Peraturan Menteri
Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan
1996
1.683
Salah satu upaya untuk menghindarkan atau mengurangi resiko bahan berbahaya dilakukan melalui pemberian informasi yang benar tentang penanganan bahan berbahaya kepada pengelola bahan berbahaya dan masyarakat umum. Oleh karena itu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 453/Menkes/Per/XI/1993 tentang Bahan Berbahaya tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi perdagangan dunia saat ini sehingga perlu diubah dan ditetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
Setiap jenis bahan berbahaya yang akan didistribusikan atau diedarkan harus didaftar pada Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan. Setiap badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat, menyusun dan memiliki lembaran data pengaman bahan berbahaya.
Setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus diberi wadah dan kemasan dengan baik serta aman. Badan usaha dan perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan yang memuat tentang penerimaan, penyaluran dan penggunaan serta yang berkaitan dengan kasus yang terjadi.
Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan dan/atau Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi setempat secara sendiri atau bersama-sama dengan instansi terkait dapat melaksanakan pemantauan atau pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini. Badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya yang melakukan perbuatan yang bertentangan atau melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7, baik disengaja maupun karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan terjadinya bahaya bagi kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan dikenakan sanksi berupa tindakan administratif atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam peraturan ini, ditetapkan oleh Dirjen.
Setiap jenis bahan berbahaya yang akan didistribusikan atau diedarkan harus didaftar pada Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan. Setiap badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat, menyusun dan memiliki lembaran data pengaman bahan berbahaya.
Setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus diberi wadah dan kemasan dengan baik serta aman. Badan usaha dan perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan yang memuat tentang penerimaan, penyaluran dan penggunaan serta yang berkaitan dengan kasus yang terjadi.
Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan dan/atau Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi setempat secara sendiri atau bersama-sama dengan instansi terkait dapat melaksanakan pemantauan atau pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini. Badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya yang melakukan perbuatan yang bertentangan atau melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7, baik disengaja maupun karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan terjadinya bahaya bagi kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan dikenakan sanksi berupa tindakan administratif atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam peraturan ini, ditetapkan oleh Dirjen.
Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum
2006
4.620
Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada PDAM, Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan. Untuk pengembangan pelayanan air minum Tarif Rata-rata direncanakan harus menutup biaya dasar ditambah keuntungan yang wajar. Penetapan tarif didasarkan pada prinsip : keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan air baku.
PDAM dapat menentukan kebijakan jenis-jenis pelanggan pada masing-masing kelompok berdasarkan kondisi obyektif dan karakteristik pelanggan di daerah masing-masing sepanjang tidak mengubah jumlah kelompok pelanggan. PDAM menetapkan struktur tarif berdasarkan ketentuan blok konsumsi, kelompok pelanggan, dan jenis tarif.
Untuk mekanisme penetapan tarif didasarkan asas proporsionalitas kepentingan masyarakat pelanggan, PDAM selaku badan usaha dan penyelenggara serta Pemerintah Daerah selaku pemilik PDAM. Sedangkan tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas.
Dalam hal pembinaan atas penetapan tarif dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dengan dibantu oleh Gubernur untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pedoman penetapan tarif.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Dasar Kebijakan Penetapan Tarif; Bab III Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan; Bab IV Perhitungan dan Proyeksi Biaya Usaha dan Biaya Dasar; Bab V Pendapatan dan Tarif; Bab VI Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif; Bab VII Pembinaan dan Pengawasan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada PDAM, Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan. Untuk pengembangan pelayanan air minum Tarif Rata-rata direncanakan harus menutup biaya dasar ditambah keuntungan yang wajar. Penetapan tarif didasarkan pada prinsip : keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan air baku.
PDAM dapat menentukan kebijakan jenis-jenis pelanggan pada masing-masing kelompok berdasarkan kondisi obyektif dan karakteristik pelanggan di daerah masing-masing sepanjang tidak mengubah jumlah kelompok pelanggan. PDAM menetapkan struktur tarif berdasarkan ketentuan blok konsumsi, kelompok pelanggan, dan jenis tarif.
Untuk mekanisme penetapan tarif didasarkan asas proporsionalitas kepentingan masyarakat pelanggan, PDAM selaku badan usaha dan penyelenggara serta Pemerintah Daerah selaku pemilik PDAM. Sedangkan tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas.
Dalam hal pembinaan atas penetapan tarif dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dengan dibantu oleh Gubernur untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pedoman penetapan tarif.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Dasar Kebijakan Penetapan Tarif; Bab III Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan; Bab IV Perhitungan dan Proyeksi Biaya Usaha dan Biaya Dasar; Bab V Pendapatan dan Tarif; Bab VI Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif; Bab VII Pembinaan dan Pengawasan.
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota
2003
1.523
Peraturan ini dibuat sehubungan dengan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1747/Menkes Kesos/SK/12/2000 tentang Pedoman Penetapan Standar Pelayanan Minimal Dalam Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota tidak sesuai lagi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan pedoman standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota.
Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target tahun 2010 Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kab/Kota.
Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kab/Kota dan masyarakat. Penyelenggaraan tersebut secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota. Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan seluruhnya dibebankan pada APBD.
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan mekanisme kerjasama antar Daerah Kab/Kota.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Bab III Pengorganisasian; Bab IV Pelaksanaan; Bab V Pembinaan; Bab VI Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup.
Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target tahun 2010 Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kab/Kota.
Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kab/Kota dan masyarakat. Penyelenggaraan tersebut secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota. Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan seluruhnya dibebankan pada APBD.
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan mekanisme kerjasama antar Daerah Kab/Kota.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Bab III Pengorganisasian; Bab IV Pelaksanaan; Bab V Pembinaan; Bab VI Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur Tahun 2007
2006
990
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur Tahun 2007 adalah sebagai wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Departemen, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Infrastruktur Tahun 2007.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan dan pemrograman, koordinasi penyelenggaraan, pelaksanaan dan cakupan kegiatan, tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan kegiatan/fisik dan keuangan, mekanisme pelaporan keuangan DAK dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), serta penilaian kinerja.
Departemen melalui unit Eselon I dan/atau unit Eselon 2 terkait untuk masing-masing subbidang membantu proses perencanaan kegiatan yang dibiayai DAK dalam hal merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK bidang infrastruktur; memberikan rekomendasi alokasi dana masing-masing subbidang dan pada masing-masing Kabupaten/Kota; pembinaan teknis dalam proses penyusunan Rencana Definitif dalam bentuk pendampingan dan pelatihan; serta melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan Rencana Definitif dan perubahannya, terkait kesesuaiannya dengan prioritas nasional.
Ruang lingkup penggunaan DAK Bidang Infrastruktur Tahun 2007 meliputi subbidang jalan, subbidang irigasi, dan subbidang air bersih dan sanitasi. Sedangkan kriteria teknis kegiatan bidang infrastruktur meliputi kriteria teknis untuk prasarana jalan, kriteria teknis untuk prasarana irigasi, dan kriteria teknis untuk prasarana air bersih dan sanitasi.
Dalam hal koordinasi penyelenggaraan, Menteri membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Departemen, yang terdiri dari unsur Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan unit kerja Eselon 1 terkait. Untuk biaya operasional Tim Koordinasi dibebankan pada Satuan Kerja Pembinaan Manajemen Perencanaan dan Pemrograman Bidang Pekerjaan Umum, Biro Perencanaan dan KLN, dan unit kerja terkait.
Bupati/Walikota membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Kabupaten/Kota dan dinas teknis terkait. Satuan Kerja Perangkat Daerah Dana Alokasi Khusus (selanjutnya disingkat SKPD DAK) masing-masing subbidang infrastruktur bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK bidang infrastruktur sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan Kepala SKPD DAK bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK bidang infrastruktur.
Untuk mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan SKPD DAK dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Pelaporan pelaksanaan DAK bidang infrastruktur dilakukan secara berjendang, mulai dari Kepala SKPD DAK, Kepala Daerah dan Menteri.
Ketentuan lain dari peraturan ini adalah dalam hal terjadi bencana alam, daerah dapat mengubah penggunaan DAK untuk kegiatan diluar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Petunjuk Teknis ini, setelah sebelumnya mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan dan Menteri.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum : Bagian Kesatu : Pengertian, Bagian Kedua : Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Bab II Perencanaan dan Pemrograman; Bab III Kriteria Teknis; Bab IV Koordinasi Penyelenggaraan; Bab V Pelaksanaan dan Cakupan Kegiatan; Bab VI Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan; Bab VII Pemantauan dan Evaluasi; Bab VIII Pelaporan; Bab IX Penilaian Kinerja; Bab X Ketentuan Lain-lain; Bab XI Ketentuan Penutup.
Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Departemen, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Infrastruktur Tahun 2007.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan dan pemrograman, koordinasi penyelenggaraan, pelaksanaan dan cakupan kegiatan, tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan kegiatan/fisik dan keuangan, mekanisme pelaporan keuangan DAK dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), serta penilaian kinerja.
Departemen melalui unit Eselon I dan/atau unit Eselon 2 terkait untuk masing-masing subbidang membantu proses perencanaan kegiatan yang dibiayai DAK dalam hal merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK bidang infrastruktur; memberikan rekomendasi alokasi dana masing-masing subbidang dan pada masing-masing Kabupaten/Kota; pembinaan teknis dalam proses penyusunan Rencana Definitif dalam bentuk pendampingan dan pelatihan; serta melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan Rencana Definitif dan perubahannya, terkait kesesuaiannya dengan prioritas nasional.
Ruang lingkup penggunaan DAK Bidang Infrastruktur Tahun 2007 meliputi subbidang jalan, subbidang irigasi, dan subbidang air bersih dan sanitasi. Sedangkan kriteria teknis kegiatan bidang infrastruktur meliputi kriteria teknis untuk prasarana jalan, kriteria teknis untuk prasarana irigasi, dan kriteria teknis untuk prasarana air bersih dan sanitasi.
Dalam hal koordinasi penyelenggaraan, Menteri membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Departemen, yang terdiri dari unsur Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan unit kerja Eselon 1 terkait. Untuk biaya operasional Tim Koordinasi dibebankan pada Satuan Kerja Pembinaan Manajemen Perencanaan dan Pemrograman Bidang Pekerjaan Umum, Biro Perencanaan dan KLN, dan unit kerja terkait.
Bupati/Walikota membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Kabupaten/Kota dan dinas teknis terkait. Satuan Kerja Perangkat Daerah Dana Alokasi Khusus (selanjutnya disingkat SKPD DAK) masing-masing subbidang infrastruktur bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK bidang infrastruktur sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan Kepala SKPD DAK bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK bidang infrastruktur.
Untuk mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan SKPD DAK dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Pelaporan pelaksanaan DAK bidang infrastruktur dilakukan secara berjendang, mulai dari Kepala SKPD DAK, Kepala Daerah dan Menteri.
Ketentuan lain dari peraturan ini adalah dalam hal terjadi bencana alam, daerah dapat mengubah penggunaan DAK untuk kegiatan diluar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Petunjuk Teknis ini, setelah sebelumnya mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan dan Menteri.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum : Bagian Kesatu : Pengertian, Bagian Kedua : Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Bab II Perencanaan dan Pemrograman; Bab III Kriteria Teknis; Bab IV Koordinasi Penyelenggaraan; Bab V Pelaksanaan dan Cakupan Kegiatan; Bab VI Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan; Bab VII Pemantauan dan Evaluasi; Bab VIII Pelaporan; Bab IX Penilaian Kinerja; Bab X Ketentuan Lain-lain; Bab XI Ketentuan Penutup.