Peraturan Menteri

Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (AMPL-BM) di Kabupaten Bima

2011 1.920

Dalam upaya mencapai target Millenium Development Goals (MDGs), pemerintah telah menyusun kebijakan nasional pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat (AMPL-BM) melalui proses partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan secara luas.

Berbagai permasalahan dan peluang yang ada dalam sektor AMPL dialami Kabupaten Bima disertai pengalaman pelaksanaan pembangunan AMPL secara nasional dan daerah diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang pengelolaan AMPL-BM. Oleh karena itulah maka Pemerintah Kabupaten Bima mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (AMPL-BM) Kabupaten Bima.

Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah

2011 4.980

Deskripsi :

            Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.

            Pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.

            Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pinjaman Luar Negeri. Menteri menyusun rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri yang ditinjau setiap tahun.

            Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Direksi BUMN untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan/atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

            Terkait hibah, hibah yang diterima Pemerintah berbentuk uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan/atau surat berharga. Sedangkan menurut jenisnya penerimaan hibah terdiri atas hibah yang direncanakan, dan/atau hibah langsung.

            Hibah yang bersumber dari luar negeri dapat diterushibahkan atau dipinjamkan kepada Pemda, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah.

            Menteri melaksanakan penatausahaan atas Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, yang mencakup kegiatan administrasi pengelolaan, dan akuntansi pengelolaan.

            Pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri atau Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai pengadaan barang/jasa.

            Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota atau Direksi BUMN, selaku pelaksana kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah, masing-masing harus menyampaikan laporan triwulan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling sedikit mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemajuan fisik kegiatan, realisasi penyerapan, permasalahan dalam pelaksanaan, dan rencana tindak lanjut penyelesaian masalah.

            Menteri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Pinjaman Luar Negeri dan Hibah secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Menteri menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

            Perlakuan pajak atas Pinjaman Luar Negeri atau penerimaan Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan.


Daftar Isi :

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pinjaman Luar Negeri : Bagian Kesatu : Jenis dan Sumber Pinjaman Luar Negeri, Bagian Kedua : Penggunaan Pinjaman Luar Negeri, Bagian Ketiga : Perencanaan Pinjaman Luar Negeri, Bagian Keempat : Perencanaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri; Bagian Kelima : Pinjaman Tunai dan Pinjaman Kegiatan; Bagian Keenam : Perundingan dan Perjanjian; Bagian Ketujuh : Penganggaran, Penarikan Pinjaman, dan Pembayaran Kewajiban; Bab III Hibah : Bagian Kesatu : Bentuk, Jenis, dan Sumber Hibah; Bagian Kedua : Penggunaan Hibah; Bagian Ketiga : Perencanaan Hibah; Bagian Keempat : Penerusan Hibah; Bagian Kelima : Perundingan Hibah; Bagian Keenam : Perjanjian Hibah; Bagian Ketujuh : Penganggaran dan Pelaksanaan Hibah; Bab IV Penatausahaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah; Bab V Pengadaan Barang/Jasa; Bab VI Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Pengawasan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah; Bab VII Publikasi; Bab VIII Pertanggungjawaban; Bab IX Pajak dan Bea Masuk; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Ketentuan Penutup.

Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

2008 3.184

Deskripsi :

        Pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara reuse, recycle, dan/atau recovery. Pemanfaat limbah B3 dilakukan oleh penghasil dan/atau badan usaha yang melakukan pemanfaatan limbah B3.

            Pemanfaatan limbah B3 dalam satu kesatuan sistem proses produksi utama (reuse) dapat dilakukan oleh penghasil pada lokasi kegiatannya, tidak memerlukan izin. Sedangkan pemanfaatan limbah B3 sebagai substansi bahan adalah kadar salah satu dan/atau total komponennya dapat berfungsi sebagai bahan dan memenuhi persyaratan teknis untuk dilakukan recycle dan/atau recovery.

            Fasilitas pemanfaatan limbah B3 dapat digunakan sebagai fasilitas pemusnahan limbah B3 atas persetujuan Menteri.

            Dalam hal pengawasan pemanfaatan limbah B3 dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).

Peraturan Menteri ini ditujukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999.

Hibah Daerah

2008 1.608

Deskirpsi :

Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Keuangan No.52/PMK.10/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah yang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi hibah kepada Pemerintah Daerah dan hibah dari Pemerintah Daerah yang sumbernya bisa dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri, pendapatan APBN, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri, pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, dan/atau donor lainnya.

Hibah dari Pemerintah kepada Pemda bersifat bantuan untuk melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Pemda. Penyaluran hibah berupa uang yang sumbernya berasal dari pendapatan APBN dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Usaha Negara) ke RKUD (Rekening Kas Usaha Daerah).

Terkait penerimaan hibah oleh Pemda akan dikelola dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme APBD sesuai peraturan perundangan. Pemda juga akan menyampaikan laporan pelaksanaan yang didanai dari hibah kepada Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga terkait.

 

Daftar Isi :

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Prinsip Pemberian Hibah Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah; Bab IV Kriteria Pemberian Hibah Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah; Bab V Perencanaan dan Penilaian Hibah dari Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah : Bagian Pertama : Hibah yang Bersumber dari Pendapatan APBN; Bagian Kedua : Hibah yang Bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; Bab VI Perjanjian Hibah; Bab VII Penyaluran Hibah Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah; Bab VIII Pengelolaan Hibah Oleh Pemerintah Daerah; Bab IX Pemantauan Hibah Kepada Pemerintah Daerah; Bab X Hibah dari Pemerintah Daerah; Bab XI Ketentuan Penutup.

Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah

2008 1.598

Deskirpsi :

Menteri Keuangan selaku PA BAPP berwenang untuk mengalokasikan anggaran hibah dalam APBN kepada Pemda. Kepada Daerah bertanggung jawab terhadap penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana hibah.

Berdasarkan Rencana Tahunan untuk setiap permintaan penyaluran hibah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Surat Permintaan Penyaluran Hibah yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan dokumen terkait kepada KPA-HPD.

Terkait penatausahaan, KPA-HPD menyelenggarakan penatausahaan atas penyaluran hibah kepada Pemda. Sedangkan dalam pengelolaan hibah oleh Pemda, Kepala Daerah atau kuasanya melakukan pembayaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya dana di rekening.

 

Daftar Isi :

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Dana; Bab III Penyusunan dan Pengesahan DIPA Hibah Kepada Pemerintah Daerah; Bab IV Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah; Bab V Penatausahaan; Bab VI Pengelolaan Hibah Oleh Pemerintah Daerah; Bab VII Ketentuan Penutup.

Hibah Daerah

2008 1.241

Deskripsi :

Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Keuangan No.52/PMK.10/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah yang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi hibah kepada Pemerintah Daerah dan hibah dari Pemerintah Daerah yang sumbernya bisa dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri, pendapatan APBN, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri, pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, dan/atau donor lainnya.

Hibah dari Pemerintah kepada Pemda bersifat bantuan untuk melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Pemda. Penyaluran hibah berupa uang yang sumbernya berasal dari pendapatan APBN dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Usaha Negara) ke RKUD (Rekening Kas Usaha Daerah).

Terkait penerimaan hibah oleh Pemda akan dikelola dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme APBD sesuai peraturan perundangan. Pemda juga akan menyampaikan laporan pelaksanaan yang didanai dari hibah kepada Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga terkait.

 

Daftar Isi :

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Prinsip Pemberian Hibah Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah; Bab IV Kriteria Pemberian Hibah Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah; Bab V Perencanaan dan Penilaian Hibah dari Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah : Bagian Pertama : Hibah yang Bersumber dari Pendapatan APBN; Bagian Kedua : Hibah yang Bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; Bab VI Perjanjian Hibah; Bab VII Penyaluran Hibah Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah; Bab VIII Pengelolaan Hibah Oleh Pemerintah Daerah; Bab IX Pemantauan Hibah Kepada Pemerintah Daerah; Bab X Hibah dari Pemerintah Daerah; Bab XI Ketentuan Penutup.

Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah

2008 985

Deskripsi :

Menteri Keuangan selaku PA BAPP berwenang untuk mengalokasikan anggaran hibah dalam APBN kepada Pemda. Kepada Daerah bertanggung jawab terhadap penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana hibah.

Berdasarkan Rencana Tahunan untuk setiap permintaan penyaluran hibah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Surat Permintaan Penyaluran Hibah yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan dokumen terkait kepada KPA-HPD.

Terkait penatausahaan, KPA-HPD menyelenggarakan penatausahaan atas penyaluran hibah kepada Pemda. 

 

Daftar Isi :

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Dana; Bab III Penyusunan dan Pengesahan DIPA Hibah Kepada Pemerintah Daerah; Bab IV Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah; Bab V Penatausahaan; Bab VI Pengelolaan Hibah Oleh Pemerintah Daerah; Bab VII Ketentuan Penutup.

Pedoman Pemberian Hibah & Bantuan Sosial

2011 1.432

Deskripsi :

            Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Hibah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis  kepada kepala daerah.

Terkait dengan bantuan sosial, Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.

SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial. Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.

 

Daftar Isi :

Bab I Ketentuan Umum : Bagian Kesatu : Pengertian; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Hibah : Bagian Kesatu : Umum;            Bagian Kedua : Penganggaran; Bagian Ketiga : Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bagian Keempat : Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Bab IV Bantuan Sosial : Bagian Kesatu : Umum; Bagian Kedua : Pengganggaran; Bagian Ketiga : Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bagian Keempat : Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Bab V Monitoring dan Evaluasi; Bab VI Lain-lain; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.