Peraturan Menteri
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008
2007
967
Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah. RKP Tahun 2008 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Tahun 2008 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
Menteri/Kepala Bappenas menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2008 hasil pembahasan bersama DPR dengan RKP Tahun 2008.
Dalam hal RKP Tahun 2008 yang ditetapkan berbeda dari hasil pembahasan dengan DPR, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2008 hasil pembahasan dengan DPR.