Peraturan Menteri

SNI 03-1733-2004 Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan

Pokja PPAS   29 Mei 2019 96.071

Standar Nasional Indonesia Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan adalah panduan (dokumen nasional) yang berfungsi sebagai kerangka acuan untuk perencanaan, perancangan, penaksiran biaya dan kebutuhan ruang, serta pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman.

SNI 03-7016-2004 Tata cara pengambilan contoh dalam rangka pemantauan kualitas air pada suatu daerah pengaliran sungai

Pokja PPAS   29 Mei 2019 14.177

Tata cara ini membahas masalah yang berhubungan dengan cara pengambilan yang meliputi pemilihan lokasi, penentuan frekuensi, cara pengambilan dan perlakuan contoh di lapangan dalam rangka pemantauan kualitas air.

SNI 19-7030-2004 Spesifikasi kompos dari sampah organik domestik

Pokja PPAS   29 Mei 2019 26.211

Standar Nasional Indonesia (SNI) “Spesifikasi kompos dari sampah organik domestik” disusun dalam rangka pengaturan mutu produk kompos sehingga dapat melindungi konsumen dan mencegah pencemaran lingkungan. Standar ini dapat digunakan sebagai acuan bagi produsen kompos dalam memproduksi kompos. SNI ini mengacu pada standar kualitas kompos internasional seperti British Columbia Class I Compost Regulation dan National Standard Of Canada (CAN/BNQ 0413 - 200) terutama untuk kualitas unsur mikro berupa logam berat dengan nilai maksimal yang diperbolehkan, dan juga mengacu pada produk kompos yang dihasilkan dari berbagai produsen pengomposan di Indonesia. Standar ini disusun oleh Panitia Teknis Konstruksi dan Bangunan (21S) dan telah telah dibahas dalam konsensus pada tanggal 14 November 2001 di Bandung. Dengan tersusunnya SNI Spesifikasi kompos dari sampah domestik ini diharapkan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah

Pokja PPAS   28 Mei 2019 831

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengatur Pelaksanaan BOS mencakup tujuan, sasaran, satuan biaya, waktu penyaluran, pengelolaan BOS menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah, TIM BOS, penetapan alokasi, penyaluran dana, penggunaan dana

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah

Pokja PPAS   28 Mei 2019 2.614

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah mengatur: a. pengelolaan sampah dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, lembaga pengelola, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan; b. Retribusi pelayanan persampahan; c. Kompensasi; d. Peran Masyarakat; e. Pengawasan dan Pembinaan; f. Pelaporan; g. Pembiayaan.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 845/9288/SJ tentang Pengelolaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Tahun 2015-2019 di Daerah

Pokja PPAS   28 Mei 2019 3.611

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 845/9287/SJ tentang Pengelolaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Tahun 2015-2019 di Daerah berisi arahan terhadap seluruh Bupati/Walikota di Indonesia untuk: a. Melakukan pengarusutamaan sanitasi ; b. Membentuk dan menetapkan Kelompok Kerja AMPL/Sanitasi; c. Memastikan sistem monitoring dan evaluasi pengelolaan sanitasi yang terintegrasi dari daerah hingga ke pusat melalui sistem National Water and Sanitation Information Services (NAWASIS); d. Khusus bagi pemerintah daerah provinsi peserta baru Program PPSP, agar melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan program.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 845/9287/SJ tentang Pengelolaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Tahun 2015-2019 di Daerah

Pokja PPAS   28 Mei 2019 1.867

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 845/9287/SJ tentang Pengelolaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Tahun 2015-2019 di Daerah berisi arahan terhadap seluruh Gubernur di Indonesia untuk: a. Melakukan pengarusutamaan sanitasi ; b. Membentuk dan menetapkan Kelompok Kerja AMPL/Sanitasi; c. Memastikan sistem monitoring dan evaluasi pengelolaan sanitasi yang terintegrasi dari daerah hingga ke pusat melalui sistem National Water and Sanitation Information Services (NAWASIS); d. Khusus bagi pemerintah daerah provinsi peserta baru Program PPSP, agar melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan program.

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Pokja PPAS   28 Mei 2019 6.918

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga memuat: a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan b. strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pokja PPAS   28 Mei 2019 4.376

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menetapkan sasaran nasional periode tahun 2017 sampai tahun 2019 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 20152019, yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). TPB bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.9/M/PPN/HK/01/2017 tentang Pembentukan Tim Pengarah Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasional

Pokja PPAS   28 Mei 2019 1.187

Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.9/M/PPN/HK/01/2017 tentang Pembentukan Tim Pengarah Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasional menetapkan pembentukan Tim Pengarah yang diketuai oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas.