Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 31/PERMEN/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri

Pokja PPAS   22 April 2019 1.728

Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 31/PERMEN/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri mengatur: (1) Penyelenggaraan pengelolaan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) yang berdiri sendiri; (2) Penetapan lokasi dan penyediaan tanah; (3) Perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pengendalian Kasiba dan Lisiba; (4) Perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pengendalian Lisiba yang berdiri sendiri; (5 Pembinaan; (6) Penyerahan Prasarana dan Tanah untuk Pembangunan Sarana Lingkungan; serta (7) Peran Serta Masyarakat. 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun

Pokja PPAS   22 April 2019 3.828

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun mengatur ketentuan-ketentuan teknis tentang: (a) Ruang; (b) Struktur, komponen dan bahan bangunan; (c) Kelengkapan rumah susun; (d) Satuan rumah susun; (e) Bagian bersama dan benda bersama; (f) Kepadatan dan tata letak bangunan; (g) Prasarana lingkungan; (h) Fasilitas lingkungan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 54/PRT/1991 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sangat Sederhana

Pokja PPAS   22 April 2019 1.633

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 54/PRT/1991 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sangat Sederhana mengatur persyaratan umum, kriteria pemilihan lokasi, persyaratan teknis kapling, prasarana lingkungan, fasilitas lingkungan, serta persyaratan teknis rumah pada pembangunan perumahan sangat sederhana.

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan

Pokja PPAS   12 April 2019 1.109

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan memuat instruksi kepada menteri dan pejabat daerah terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan penyederhanaan perizinan dalam pembangunan perumahan di Kementerian atau Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air

Pokja PPAS   12 April 2019 633

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air memuat instruksi kepada menteri dan pejabat daerah terkait untuk melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air di lingkungan instansi masing-masing dan/atau di lingkungan Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada Kebijakan Penghematan Energi dan Air.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang Peremajaan Permukiman Kumuh yang Berada di Atas Tanah Negara

Pokja PPAS   12 April 2019 1.122

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang Peremajaan Permukiman Kumuh yang Berada di Atas Tanah Negara meuat instruksi kepada para menteri dan pejabat terkait untuk melaksanakan peremajaan pemukiman kumuh di daerah perkotaan terutama yang berada di atas tanah Negara di seluruh Indonesia, sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden.

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai

Pokja PPAS   12 April 2019 2.124

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai menetapkan Wilayah Sungai yang terdiri dari satu atau lebih Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau-pulau kecil, yang meliputi:   1. Wilayah Sungai Lintas Negara; 2. Wilayah Sungai Lintas Provinsi; 3. Wilayah Sungai Strategis Nasional; 4. Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota; dan 5. Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota,

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah

Pokja PPAS   12 April 2019 1.496

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah menetapkan cekungan air tanah yang meliputi: a) Cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota; b) Cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; c) Cekungan air tanah lintas provinsi; dan d) Cekungan air tanah lintas negara. Penetapan cekungan air tanah dapat ditinjau kembali berdasarkan perubahan fisik pada cekungan air tanah yang bersangkutan dan/atau ditemukan data bare sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang air tanah. 

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional

Pokja PPAS   12 April 2019 645

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional mengatur Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi dari Dewan SDA Nasional. 

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

Pokja PPAS   12 April 2019 872

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional mengatur: a) Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, b) Organisasi, c) Tata Kerja, d) Pembiayaan.