Peraturan Menteri

Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum

1998 2.169

Penetapan tarif PDAM didasarkan pada pemulihan biaya, keterjangkauan, efesiensi pemakaian, kesederhanaan dan transparansi. Pendapatan PDAM terdiri dari hasil penjualan air dan beban tetap. Tarif yang ditetapkan oleh PDAM atas kebutuhan dasar harus terjangkau oleh pelanggan rumah tangga.

PDAM dapat melakukan penyesuaian terhadap jenis persaingan yang dimaksudkan ke dalam kelompok-kelompok pelanggan (terdapat 5 kelompok) dan menentukan kriterianya.

Tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Direksi. Semua perhitungan tarif didasarkan atas volume air yang terjual. Selambat-lambatnya satu tahun Direksi melakukan penyesuaian tarif yang disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai dengan tingkat inflasi dan beban bunga pinjaman. Apabila terjadi perubahan komponen biaya, selambat-lambatnya 4 tahun sekali Direksi melakukan peninjauan terhadap tarif.

Sejak diterimanya usul penyesuaian atau penentuan tarif, Kepala Daerah sudah menetapkan atau menolak usul tarif selambat-lambatnya 3 bulan. PDAM menentukan beban tetap bulanan kepada pelanggan untuk setiap sambungan yang terdiri dari biaya administrasi rekening pelanggan dan pengendalian atas pelaksanaan pedoman penetapan tarif.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan; Bab II Dasar Penetapan Tarif; Bab III Kelompok Pelanggan Dan Blok Konsumsi; Bab IV Tarif; Bab V Ketentuan Lain-lain; Bab VI Ketentuan Penutup.

Pengelolaan Atas Air Dan Atau Sumber Air Pada Wilayah Sungai

1990 823

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air khususnya Pasal 4 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989 tentang Pembagian Wilayah Sungai.

Wewenang pengelolaan atas air dan/atau sumber air yang berada pada wilayah sungai dilimpahkan dalam rangka tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan, mencakup beberapa kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air.

Untuk pengelolaan atas air dan/atau sumber air yang berada pada wilayah sungai yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam ruang lingkup tugas Dinas yang akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas yang bersangkutan dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah. Sedangkan untuk pengelolaan yang wewenangnya berada pada Menteri dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Proyek yang wilayah kerjanya berada pada wilayah sungai dimaksud atau Direktorat Sungai Dirjen Pengairan dalam hal tidak ada Badan Pelaksana Proyek.

Daftar Isi :
Bab I Pengertian; Bab II Wewenang Pengelolaan; Bab III Organisasi Pelaksana; Bab IV Ketentuan Penutup

Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah

2005 2.198

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah maka dibuat peraturan mengenai Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah.

Penyelesaian Piutang Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, meliputi Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang disalurkan pada PDAM.

Piutang Negara yang bersumber dari Pinjaman Subsidiary Loan Agreement (SLA)/Pinjaman Rekening Dana Investasi (RDI)/Pinjaman Rekening Pinjaman Daerah (RPD) dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan penghapusan secara bersyarat/secara mutlak atas Piutang Negara pada PDAM dilakukan oleh Menteri untuk jumlah sampai dengan 10 miliar rupiah, Presiden untuk jumlah lebih dari 10 miliar rupiah sampai dengan 100 miliar rupiah, dan Presiden dengan persetujuan DPR untuk jumlah lebih dari 100 miliar rupiah.

Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara merupakan upaya penyelesaian Piutang Negara pada PDAM melalui restrukturisasi Piutang Negara yang didasarkan pada hasil evaluasi kinerja PDAM dan hasil evaluasi Rencana Perbaikan Kinerja Perusahaan (RPKP) PDAM dalam rangka penyehatan PDAM dengan meminimalisasi berkurangnya penerimaan Negara.

PDAM menyampaikan permohonan restrukturisasi Piutang Negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Daerah dan DPRD. PDAM wajib menyampaikan laporan pelaksanaan RPKP disertai laporan rekonsiliasi saldo kas dan laporan keuangan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 1 bulan Februari dan Agustus selama jangka waktu restrukturisasi Piutang Negara.

Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan restrukturisasi Piutang Negara pada PDAM secara periodik selama jangka waktu restrukturisasi dari berbagai aspek untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka meminimalisasi penyimpangan pelaksanaan RPKP-PDAM. Terhadap PDAM yang tidak melakukan pembayaran sekurang-kurangnya 2 (dua) kali jatuh tempo secara berturut-turut, penyelesaian pembayaran Piutang Negara tunduk pada persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman/penerusan pinjaman sebelum dilakukan restrukturisasi.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kewenangan Penetapan Penghapusan; Bab III Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara Pada PDAM; Bab IV Tahapan Restrukturisasi; Bab V Tata Cara Restrukturisasi Piutang Negara; Bab VI Pelaporan; Bab VII Evaluasi dan Pemantauan; Bab VIII Sanksi; Bab IX Ketentuan Lain; Bab X Penutup.

Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum

1998 1.330

Penetapan tarif PDAM didasarkan pada pemulihan biaya, keterjangkauan, efesiensi pemakaian, kesederhanaan dan transparansi. Pendapatan PDAM terdiri dari hasil penjualan air dan beban tetap. Tarif yang ditetapkan oleh PDAM atas kebutuhan dasar harus terjangkau oleh pelanggan rumah tangga.

PDAM dapat melakukan penyesuaian terhadap jenis persaingan yang dimaksudkan ke dalam kelompok-kelompok pelanggan (terdapat 5 kelompok) dan menentukan kriterianya.

Tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Direksi. Semua perhitungan tarif didasarkan atas volume air yang terjual. Selambat-lambatnya satu tahun Direksi melakukan penyesuaian tarif yang disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai dengan tingkat inflasi dan beban bunga pinjaman. Apabila terjadi perubahan komponen biaya, selambat-lambatnya 4 tahun sekali Direksi melakukan peninjauan terhadap tarif.

Sejak diterimanya usul penyesuaian atau penentuan tarif, Kepala Daerah sudah menetapkan atau menolak usul tarif selambat-lambatnya 3 bulan. PDAM menentukan beban tetap bulanan kepada pelanggan untuk setiap sambungan yang terdiri dari biaya administrasi rekening pelanggan dan pengendalian atas pelaksanaan pedoman penetapan tarif.