Peraturan Menteri
Pedoman Pengkajian untuk menetapkan Kelas Air
2003
965
Peraturan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengkajian mutu air saat ini untuk menentukan status air sebagai masukan bagi penyusunan program pengelolaan air atau program pemulihan pencemaran air. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengkajian mutu air, perlu mendapatkan informasi tentang kebutuhan air untuk 15 (lima belas) tahun mendatang dan menyusun saran pendayagunaan air dan penentuan kelas air, yakni melalui saran masukan yang dimintakan dari masyarakat melalui dengar pendapat.
Apabila mutu air lebih baik atau sama jika dibandingkan dengan kelas air, maka Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun program pengelolaan air. Sedangkan jika mutu air lebih buruk atau dalam kondisi cemar, maka Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengumumkan sumber air tersebut tercemar dan menyusun program pemulihan pencemaran air.
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengkajian mutu air saat ini untuk menentukan status air sebagai masukan bagi penyusunan program pengelolaan air atau program pemulihan pencemaran air. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengkajian mutu air, perlu mendapatkan informasi tentang kebutuhan air untuk 15 (lima belas) tahun mendatang dan menyusun saran pendayagunaan air dan penentuan kelas air, yakni melalui saran masukan yang dimintakan dari masyarakat melalui dengar pendapat.
Apabila mutu air lebih baik atau sama jika dibandingkan dengan kelas air, maka Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun program pengelolaan air. Sedangkan jika mutu air lebih buruk atau dalam kondisi cemar, maka Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengumumkan sumber air tersebut tercemar dan menyusun program pemulihan pencemaran air.
Pengesahan Perda No.13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya)
1993
1.392
Mengesahkan Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 tentang PDAM DKI Jakarta (PAM JAYA) dengan perubahan :
-Nomor urut 1 diubah menjadi 8 baru dan nomor 2 lama diubah menjadi nomor 1 baru.
-Ditambahkan nomor 7, 8 dan 13 baru.
-Nomor urut 7, 8, 9, dan 10 diubah menjadi nomor 9, 10, 11, dan 12 baru.
-Pasal 6 diubah menjadi :
”Tugas pokok PAM JAYA adalah melakukan segala usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.”
-Setelah Pasal 33 ditambahkan BAB X dan Pasal 34 baru sebagai berikut :
Bab X Jenis dan Tarif : Pasal 34 Penetapan jenis, tarif dan perhitungan tarif air minum PAM JAYA ditetapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Setelah Pasal 40 ditambahkan BAB XIV dan Pasal 41 baru sebagai berikut :
Bab XIV Pengelolaan Barang : Pasal 41 Pelaksanaan pengelolaan barang PAM JAYA berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Nomor urut 1 diubah menjadi 8 baru dan nomor 2 lama diubah menjadi nomor 1 baru.
-Ditambahkan nomor 7, 8 dan 13 baru.
-Nomor urut 7, 8, 9, dan 10 diubah menjadi nomor 9, 10, 11, dan 12 baru.
-Pasal 6 diubah menjadi :
”Tugas pokok PAM JAYA adalah melakukan segala usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.”
-Setelah Pasal 33 ditambahkan BAB X dan Pasal 34 baru sebagai berikut :
Bab X Jenis dan Tarif : Pasal 34 Penetapan jenis, tarif dan perhitungan tarif air minum PAM JAYA ditetapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Setelah Pasal 40 ditambahkan BAB XIV dan Pasal 41 baru sebagai berikut :
Bab XIV Pengelolaan Barang : Pasal 41 Pelaksanaan pengelolaan barang PAM JAYA berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengesahan Perda Khusus Ibukota Jakarta No.11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
1993
1.883
Mengesahkan Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta, dengan perubahan sebagai berikut :
1.Pasal 16 diubah menjadi :
Pasal 16
(1)Besarnya tarip air minum ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta.
(2)Tarip air minum diberlakukan kepada pelanggan setelah Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat pengesahan dari Mendagri.
(3)Tarip air minum diberlakukan melalui pengumuman Direksi PAM Jaya.
2.Pasal 18 ditambahkan ayat (3) sebagai berikut :
(3) Meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan peneraan.
3.Pasal 22 diubah menjadi :
Pasal 22
(1)Pengendalian atas pemakaian air dilakukan oleh PAM Jaya dengan memasang meter air untuk mendeteksi kubikasi air yang didistribusikan.
(2)Meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dipasang pada awal jaringan distribusi dan sektor distribusi.
1.Pasal 16 diubah menjadi :
Pasal 16
(1)Besarnya tarip air minum ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta.
(2)Tarip air minum diberlakukan kepada pelanggan setelah Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat pengesahan dari Mendagri.
(3)Tarip air minum diberlakukan melalui pengumuman Direksi PAM Jaya.
2.Pasal 18 ditambahkan ayat (3) sebagai berikut :
(3) Meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan peneraan.
3.Pasal 22 diubah menjadi :
Pasal 22
(1)Pengendalian atas pemakaian air dilakukan oleh PAM Jaya dengan memasang meter air untuk mendeteksi kubikasi air yang didistribusikan.
(2)Meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dipasang pada awal jaringan distribusi dan sektor distribusi.
Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan
1994
1.621
Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa dalam menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan, bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL tetap diharuskan melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Dalam Keputusan Menteri ini ada beberapa hal yang ditetapkan, yaitu :
1.Rencana usaha atau kegiatan yang tidak ada dampak pentingnya, dan/atau secara teknologi sudah dapat dikelola dampak pentingnya diharuskan melakukan UKL dan UPL sesuai dengan yang ditetapkan didalam syarat-syarat perizinannya menurut peraturan yang berlaku.
2.UKL dan UPL sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama perlu diatur melalui suatu pedoman umum.
3.(a) Pedoman Umum UKL dan UPL adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
(b)Pedoman Teknis UKL dan UPL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan menggunakan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai rujukan.
(c)Apabila belum ditemukan pedoman teknis, maka UKL dan UPL dibuat dengan berpedoman pada Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
4.Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam Keputusan Menteri ini ada beberapa hal yang ditetapkan, yaitu :
1.Rencana usaha atau kegiatan yang tidak ada dampak pentingnya, dan/atau secara teknologi sudah dapat dikelola dampak pentingnya diharuskan melakukan UKL dan UPL sesuai dengan yang ditetapkan didalam syarat-syarat perizinannya menurut peraturan yang berlaku.
2.UKL dan UPL sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama perlu diatur melalui suatu pedoman umum.
3.(a) Pedoman Umum UKL dan UPL adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
(b)Pedoman Teknis UKL dan UPL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan menggunakan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai rujukan.
(c)Apabila belum ditemukan pedoman teknis, maka UKL dan UPL dibuat dengan berpedoman pada Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
4.Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan
2001
13.876
Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara tegas dikemukakan dalam Tap MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN, bahwa pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup harus disertai dengan tindakan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memperkecil dampak yang akan merugikan lingkungan hidup dan keberlanjutan pembangunan itu sendiri.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan serta pengawasan terhadap pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungn hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah ditetapkan dengan ketentuan sama atau lebih ketat daripada ketentuan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup nasional.
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan juga berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan. Setiap orang yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan wajib melakukan pemulihan dampak lingkungan hidup.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan mengkoordinasikan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan lintas propinsi dan/atau lintas batas negara. Gubernur bertanggung jawab terhadap pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang dampaknya lintas Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan pengawasan atas pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan dilakukan secara periodik untuk mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup dan secara intensif untuk menanggulangi dampak dan pemulihan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam hal pembiayaan untuk melakukan kegiatan tersebut diatas dibebankan pada APBN, APBD dam sumber dana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Bab III Baku Mutu Pencemaran Lingkungan Hidup; Bab IV Tata Laksana Pengendalian; Bab V Wewenang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Bab VI Pengawasan; Bab VII Pelaporan; Bab VIII Peningkatan Kesadaran Masyarakat; Bab IX Keterbukaan Informasi dan Peran Masyarakat; Bab X Pembiayaan; Bab XI Sanksi Administrasi; Bab XII Ganti Kerugian; Bab XIII Ketentuan Pidana; Bab XIV Ketentuan Peralihan; Bab XV Ketentuan Penutup.
Di dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara tegas dikemukakan dalam Tap MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN, bahwa pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup harus disertai dengan tindakan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memperkecil dampak yang akan merugikan lingkungan hidup dan keberlanjutan pembangunan itu sendiri.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan serta pengawasan terhadap pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungn hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah ditetapkan dengan ketentuan sama atau lebih ketat daripada ketentuan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup nasional.
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan juga berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan. Setiap orang yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan wajib melakukan pemulihan dampak lingkungan hidup.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan mengkoordinasikan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan lintas propinsi dan/atau lintas batas negara. Gubernur bertanggung jawab terhadap pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang dampaknya lintas Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan pengawasan atas pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan dilakukan secara periodik untuk mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup dan secara intensif untuk menanggulangi dampak dan pemulihan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam hal pembiayaan untuk melakukan kegiatan tersebut diatas dibebankan pada APBN, APBD dam sumber dana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Bab III Baku Mutu Pencemaran Lingkungan Hidup; Bab IV Tata Laksana Pengendalian; Bab V Wewenang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Bab VI Pengawasan; Bab VII Pelaporan; Bab VIII Peningkatan Kesadaran Masyarakat; Bab IX Keterbukaan Informasi dan Peran Masyarakat; Bab X Pembiayaan; Bab XI Sanksi Administrasi; Bab XII Ganti Kerugian; Bab XIII Ketentuan Pidana; Bab XIV Ketentuan Peralihan; Bab XV Ketentuan Penutup.
Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
2003
1.380
Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 41 ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang membuang air limbah yang mengandung radioaktif ke air atau sumber air. Bupati/Walikota dilarang menerbitkan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air yang melanggar baku mutu air dan menimbulkan pencemaran air.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota. Permohonan izin membuang air limbah ke air atau sumber air wajib dilengkapi data dan informasi dengan menggunakan formulir.
Bupati/Walikota wajib mencantumkan dalam izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air seluruh kewajiban dan larangan bagi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang membuang air limbah yang mengandung radioaktif ke air atau sumber air. Bupati/Walikota dilarang menerbitkan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air yang melanggar baku mutu air dan menimbulkan pencemaran air.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota. Permohonan izin membuang air limbah ke air atau sumber air wajib dilengkapi data dan informasi dengan menggunakan formulir.
Bupati/Walikota wajib mencantumkan dalam izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air seluruh kewajiban dan larangan bagi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.