Peraturan Menteri

Garis Sempadan dan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai

1993 7.373

Berdasarkan pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, dalam rangka penguasaan sungai Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengairan diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang menyangkut penetapan garis sempadan sungai, pengelolaan dan pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai.

Lingkup pengaturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari penetapan garis sempadan sungai termasuk danau dan waduk, pengelolaan dan pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai, pemanfaaatan lahan pada daerah penguasaan sungai, serta pemanfaatan lahan pada bekas sungai.

Penetapan garis sempadan sungai dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai termasuk danau dan waduk dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

Pengelolaan dan pembinaan pemanfaatan sungai dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Pemerintah Daerah, dan Badan Hukum tertentu, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing terhadap wilayah sungai yang bersangkutan. Penetapan daerah penguasaan sungai dimaksud agar pejabat yang berwenang dapat melaksanakan upaya pembinaan sungai seoptimal mungkin bagi keselamatan umum.

Lahan bekas sungai merupakan inventaris kekayaan milik negara yang berada di bawah pembinaan Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pemanfaatan lahan bekas sungai diprioritaskan untuk mengganti lahan bekas yang terkena alur sungai baru, keperluan pembangunan prasarana pengairan, keperluan pembangunan lainnya dengan cara tukar bangun, serta keperluan budidaya dengan syarat tertentu.

Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan di dalam Peraturan ini dilakukan oleh satuan kerja atau Badan Hukum tertentu yang menangani sungai yang bersangkutan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Garis Sempadan Sungai; Bab III Daerah Manfaat Sungai; Bab IV Daerah Penguasaan Sungai; Bab V Bekas Sungai; Bab VI Pengawasan; Bab VII Sanksi; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.

Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

2005 1.157

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 54 ayat (5) Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

BPP SPAM merupakan badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri serta dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah dalam mencapai tujuan pengembangan SPAM. BPP SPAM bertugas mendukung dan memberikan bantuan dalam rangka mencapai tujuan pengaturan pengembangan SPAM guna memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BPP SPAM dibentuk Sekretariat BPP SPAM yang berada di lingkungan Menteri. Sekretariat BPP SPAM mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada BPP SPAM.

Anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan tugas BPP SPAM dibebankan pada APBN Departemen Pekerjaan Umum. Untuk perubahan organisasi dan tata kerja Sekretariat BPP SPAM, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan dan Status; Bab III Tugas dan Fungsi BPP SPAM; Bab IV Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat BPP SPAM; Bab V Tata Kerja; Bab VI Pembiayaan dan Anggaran; Bab VII Pembinaan dan Pengawasan; Bab VIII Ketentuan Penutup.