Peraturan Menteri

Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan

2007 1.381

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Ruang lingkup dari peraturan ini meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Jenis, Kepengurusan, Hubungan Kerja, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.Dalam peraturan ini disebutkan bahwa di desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan. Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Hubungan kerja dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Sedangkan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Hubungan kerja dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif.Untuk Provinsi DKI Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, maka pembentukan Lembaga Kemasyarakatan diatur dengan Perda Provinsi. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan; Bab III Tugas dan Fungsi; Bab IV Jenis; Bab V Kepengurusan; Bab VI Hubungan Kerja; Bab VII Pembinaan; Bab VIII Pendanaan; Bab IX Ketentuan Lain-lain; Bab X Ketentuan Penutup.

Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel

2006 2.696

 

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.Air limbah kegiatan pertambangan bijih nikel ini meliputi yang terkena dampak langsung kegiatan penambangan bijih nikel sehingga kualitasnya berubah dan perubahan tersebut terkait langsung dengan kegiatan penambangan bijih nikel, serta yang dibuang ke badan air.Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel wajib melakukan pengolahan air limbah yang berasal dari kegiatan penambangan dan/atau pengolahan bijih nikel, sehingga mutu air limbah yang dibuang ke badan air tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan.Dalam hal terjadi perubahan lokasi usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel dan/atau pertimbangan kondisi lingkungan tertentu, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengkajian ulang dan mengajukan permohonan kembali kepada Bupati/Walikota untuk memperoleh persetujuan lokasi titik penataan yang baru.

 

Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Ke Laut

2006 3.601

 

Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbahnya sehingga memenuhi persyaratan yang ditentukan sebelum air limbah dibuang ke laut.Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan melakukan pembuangan air limbah ke laut wajib mendapatkan izin dari Menteri. Pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air limbah ke laut wajib mencantumkan persyaratan dalam izin usaha dan/atau kegiatannya.Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaporkan hasil pemantauan terhadap persyaratan yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah ke laut minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Menteri dan/atau Gubernur dengan tembusan kepada instansi teknis dan instansi yang berwenang di bidang pengelolaan lingkungan hidup di tingkat Provinsi dan Kab/Kota.

Pedoman Pengkajian Teknis Untuk Menetapkan Kelas Air

2007 1.134

 

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air dan pasal 3 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air.Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air harus diselenggarakan berdasarkan pedoman pengkajian teknis seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan_atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi

2007 1.766

 

Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, maka perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi itu meliputi : kegiatan eksplorasi dan produksi migas, kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi, kegiatan pengolahan minyak bumi, kegiatan pengilangan LNG dan LPG Terpadu, serta kegiatan depot dan terminal minyak.Gubernur dapat menetapkan parameter tambahan diluar parameter seperti yang telah ditetapkan dalam lampiran ini setelah mendapat persetujuan dari Menteri.Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-42/MENLH/10/1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi, dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-09/MENLH/4/1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-42/MENLH/10/1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan_atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran

2007 1.420

 

Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, maka perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.           Jenis usaha dan/atau kegiatan pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran ini meliputi industri : pengalengan, pembekuan, penggorengan, pengeringan, pembuatan manisan, pembuatan jus, pembuatan konsentrat, pembuatan saos, dan/atau pembuatan pasta.           Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan ini ditetapkan berdasarkan kadar dan kuantitas air limbah. Penanggungjawab usaha kawasan industri pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran yang melakukan pengolahan air limbah dari usaha dan/atau kegiatan ini wajib melaksanakan seluruh ketentuan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.

Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan_atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan

2007 1.914

 

Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, maka perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.           Jenis usaha dan/atau kegiatan yang diatur meliputi industri pengalengan, pembekuan, dan/atau pembuatan tepung ikan. Daerah dapat menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil perikanan maupun bagi kawasan industri perikanan dengan ketentuan sama atau lebih ketat daripada baku mutu sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.           Sebagai penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil perikanan salah satunya mempunyai kewajiban untuk melakukan pengolahan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang ke sumber air tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan.

Kader Pemberdayaan Masyarakat

2007 2.997

 

Kader Pemberdayaan Masyarakat dibentuk dalam rangka penumbuhkembangan, penggerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong-royong masyarakat dalam pembangunan di desa dan kelurahan.Hubungan kerja KPM dengan Kepala Desa atau Lurah, Lembaga Kemasyarakat, Kader Teknis, dan kelompok masyarakat bersifat koordinatif dan konsultatif. Mendagri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa dan Lurah melakukan pembinaan dan supervisi terhadap KPM secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangan.           Adapun mengenai sumber pendanaan KPM diperoleh dari berbagai sumber, diantaranya swadaya masyarakat, bagian dari APBDes/Kel, bantuan dari APBD Kab/Kota dan APBD Provinsi, bantuan dari APBN, serta bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan KPM; Bab III Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Peran KPM : Bagian Kesatu : Kedudukan, Bagian Kedua : Tugas, Bagian Ketiga : Fungsi, Bagian Keempat : Peran KPM; Bab IV Langkah-langkah Kegiatan KPM; Bab V Hubungan Kerja; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan : Bagian Kesatu : Pembinaan, Bagian Kedua : Pengawasan; Bab VII Ukuran Kinerja; Bab VIII Pendanaan; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.