Legalitas LKM
3.4 Tata-kelembagaan LKM
3.5 Keuangan LKM
4. Pembangunan LKM
4.1 Proses Pembangunan LKM
4.2 Uraian Langkah-Langkah Pendirian LKM
5. Lampiran
Pedoman Pengelolaan Program PAMSIMAS
Tim Persiapan Program PAMSIMAS
Th.
1.478
Pamsimas adalah kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat yang dananya berasal dari kontribusi masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan Bank Dunia. Kegiatan ini didukung oleh Departemen Pekerjaan Umum sebagai executing agency bersama dengan Departemen Dalam Negeri dan Departemen Kesehatan.
Tujuan Pamsimas secara umum adalah meningkatkan akses pelayanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesaan dan daerah pinggiran kota (peri urban) serta menerapkan praktik hidup bersih dan sehat dengan membangun model penyediaan prasarana dan sarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat yang berkelanjutan dan mampu diadaptasi oleh masyarakat. Program ini akan menjadi model untuk direplikasi, diperluas (scalling up) dan diarusutamakan (mainstreaming) di daerah lain, dalam upaya mencapai target MDGs.
Buku pedoman ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pelaksana yang terkait dengan pelaksanaan progrma Pamsimas, dan menjadi acuan serta bahan masukan bila terjadi kendala dalam pelaksanaan di lapangan.
Daftar Isi:
Halaman Judul
Kata Sambutan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Daftar Lampiran
Daftar Singkatan/ Istilah
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan
1.3 Sasaran
1.4 Prinsip Pendekatan dan Replikasi
1.5 Buku-Buku Panduan
1.6 Client Connection Website
2. Komponen Program
2.1 Komponen 1: Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal
2.2 Komponen 2: Peningkatan Perilaku dan Layanan Hygiene dan Sanitasi
2.3 Komponen 3: Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Umum
2.4 Komponen 4: Insentif untuk Desa/ Kelurahan dan Kabupaten/Kota
2.5 Komponen 5: Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek
3. Pengelolaan Program
3.1 Dukungan Penyediaan Jenis Bantuan/ Layanan
3.2 Langkah-Langkah Pelaksanaan Program
3.3 Dukungan Kelembagaan
3.4 Pengadaan Barang/Jasa
3.5 Sistem Pengelolaan Keuangan
3.6 Rencana Tindak Anti Korupsi
3.7 Safeguard
3.8 Operasional dan Pemeliharaan
3.9 Monitoring dan Evaluasi
3.10 Penanganan Pengaduan dan Relasi Publik
3.11 Pelaporan
3.12 Audit
4. Pendanaan Program
4.1 Sumber Dana
4.2 Penanganan Financial Manajemen
4.3 Arus Dana dan Pengaturan pencairan Dana
4.4 Mekanisme Penyaluran Dana Di Tingkat Masyarakat
Lampiran
Petunjuk Teknis Pengamanan (Safeguard) Program PAMSIMAS
Th.
1.538
Program Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) adalah program nyata pemerintah pusat dan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama dalam menurunkan angka penyakit diare dan penyakit lain yang ditularkan melalui air dan lingkungan.
Pamsimas mengembangkan kerangka terpadu pengamanan (safeguard) dalam rangka pelestarian lingkungan, pengadaan tanah dan pemukiman kembali (Land acquisition and resettlement) serta pengamanan bagi masyarakat, terutama masyarakat rentan untuk menjamin bahwa seluruh kegiatan Pamsimas sesuai dengan kebijakan pengamanan Bank Dunia dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia baik di tingkat nasional, provinsi maupun di daerah. Kerangka pengamanan ini dirancang untuk menjamin bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan menumbulkan dampak positif yang optimal dan dampak negatif yang minimal terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Kerangka pengamanan dalam Pamsimas dimaksudkan untuk menyediakan panduan bagi seluruh pelaku dalam melakukan analisis, perencanaan, operasional, dan pemantauan sub-proyek agar sesuai dengan persyaratan Bank Dunia dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia terkait dengan dampak lingkungan, pengadaan tanah dan pemukiman kembali, serta masyarakat rentan (MR), termasuk masyarakat adat (MA).
Daftar Isi:
Daftar Isi
Daftar Singkatan
Bab I. Pendahuluan
1.1 Gambaran Umum
1.2 Manfaat dan Sasaran
1.3 Prinsip Dasar
1.4 Lingkup Kerangka Pengamanan
1.5 Definisi Warga yang Terkena Dampak (WTD) dan Masyarakat rentan (MR)]
1.6 Prosedur Umum Pengamanan Lingkungan dan Sosial
1.7 Lembaga yang Terlibat dalam Kerangka Pengamanan Lingkungan & Sosial
1.8 Kemampuan Institusi
1.9 Kebutuhan Personil dan Jadwal Penugasan
Bab II. Kerangka Pengamanan Lingkungan
2.1 Prinsip Dasar Pengamanan Lingkungan
2.2 Prosedur Pengamanan Lingkungan
2.3 Lembaga-Lembaga yang Terlibat dalam Kerangka Pengamanan Lingkungan
2.4 Tindakan Mitigasi
Bab III. Kerangka Pengamanan Sosial
3.1 Masyarakat Rentan (MR)
3.2 Pengadaan Tanah
Lampiran
Lampiran 1. Rencana Kerangka Gender untuk Pamsimas
Lampiran 2. Kerangka Pengamanan Masyarakat Adat, Rentan dan Terasing dalam Pamsimas
Lampiran 3. Pernyataan Hibah/ Ijin Pakai/ Ijin Dilalui
Lampiran 4. Peta Lokasi Tanah Kontribusi
Lampiran 5. Penilaian terhadap Kegiatan Terlarang (Negatif list)
Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/ Jasa Program PAMSIMAS
Th.
1.914
Prosedur pengadaan barang dan jasa untuk program PAMSIMAS sebagian ataupun seluruh sumber pembiayaannya yang berasal dari Financing Agreement Credit No. 4204-IND wajib dilaksanakan dengan mengguankan beberapa pedoman.
Buku ini menjelaskan ketentuan-ketentuan terkait proses pengadaan barang dan jasa sebagai berikut:
1. Penetapan unit pelaksana dan pengaturan pengadaan;
2. Bagaimana membuat rencana pengadaan (procurement plan = PP) dan memantau jadwal pengadaan apakah sesuai dengan yang direncanakan (PP) atau tidak;
3. Bagaimana melaksanakan proses seleksi konsultan;
4. Bagaimana melaksanakan proses pengadaan barang;
5. Bagaimana melaksanakan proses pengadaan dengan metode partisipasi masyarakat;
6. Bagaimana mengawasi pelaksanaan kontrak;
7. Bagaimana mengelola pengaduan yang terkait dengan pengadaan;
8. Bagaimana menerapkan prinsip keterbukaan;
9. Bagaimana mengendalikan mutu dan memantau proses pengadaan secara keseluruhan.
Daftar Isi:
Daftar Isi
Daftar Singkatan
Bab I. Pendahuluan
1.1 Umum
Bab II. Organisasi dan Pengaturan Pengadaan
2.1 Organisasi Pengadaan
2.2 Dasar Hukum dan Referensi Utama
2.3 Persyaratan Peserta (Eligibility)
2.4 Etika dan Sanksi Pengadaan
2.5 Bid Security (Jaminan Penawaran)
2.6 Pertentangan Kepentingan (Conflict of Interest)
Bab III. Rencana Pengadaan
3.1 Penyusunan Rencana Pengadaan dan Persetujuan Bank
3.2 Pelaksanaan Monitoring Rencana Pengadaan
Bab IV. Seleksi Konsultan
4.1 Prosedur dan Metode Seleksi Konsultan
4.2 Penyiapan Dokumen untuk Seleksi Konsultan
Bab V. Pengadaan Barang
5.1 Prosedur Pengadaan Barang
5.2 Penyiapan Dokumen Lelang untuk Pengadaan Barang
Bab VI. Prosedur Pengadaan Barang/ Jasa Di Tingkat Masyarakat
Bab VII. Pemantauan Pelaksanaan Kontrak
Bab VIII. Pengelolaan Pengaduan
8.1 Pengadministrasian Pengaduan
8.2 Jangka Waktu Penanganan Pengaduab
8.3 Publikasi Pengelolaan Pengaduan
Bab IX. Keterbukaan dalam Pengadaan
Lampiran
Petunjuk Teknis Pencairan Dana Hibah Masyarakat Program PAMSIMAS
Th.
2.552
Proses pemberdayaan masyarakat dalam upaya menanggulangi masalah air minum, sanitasi dan perilaku buruk masyarakat dalam pola hidup bersih dan sehat dengan melaksanakan kegiatan yang direncanakan dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM) di dalam program Pamsimas. Penyusunan RKM dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat dan mendapat dukungan melalui pinjaman luar negeri (PLN) beruapa dana hibah ke masyarakat.
Dana hibah masyarakat merupakan dana stimulan untuk mendorong masyarakat membangun modal sosial melalui kegiatan pembangunan sarana air minum, sanitasi dan berbagai kegiatan penguatan kapasitas masyarakat serta mendorong masyarakat memberikan kontribusi pada peningkatan IPM (Indek Pembangunan Manusia) serta pencapaian MDG di wilayahnya.
Pustaka ini berisi penjelasan mengenai pengertian dana hibah, tujuan, serta mekanisme pencairan dana hibah dan pra-syarat pencairan dalam program Pamsimas.
Daftar Isi:
Daftar Isi
Daftar Singkatan
1. Pendahuluan
2. Dana Hibah
3. Tujuan Pemanfaatan Dana Hibah
4. Penggunaan Dana Hibah
a. Sifat Kemanfaatan Dana Hibah
b. Kegiatan yang Dilarang Menggunakan Hibah
c. Biaya Operasional Pengelolaan Dana Hibah
5. Mekanisme Pencairan Dana Hibah
6. Langkah-Langkah Operasional Pendampingan
Lampiran-Lampiran
Lampiran 1. Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) II
Lampiran 2. Syarat-Syarat Umum Perjanjian
Lampiran 3. Berita Acara Permintaan Pencairan Dana (BAPPD)
Lampiran 4. Kwitansi
Lampiran 5. Laporan Penggunaan Dana (LPD)
Lampiran 6. Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan (BAKPK)
Lampiran 7. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Kegiatan (SPKMK)
Lampiran 8. Format Verifikasi
Module Pelatihan Penyusunan Renstra untuk Program Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (AMPL-BM): CWSHP NAD - Nias 2009 (Hermes Palace Hotel – Banda Aceh, 19-22 November 2009)
Project Implementation Team PT. Aquatic Consultants
Th.
920
Daftar Isi:
1. Kebijakan Nasional AMPL
2. Pokja AMPL
3. Langkah-Langkah Pembentukan Pokja AMPL
4. AMPL dan Renstra AMPL-BM
5. Pengantar Penyusunan Renstra
6. Analisis Pelaku dalam Penyusunan Renstra
7. Klarifikasi Mandat dalam Penyusunan Renstra
8. Visi, Misi, Nilai dalam Penyusunan Renstra
9. Analisis SWOT dalam Penyusunan Renstra
10. Analisis Isu Strategis dalam Penyusunan Renstra
11. Perumusan Strategi dalam Penyusunan Renstra
12. Pengukuran Kinerja dalam Penyusunan Renstra
13. Memahami Makna Pemberdayaan, Pendampingan, Community Development dan Community Organizing
14. Quality Control Management (QCM)