Peraturan Menteri
Kesehatan
2009
1.279
Deskripsi :
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupum sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
Apabila pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat maka akan dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Hak dan Kewajiban; Bab IV Tanggungjawab Pemerintah; Bab V Sumber Daya di Bidang Kesehatan; Bab VI Upaya Kesehatan; Bab VII Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia, dan Penyandang Cacat; Bab VIII Gizi; Bab IX Kesehatan Jiwa; Bab X Penyakit Menular dan Tidak Menular; Bab XI Kesehatan Lingkungan; Bab XII Kesehatan Kerja; Bab XIII Pengelolaan Kesehatan; Bab XIV Informasi Kesehatan; Bab XV Pembiayaan Kesehatan; Bab XVI Peran Serta Masyarakat; Bab XVII Badan Pertimbangan Kesehatan; Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab XIX Penyidikan; Bab XX Ketentuan Pidana; Bab XXI Ketentuan Peralihan; Bab XXII Ketentuan Penutup.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2009
1.661
Deskripsi :
Sehubungan dengan kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH.
Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, tujuan, dan Ruang Lingkup; Bab III Perencanaan; Bab IV Pemanfaatan; Bab V Pengendalian; Bab VI Pemeliharaan; Bab VII Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Bab VIII Sistem Informasi; Bab IX Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Bab X Hak, Kewajiban, dan Larangan; Bab XI Peran Masyarakat; Bab XII Pengawasan dan Sanksi Administratif; Bab XIII Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Bab XIV Penyidikan dan Pembuktian; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Ketentuan Peralihan; Bab XVII Ketentuan Penutup.
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
2009
1.211
Deskripsi :
Dalam rangka percepatan penyediaan air minum, maka Pemerintah Pusat dapat memberikan jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank dan subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Negara.
Pemberian jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat. Setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat harus didahului dengan perjanjian induk antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan PDAM.
Pemerintah Pusat menyediakan anggaran jaminan Pemerintah Pusat melalui mekanisme APBN berdasarkan estimasi kebutuhan pelaksanaan jaminan sebagai pembayaran atas kewajiban kontinjensi PDAM.
Pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pemberian jaminan dan subsidi kepada PDAM dilakukan oleh Tim Koordinasi yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah
2007
1.284
Dalam rangka penyelenggaraan perizinan pembuangan air limbah di Kabupaten Sleman, salah satu bentuk peran serta aktif masyarakat adalah melalui pembayaran retribusi izin pembuangan air limbah. Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan pembuangan air limbah dipungut retribusi izin pembuangan air limbah. Prinsip dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian Izin Pembuangan Air Limbah dengan memperhitungkan komponen biaya retribusi.Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.Dalam hal pemeriksaan retribusi, Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundangan retribusi.Mengenai penyidikan, pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemda diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah. Sedangkan dalam hal pelaksanaan Perda ini dilakukan oleh instansi teknis yang ditetapkan oleh Bupati. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ketentuan Retribusi : Bagian Kesatu : Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi, Bagian Kedua : Golongan Retribusi, Bagian Ketiga : Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Bagian Keempat : Prinsip dan Komponen Biaya Dalam Penetapan Struktur dan Besar Tarif, Bagian Kelima : Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Bagian Keenam : Wilayah Pemungutan, Bagian Ketujuh : Penetapan retribusi dan Tata Cara Pemungutan, Bagian Kedelapan : Sanksi Administrasi, Bagian Kesembilan : Tata Cara Pembayaran Retribusi, Bagian Kesepuluh : Tata Cara Penagihan Retribusi, Bagian Kesebelas : Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Bagian Kedua belas : Tata Cara Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi, Bagian Ketiga belas : Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Bagian Keempat belas : Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Bagian Kelima belas : Kadaluwarsa Penagihan, Bagian Keenam belas : Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Bab III Ketentuan Penyidikan; Bab IV Ketentuan Pidana; Bab V Pelaksanaan; Bab VI Penutup.
Pengelolaan Barang Milik Daerah
2007
1.177
Barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkah daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan/terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.Barang milik daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelanggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.Mengenai pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan Bupati. Bentuk pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa : sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, serta banguna guna serah dan bangun serah guna.Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Sedangkan penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.Dalam hal penghapusan barang milik daerah meliputi penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah. Untuk barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan akan dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.Bupati bertugas untuk melakukan pengendalian barang milik daerah. Dalam pelaksanaan tertib pengelolaan barang daerah, disediakan biaya operasional yang dibebankan pada APBD. Untuk desa yang berubah statusnya menjadi kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Barang Milik Daerah; Bab III Pengelolaan Barang Milik Daerah; Bab IV Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Bab V Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Bab VI Pengadaan; Bab VII Penerimaan dan Penyaluran; Bab VIII Penggunaan; Bab IX Penatausahaan : Bagian Pertama : Pembukuan, Bagian Kedua : Inventarisasi, Bagian Ketiga : Pelaporan; Bab X Pemanfaatan : Bagian Pertama : Kriteria Pemanfaatan, Bagian Kedua : Bentuk Pemanfaatan, Bagian Ketiga : Sewa, Bagian Keempat : Pinjam Pakai, Bagian Kelima: Kerjasama Pemanfaatan, Bagian Keenam : Bangun Guna Serah, Bagian Ketujuh : Bangun Serah Guna; Bab XI Pengamanan dan Pemeliharaan : Bagian Pertama : Pengamanan, Bagian Kedua : Pemeliharaan; Bab XII Penilaian; Bab XIII Penghapusan; Bab XIV Pemindahtanganan : Bagian Pertama : Bentuk-bentuk Pemindahtangan dan Persetujuan, Bagian Kedua : Penjualan, Bagian Ketiga : Tukar Menukar, Bagian Keempat : Hibah, Bagian Kelima : Penyertaan Modal Daerah; Bab XV Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Bab XVI Pembiayaan; Bab XVII Barang Daerah yang Berasal Dari Kekayaan Desa yang Desanya Berubah Menjadi Kelurahan; Bab XVIII Tuntutan Ganti Rugi dan Sanksi; Bab XIX Ketentuan Peralihan; Bab XX Ketentuan Penutup.
Petunjuk Kerjasama Antara PDAM dengan Pihak Swasta
1998
2.716
Instruksi Menteri Dalam Negeri ini dibuat khusus dalam rangka peningkatan dan perluasan pelayanan air bersih bagi pengembangan perumahan dan permukiman serta sektor-sektor strategis perlu ditingkatkan pelaksanaan kerjasama antara PDAM dengan Pihak Swasta.Maksud dari petunjuk ini adalah untuk memberikan landasan tata cara dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana air bersih melalui kerjasama antara PDAM dengan Pihak Swasta. Sedangkan tujuannya adalah untuk memudahkan baik bagi PDAM maupun Pihak Swasta dalam penyediaan air bersih sesuai dengan kebijaksanaan dan tujuan pengembangan sarana dan prasarana air bersih baik di wilayah perkotaan maupun di perdesaan.
Pemeriksaan Limbah Cair Industri
2001
1.259
Peraturan Daerah ini dibuat sehubungan dengan semakin meningkatnya kegiatan pembuangan limbah cair industri ke sumber-sumber air, serta untuk meningkatkan pengendalian, pengawasan dan penertiban limbah cair industri.Objek pemeriksaan limbah cair industri adalah pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah berupa pemeriksaan limbah cair, kelengkapan dokumen pengelolaan lingkungan, dan pemilikan izin pengelolaan limbah cair industri.Setiap kegiatan industri, peternakan dan usaha-usaha lain yang menghasilkan limbah diwajibkan untuk memeriksanakan limbah cairnya ke laboratorium. Untuk retribusi pemeriksaan, kualitas limbah cair dibebankan kepada penanggung jawab kegiatan.BAPEDALDA diberikan wewenang untuk melakukan penagihan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Retribusi Limbah Cair (SPPRLC) dan pengelolaan administrasi retribusi.Dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini merupakan tanggung jawab Kepala Daerah yang secara teknis operasionalnya dilaksanakan oleh BAPEDALDA. Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab III Pemeriksaan Kualitas Limbah Cair; Bab IV Retribusi Pemeriksaan Kualitas Limbah Cair; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Ketentuan Pidana; Bab VII Ketentuan Pidana dan Penyidikan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
1998
1.209
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dinamis, serasi dan bertanggungjawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang berasal dari Pajak Daerah. Dalam peraturan daerah ini yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air.Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah. Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan air bawah tanah dan air permukaan. Berdasarkan SPTD, Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menertibkan SKPD.Mengenai tata cara pembayaran, pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, KSPDKBT, dan STPD. Sedangkan tata cara penagihan pajak yakni surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat secara tertulis. Terkait dengan kadaluwarsa, hak untuk melakukan penagihan pajak akan kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; Bab III Dasar Pengenaan dam Tarif Pajak; Bab IV Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Bab V Masa Pajak Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Bab VI Tata Cara Penetapan Pajak; Bab VII Tata Cara Pembayaran; Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak; Bab IX Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Bab XI Keberatan dan Banding; Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab XIII Kadaluwarsa; Bab XIV Ketentuan Penyidik; Bab XV Ketentuan Penutup.
Perubahan 1 Perda Kota Binjai No.8 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2001
976
Mengingat bahwa didalam Perda Kota Binjai No.8 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diperlukan penyesuaian tarif dengan keadaan saat ini serta tarif pelayanan ICU RS.Dr.R.M.Djoelham Kota Binjai belum tertampung didalamnya. Perubahan yang tercantum dalam Perda ini diantaranya pasal 8 angka 13 huruf a dan b serta pasal 8 ditambah 1 angka.