Peraturan Menteri
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
2009
1.354
Deskripsi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52229/PMK.01/2009 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada Bank Pemberi Kredit adalah sebesar 70% dari jumlah kewajiban PDAM yang telah jatuh tempo, sedangkan sisanya sebesar 30% menjadi risiko Bank Pemberi Kredit. Jaminan tetap berlaku sepanjang perjanjian induk (Umbrella Agreement) dan perjanjian kredit masih efektif.
Departemen Keuangan mengumumkan kesempatan untuk menjadi Bank Pemberi Kredit melalui situs resmi Departemen Keuangan. Dalam rangka memperoleh Kredit Investasi, PDAM mengajukan permohonan untuk mendapatkan jaminan dan subsidi bunga secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q.Dirjen Perbendaharaan. Dalam rangka penerbitan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan pemberian Subsidi Bunga, Sekjen Depkeu atas nama Menkeu membentuk Komite.
Pemerintah Pusat menyediakan anggaran Jaminan melalui mekanisme APBN dan/atau APBN Perubahan berdasarkan estimasi kebutuhan pelaksanaan jaminan.
Bank Pemberi Kredit menyampaikan laporan pelaksanaan pemblokiran dana pada rekening PDAM kepada Menkeu c.q.Dirjen Pengelolaan Utang, sebesar kewajiban yang akan jatuh tempo secara triwulanan.
Pemerintah Pusat membayar kewajiban yang ditanggung Pemerintah dalam rangka Jaminan kredit PDAM dalam tempo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan dan pemberitahuan secara tertulis.
Pemerintah Pusat menyediakan anggaran Subsidi Bunga melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan estimasi kebutuhan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum :
Bagian Kesatu : Definisi
Bagian Kedua : Ketentuan Jaminan dan Subsidi Bunga
Bagian Ketiga : Ketentuan Mendapatkan Jaminan dan Subsidi Bunga
Bab II Penerbitan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan Pemberian Subsidi Bunga :
Bagian Kesatu : Penetapan Bank Pemberi Kredit
Bagian Kedua : Pengajuan Permohonan Penerbitan Surat Jaminan Pemerintah
Pusat dan Subsidi Bunga
Bagian Ketiga : Penerbitan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan Pemberian
Subsidi Bunga
Bab III Penyediaan dan Perhitungan Jaminan
Bab IV Tata Cara Pemantauan Rekening dan Penyampaian Tagihan Jaminan :
Bagian Kesatu : Pemantauan Rekening dan Kemajuan Pembayaran Kembali
Pinjaman
Bagian Kedua : Penyampaian Klaim Jaminan
Bab V Pembayaran Jaminan
Bab VI Penyediaan, Perhitungan, dan Pembayaran Subsidi Bunga Oleh Pemerintah
Pusat :
Bagian Kesatu : Penganggaran Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat
Bagian Kedua : Pembayaran Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat
Bab VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab VIII Ketentuan Lain-lain
Persyaratan Kualitas Air Minum
2010
1.753
Deskripsi :
Peraturan ini merupakan peraturan pengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2001 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Air Minum yang dipandang sudah tidak memadai lagi dalam rangka pelaksanaan pengawasan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa setiap penyelenggaran air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan. Air minum dianggap aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan.
Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal (dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota atau oleh KKP) dan internal (dilaksanakan oleh penyelenggara air minum).
Menteri, Kepala BPOM, Kepala Dinkes Propinsi dan Kepala Dinkes Kab/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai tupoksinya terhadap pelaksanaan peraturan ini. Kemudian Menteri dan Kepala BPOM juga dapat memerintahkan produsen untuk menarik produk air minum dari peredaran atau melarang pendistribusian air minum yang tidak memenuhi persyaratan seperti diatur dalam peraturan ini di wilayah tertentu.
Sesuai kewenangannya, Pemerintah atau Pemda dapat memberikan sanksi administratif kepada penyelenggaran air minum yang tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum.
Kesehatan
2009
1.384
Deskripsi :
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
Apabila pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat maka akan dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Hak dan Kewajiban; Bab IV Tanggungjawab Pemerintah; Bab V Sumber Daya di Bidang Kesehatan; Bab VI Upaya Kesehatan; Bab VII Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia, dan Penyandang Cacat; Bab VIII Gizi; Bab IX Kesehatan Jiwa; Bab X Penyakit Menular dan Tidak Menular; Bab XI Kesehatan Lingkungan; Bab XII Kesehatan Kerja; Bab XIII Pengelolaan Kesehatan; Bab XIV Informasi Kesehatan; Bab XV Pembiayaan Kesehatan; Bab XVI Peran Serta Masyarakat; Bab XVII Badan Pertimbangan Kesehatan; Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab XIX Penyidikan; Bab XX Ketentuan Pidana; Bab XXI Ketentuan Peralihan; Bab XXII Ketentuan Penutup.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2009
12.530
Deskripsi :
Sehubungan dengan kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH.
Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Bab III Perencanaan; Bab IV Pemanfaatan; Bab V Pengendalian; Bab VI Pemeliharaan; Bab VII Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Bab VIII Sistem Informasi; Bab IX Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Bab X Hak, Kewajiban, dan Larangan; Bab XI Peran Masyarakat; Bab XII Pengawasan dan Sanksi Administratif; Bab XIII Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Bab XIV Penyidikan dan Pembuktian; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Ketentuan Peralihan; Bab XVII Ketentuan Penutup.
Air Tanah
2008
1.314
Deskripsi :
Air tanah mempunyai peran yang penting bagi kehidupan dan penghidupan rakyat Indonesia, karena fungsinya sebagai salah satu kebutuhan pokok sehari-hari. Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah dan strategi pengelolaan air tanah.
Pengelolaan air tanah diselenggarakan berlandaskan pada strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah dengan prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah.
Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri dan Gubernur.
Untuk mendukung pengelolaan air tanah, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota menyelenggarakan sistem informasi air tanah. Mengenai pembiayaan pengelolaan air tanah ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan air tanah.
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan kepada para pemilik kepentingan untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan air tanah.
Dalam hal sanksi, Bupati/Walikota akan mengenakan sanksi administratif kepada setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Landasan Pengelolaan Air Tanah; Bab III Pengelolaan Air Tanah; Bab IV Perizinan; Bab V Sistem Informasi Air Tanah; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Pemberdayaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Bab VIII Sanksi Administratif; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
2009
1.067
Deskripsi :
Dalam rangka meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur, perlu memberikan penjaminan pada proyek kerjasama Pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur.
Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk pendirian Persero adalah untuk memberikan penjaminan pada proyek kerjasama Pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur. Adapun nilai penyertaan modal negara pada Persero adalah sebesar satu triliun rupiah.
Mengenai pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menkeu selaku Pemagang Saham atau RUPS pada Persero kepada Menteri Negara BUMN diatur dalam Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum
2001
1.639
Deskripsi :
Pedoman ini diselenggarakan untuk mendukung penyediaan permukiman, pangan, aksesibilitas dan jaminan peruntukan ruang yang merupakan kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Propinsi dalam hal ini juga mengacu pada Pedoman ini. Penetapan SPM dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah Kab/Kota yang bersangkutan.
Penetapan SPM ini dapat disesuaikan secara berkala berdasarkan evaluasi pencapaian SPM, yang lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kab/Kota.
2008
1.544
Deskripsi :
Latar belakang Peraturan Menteri ini didasari oleh ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Serta sudah tidak sesuainya Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup. Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup.
Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup secara bertahap. Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah Kabupaten/Kota, dan evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup provinsi.
Mengenai pembiayaan penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dibebankan pada ABPD Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II SPM Bidang Lingkungan Hidup; Bab III Pengorganisasian; Bab IV Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan; Bab V Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Lain-lain; Bab IX Ketentuan Penutup.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur
2007
2.527
Deskripsi :
Peraturan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Departemen, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Infratstruktur.
Kriteria teknis kegiatan bidang infrastruktur meliputi kriteria teknis untuk prasarana jalan, prasarana irigasi (termasuk jaringan reklamasi rawa), dan untuk prasarana air minum dan sanitasi.
Menteri membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Departemen, yang terdiri dari unsur Sekjen, Inspektorat Jenderal, dan unit kerja Eselon-1 terkait.
DAK Bidang Infrastruktur diarahkan untuk membiayai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi kewenangan daerah namun merupakan program prioritas nasional Bidang Infrastruktur. SKPD DAK masing-masing sub-bidang infrastruktur bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Infrastruktur sebagaimana ditetapkan oleh Menkeu.
Dalam hal pelaporan pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur dilakukan secara berjenjang, mulai dari Kepala SKPD DAK, Kepala Daerah dan Menteri. Kinerja penyelenggaraaan DAK Bidang Infrastruktur akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Departemen tahun berikutnya.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan dan Pemrograman; Bab III Kriteria Teknis; Bab IV Koordinasi Penyelenggaraan; Bab V Pelaksanaan dan Cakupan Kegiatan; Bab VI Pembiayaan Tugas dan Tanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan; Bab VII Pemantauan dan Evaluasi; Bab VIII Pelaporan; Bab IX Penilaian Kinerja; Bab X Ketentuan Lain-lain; Bab XI Ketentuan Penutup.
Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum
2001
1.565
Deskripsi :
Pedoman ini diselenggarakan untuk mendukung penyediaan permukiman, pangan, aksesibilitas dan jaminan peruntukan ruang yang merupakan kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Propinsi dalam hal ini juga mengacu pada Pedoman ini. Penetapan SPM dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah Kab/Kota yang bersangkutan.
Penetapan SPM ini dapat disesuaikan secara berkala berdasarkan evaluasi pencapaian SPM, yang lebih rendah dari tahun sebelumnya.