Peraturan Menteri

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

2008 4.196

 

Peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (selanjutnya disingkat RTRWN) ini memadukan dan menyerahkan tata guna tanah, tata guna udara, tata guna air, dan tata guna sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang serasi dan disusun melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial.Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang. Selain rencana pengembangan struktur ruang dan pola ruang, RTRWN ini juga menetapkan kriteria penetapan struktur ruang, pola ruang, kawasan andalan, dan kawasan strategis nasional; arahan pemanfaatan ruang yang merupakan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; serta arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.Secara substansial rencana tata ruang pulau/kepulauan dan kawasan strategis nasional sangat berkaitan erat dengan RTRWN karena merupakan kewenangan Pemerintah dan perangkat untuk mengoperasionalkannya. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini mencakup pula penetapan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional; Bab III Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional; Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional; Bab V Penetapan Kawasan Strategis Nasional; Bab VI Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional; Bab VII Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional; Bab VIII Ketentuan Lain-lain; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup. 

Pengelolaan Sumber Daya Air

2008 4.526

 

Sumber daya air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai sifat mengalir dan dinamis serta berinteraksi dengan sumber daya lain sehingga membentuk suatu sistem. Pengelolaan sumber daya air akan berdampak pada kondisi sumber daya lainnya dan sebaliknya. Oleh sebab itu, agar pengelolaan sumber daya tersebut dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara optimal, diperlukan suatu acuan pengelolaan terpadu antarinstansi dan antarwilayah, yaitu pola pengelolaan sumber daya air.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Kebijakan pengelolaan sumber daya air ini dimaksudkan sebagai arahan strategis yang menjadi dasar dalam mengintegrasikan kepentingan pengembangan wilayah administrasi dengan pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai.Adapun lingkup pengaturan pengelolaan sumber daya air ini meliputi :a.    proses penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air;b.    pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, operasi dan pemeliharaan sumber daya air; danc.     konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air.Untuk mendukung pengelolaan sumber daya air, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.Dalam hal pembiayaan pengelolaan sumber daya air sangat diperlukan untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan. Pengguna sumber daya air wajib menanggung biaya jasa pengelolaan sumber daya air (biaya ini bukan pembayaran atas harga air, melainkan penggantian sebagian biaya yang diperlukan untuk pengelolaan sumber daya air).Masalah perizinan dalam penggunaan sumber daya air merupakan instrumen pengendalian untuk mewujudkan ketertiban pengelolaan sumber daya air, melindungi hak masyarakat dalam memperoleh akses atas air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang telah ada, serta menjamin hak ulayat masyarakat hukum adat setempat. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Landasan Pengelolaan Sumber Daya Air; Bab III Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; Bab IV Pelaksanaan Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan; Bab V Konservasi; Bab VI Pendayagunaan Sumber Daya Air; Bab VII Pengendalian Daya Rusak Air; Bab VIII Perizinan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; Bab IX Sistim Informasi; Bab X Pembiayaan; Bab XI Pengawasan; Bab XII Sanksi Administratif; Bab XIII Ketentuan Peralihan; Bab XIV Ketentuan Penutup.  

 

 

Perunjuk Teknis Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Proyek Air Bersih

1997 1.105

 

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 41/KPTS/1997 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Proyek Air Bersih ini ditetapkan sebagai Petunjuk Teknis Penyusunan Amdal Proyek Air Bersih. Penanggung jawab atas pelaksanaan petunjuk teknis ini adalah Ketua Komisi Pusat AMDAL Departemen Pekerjaan Umum. Para Dirjen melalui dan/atau dengan bantuan Unit Pembina AMDAL Dirjen dan para Kepala Kanwil Departemen Pekerjaan Umum berkewajiban membina dan mengawasi Petunjuk teknis ini oleh para pemipin proyek dan/atau konsultan dilingkungan masing-masing.

Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSNP-SPAM)

2006 2.662

Untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia diperlukan sistem penyediaan air minum yang berkualitas, sehat, efisien dan efektif, terintegrasi dengan sektor-sektor lainnya terutama sektor sanitasi sehingga masyarakat dapat hidup sehat dan produktif.

KSNP-SPAM merupakan pedoman untuk pengaturan, penyelenggaraan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, baik bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah, dunia usaha, swasta dan masyarakat.Peraturan teknis dan pedoman pelaksanaan lebih rinci akan ditetapkan lebih lanjut oleh instansi terkait dalam pengaturan, penyelenggaraan, dan pengembangan sistem penyediaan air minum sebagai penjabaran dari KSNP-SPAM.

Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan (KSNP-SPP)

2006 1.262

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini didasari oleh adanya Kebutuhan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan sebagai salah satu pedoman penyehatan lingkungan permukiman (sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah), adanya Deklarasi sidang-sidang PBB khususnya Deklarasi Habitat dan Agenda 21 tentang tempat tinggal yang layak bagi manusia dan pembangunan permukiman berkelanjutan yang perlu diwujudkan dalam kebijakan dan strategi penanganan persampahan permukiman, serta adanya KTT Millenium PBB bulan September 2000 yang menghasilkan Tujuan Pembangunan Millenium atau Millenium Development Goals (MDG) dalam rangka mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih baik.KSNP-SPP digunakan sebagai pedoman untuk pengaturan, penyelenggaraan, dan pengembangan sistem pengelolaan persampahan yang ramah lingkungan, baik ditingkat pusat, maupun daerah sesuai dengan kondisi daerah setempat. Daftar Isi :

Bab I Pendahuluan; Bab II Visi dan Misi Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan; Bab III Isu, Permasalahan, dan Tantangan Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan; Bab IV Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan; Bab V Penutup.

 

Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Air Minum

2007 1.256

 

Peraturan Menteri ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 13, 30, 31, 34, 35, dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Maksud dan tujuan pengaturan dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara dan para ahli dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan SPAM.Perencanaan pengembangan SPAM disusun mengacu pada Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM. Sedangkan pelaksanaan konstruksi SPAM dilakukan berdasarkan hasil perencanaan teknis pengembangan SPAM yang telah ditetapkan.Pengelolaan SPAM dilaksanakan apabila prasarana dan sarana SPAM yang telah terbangun siap untuk dioperasikan dengan membentuk organisasi penyelenggara SPAM. Dalam hal pemeliharaan dan rehabilitasi SPAM adalah tanggung jawab Penyelenggara.Pemantauan kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM dilaksanakan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mendapatkan data dan/atau informasi kondisi dan kinerja baik sistem fisik maupun sistem non-fisik dalam waktu tertentu. Untuk pedoman pelaksanaan penyediaan prasarana dan sarana air minum didaerah maka perlu dibuat Peraturan Daerah. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM; Bab III Perencanaan Pengembangan SPAM; Bab IV Pelaksanaan Konstruksi SPAM; Bab V Pengelolaan SPAM; Bab VI Pemeliharaan dan Rehabilitasi SPAM; Bab VII Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengembangan SPAM; Bab VIII Pengaturan di Daerah; Bab IX Ketentuan Penutup.

Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman

2008 1.490

 

Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini adalah dalam rangka penyehatan lingkungan permukiman yang berkelanjutan, dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia sehingga masyarakat dapat menjadi lebih produktif sehingga perlu dilakukan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman yang ramah lingkungan.KSNP-SPALP ini dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan dalam penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pemrograman, pelaksanaan, dan pengelolaan dalam penyelenggaraan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman, baik bagi Pemerintah Pusat, maupun Daerah, dunia usaha, swasta, dan masyarakat sesuai dengan kondisi setempat. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ketentuan Teknis dan Pengaturan di Daerah; Bab III Ketentuan Peralihan; Bab IV Ketentuan Penutup.

Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal

2007 3.720

 

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Tujuan Juknis penyusunan dan penetapan SPM adalah agar SPM yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dapat diterapkan oleh Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.Ruang lingkup penyusunan dan penetapan SPM oleh Menteri/Lembaga Pemerintah Non-Departemen meliputi : jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM, indikator dan nilai SPM, batas waktu pencapaian SPM, serta pengorganisasian penyelenggaraan SPM.Dalam menyusun dan menetapkan SPM, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : konsensus, sederhana, nyata, terukur, terbuka, terjangkau, akuntabel, dan bertahap.Untuk monitoring dan evaluasi umum terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM Pemerintah Daerah dilakukan oleh Mendagri dibantu oleh Tim Konsultasi Penyusunan SPM. Sedangkan pembinaan dan pengawasan umum atas penerapan dan pencapaian SPM pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Mendagri.Dalam rangka tindak-lanjut hasil monitoring dan evaluasi atas penerapan dan pencapaian SPM Pemerintahan Daerah, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen berkewajiban melakukan pengembangan kapasitas untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM. Penyusunan dan penetapan serta penerapan dan pencapaian SPM juga didukung dengan sistem informasi manajemen SPM.Mengenai pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem dan/atau sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM yang merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah, dibebankan pada APBN masing-masing Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM; Bab V Tata Cara; Bab VI Pelaporan; Bab VII Monitoring dan Evaluasi; Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX Pengembangan Kapasitas; Bab X Sistem Informasi Manajemen SPM; Bab XI Pendanaan; Bab XII Ketentuan Peralihan; Bab XIII Ketentuan Penutup.

Perunjuk Teknis Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Proyek Air Bersih

1997 970

 

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 41/KPTS/1997 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Proyek Air Bersih ini ditetapkan sebagai Petunjuk Teknis Penyusunan Amdal Proyek Air Bersih. Penanggung jawab atas pelaksanaan petunjuk teknis ini adalah Ketua Komisi Pusat AMDAL Departemen Pekerjaan Umum. Para Dirjen melalui dan/atau dengan bantuan Unit Pembina AMDAL Dirjen dan para Kepala Kanwil Departemen Pekerjaan Umum berkewajiban membina dan mengawasi Petunjuk teknis ini oleh para pemipin proyek dan/atau konsultan dilingkungan masing-masing.