Peraturan Menteri

Pedoman-pedoman Organisasi, Sistem Akuntansi, Teknik Operasi dan Pemeliharaan, Teknik Perawatan, Struktur dan Perhitungan Biaya Untuk Menentukan Tarif Air Minum, Pelayanan Air Minum Kepada Langganan, Pengelolaan Air Bersih Ibukota Kecamatan dan Pengelolaan

1984 847

Sesuai dengan Pasal 10 Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 1984 dan Nomor 27/KPTS/1984 tanggal 23 Januari 1984 tentang Pembinaan Perusahaan Daerah Air Minum perlu menetapkan pedoman-pedoman tersebut di atas.

Pedoman ini berlaku dalam penyelenggaraan pengelolaan pengusahaan air minum. Pedoman ini wajib dipergunakan oleh PDAM dan Badan Pengelola Air Minum (BPAM). Dirjen PUOD dan Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Surat Keputusan Bersama ini.

PDAM sebagai Perusahaan milik Pemerintah Daerah adalah suatu alat kelengkapan Otonomi Daerah. Tugas pokok PDAM adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial kesehatan dan pelayanan umum.

BPAM adalah suatu badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dalam suatu wilayah Daerah Tingkat II dan merupakan kelanjutan dari Proyek air bersih yang mulai berfungsi dan dapat dimanfaatkan untuk masyarakat. Tugas pokok BPAM adalah menyelenggarakan pengelolaan pelayanan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan dan pelayanan umum.

Dalam BPAM dibagi atas 3 (tiga) alternatif yaitu Tipe A 0 – 2.500 langganan, Tipe B 2.501 – 5.000 langganan, dan Tipe C 5.001 – 10.000 langganan. Tiap-tiap tipe organisasi dapat dimungkinkan pembentukan cabang. Proyek Air Bersih (Koordinator Wilayah) mempunyai tugas dalam melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan BPAM yang berada di wilayahnya.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perusahaan Daerah Air Minum; Bab III Badan Pengelola Air Minum; Bab IV Penutup.

Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada tanah di Perkebunan Kelapa Sawit

2003 3.657

Keputusan Menteri Nomor 29 Tahun 2003 merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Bupati/Walikota menetapkan syarat dan tata cara perizinan pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten/Kota. Pengajuan permohonan izin pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit diajukan berdasarkan hasil kajian pemanfaatan air limbah industri minyak sawit yang dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah Di Perkebunan Kelapa Sawit.

Bupati/Walikota menerbitkan surat keputusan izin pemanfaatan air limbah industri minyak sawit selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak permohonan ijin diajukan oleh pemrakarsa.

Izin pemanfaatan limbah industri minyak sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit akan dicabut apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap persyaratan perizinan pemanfaatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah evaluasi dilakukan.

Baku Mutu Air Limbah Domestik

2003 2.303

Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Baku mutu air limbah domestik berlaku bagi usaha dan/atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen. Baku mutu air limbah domestik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. Pengolahan air limbah domestik dapat dilakukan secara kolektif melalui pengolahan limbah domestik terpadu.

Apabila hasil kajian Amdal atau hasil kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan mensyaratkan baku mutu air limbah domestik lebih ketat, maka diberlakukan baku mutu air limbah domestik sebagaimana dipersyaratkan oleh Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

Bupati/Walikota wajib mencantumkan persyaratan dalam hal izin pembuangan air limbah domestik bagi usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. Sedangkan Menteri meninjau kembali baku mutu air limbah domestik secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pedoman Pengkajian untuk menetapkan Kelas Air

2003 1.267

Peraturan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengkajian mutu air saat ini untuk menentukan status air sebagai masukan bagi penyusunan program pengelolaan air atau program pemulihan pencemaran air. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengkajian mutu air, perlu mendapatkan informasi tentang kebutuhan air untuk 15 (lima belas) tahun mendatang dan menyusun saran pendayagunaan air dan penentuan kelas air, yakni melalui saran masukan yang dimintakan dari masyarakat melalui dengar pendapat.

Apabila mutu air lebih baik atau sama jika dibandingkan dengan kelas air, maka Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun program pengelolaan air. Sedangkan jika mutu air lebih buruk atau dalam kondisi cemar, maka Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengumumkan sumber air tersebut tercemar dan menyusun program pemulihan pencemaran air.

Pengesahan Perda No.13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya)

1993 1.126

Mengesahkan Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 tentang PDAM DKI Jakarta (PAM JAYA) dengan perubahan :
-Nomor urut 1 diubah menjadi 8 baru dan nomor 2 lama diubah menjadi nomor 1 baru.
-Ditambahkan nomor 7, 8 dan 13 baru.
-Nomor urut 7, 8, 9, dan 10 diubah menjadi nomor 9, 10, 11, dan 12 baru.
-Pasal 6 diubah menjadi :
”Tugas pokok PAM JAYA adalah melakukan segala usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.”
-Setelah Pasal 33 ditambahkan BAB X dan Pasal 34 baru sebagai berikut :
Bab X Jenis dan Tarif : Pasal 34 Penetapan jenis, tarif dan perhitungan tarif air minum PAM JAYA ditetapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Setelah Pasal 40 ditambahkan BAB XIV dan Pasal 41 baru sebagai berikut :
Bab XIV Pengelolaan Barang : Pasal 41 Pelaksanaan pengelolaan barang PAM JAYA berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum

1998 1.197

Mengingat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-157 Tahun 1985 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian PDAM dianggap sudah tidak sesuai lagi, maka ditetapkan Peraturan mengenai Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu diatur kepengurusan PDAM. Pengurus PDAM terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Anggota Direksi diangkat oleh Kepala Daerah diutamakan bukan dari PNS atas usul Badan Pengawas. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhir tahun buku, Direksi menyampaikan laporan Keuangan kepada Ketua Badan Pengawas yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi. Penghasilan Direksi terdiri dari gaji, tunjangan, dan jasa produksi.

Anggota Direksi berhak untuk memperoleh cuti. Anggota Direksi juga dapat diberhentikan dengan alasan atas permintaan sendiri, tidak dapat melaksanakan tugasnya karena kesehatan, tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui, terlibat dalam tindakan yang merugikan PDAM, terlibat dalam tindak pidana, serta merugikan PDAM.

Anggota Badan Pengawas diangkat oleh Kepala Daerah. Badan Pengawas mempunyai wewenang memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui dan memeriksa Anggota Direksi yang diduga merugikan PDAM. Penghasilan Badan Pengawas terdiri dari uang jasa dan jasa produksi.

PDAM yang cakupan pelayanannya kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) pelanggan, persyaratan untuk diangkat menjadi Anggota Direksi minimum berijazah Sarjana Muda atau D3 dengan tetap mengutamakan yang berpendidikan Sarjana (S1). Apabila dalam 2 (dua) tahun berturut-turut Direksi tidak mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan air minum kepada masyarakat, Kepala Daerah dapat mengganti Direksi.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengurus; Bab III Direksi; Bab IV Badan Pengawas; Bab V Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Bab VI Ketentuan Penutup.

Pengesahan Perda Khusus Ibukota Jakarta No.11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

1993 879

Mengesahkan Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta, dengan perubahan sebagai berikut :

1.Pasal 16 diubah menjadi :
Pasal 16
(1)Besarnya tarip air minum ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta.
(2)Tarip air minum diberlakukan kepada pelanggan setelah Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat pengesahan dari Mendagri.
(3)Tarip air minum diberlakukan melalui pengumuman Direksi PAM Jaya.

2.Pasal 18 ditambahkan ayat (3) sebagai berikut :
(3) Meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan peneraan.

3.Pasal 22 diubah menjadi :
Pasal 22
(1)Pengendalian atas pemakaian air dilakukan oleh PAM Jaya dengan memasang meter air untuk mendeteksi kubikasi air yang didistribusikan.
(2)Meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dipasang pada awal jaringan distribusi dan sektor distribusi.

Pengendalian Mutu Air Pada Sumber-sumber Air

1990 1.327

Pengendalian mutu air pada sumber-sumber air dimaksudkan sebagai upaya untuk menetapkan peruntukkan air dan baku mutu air pada sumber-sumber air. Pengendalian mutu air juga bertujuan untuk menjaga air yang ada di sumber-sumber air dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia, untuk melindungi kelestarian hidup fauna, flora dan mikroorganisme yang bermanfaat yang terdapat pada sumber-sumber air dimaksud.

Wewenang dan tanggung jawab pengendalian mutu air pada sumber-sumber air dalam rangka penetapan peruntukan air dan baku mutu air yang berada pada Menteri, pelaksanaannya dilakukan oleh Dirjen Pengairan dibantu oleh Badan Hukum atau unit kerja yang ditunjuk oleh Dirjen Pengairan. Sedangkan yang berada di dalam satu daerah, dilimpahkan dalam rangka tugas pembantuan kepada Gubernur, kecuali apabila ditentukan lain oleh Menteri.

Guna menyelenggarakan pengendalian mutu air pada sumber-sumber air perlu dilakukan pengumpulan, pengelolaan data mutu air dan jumlah air, penelitian dan pemantauan, pengaturan pembuangan limbah, pelaksanaan pekerjaan penanggulangan, serta pelaksanaan pekerjaan pemulihan pada sumber-sumber air yang bersangkutan.

Pembiayaan bagi pelaksana kegiatan pengendalian mutual air pada sumber air ditanggung oleh Menteri atau Badan Hukum tertentu. Sedangkan pembiayaan penanggulangan penurunan mutu air pada sumber air yang disebabkan oleh pembuangan limbah dibebankan kepada pihak yang menyebabkan penurunan mutu air.

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang dihubungkan dengan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air.

Daftar Isi :
Bab I Pengertian; Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Upaya Pelaksanaan; Bab IV Pengawasan; Bab V Koordinasi Pengendalian; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Lain-lain; Bab VIII Sanksi; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.

Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan

1994 1.012

Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa dalam menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan, bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL tetap diharuskan melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Dalam Keputusan Menteri ini ada beberapa hal yang ditetapkan, yaitu :
1.Rencana usaha atau kegiatan yang tidak ada dampak pentingnya, dan/atau secara teknologi sudah dapat dikelola dampak pentingnya diharuskan melakukan UKL dan UPL sesuai dengan yang ditetapkan didalam syarat-syarat perizinannya menurut peraturan yang berlaku.
2.UKL dan UPL sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama perlu diatur melalui suatu pedoman umum.
3.(a) Pedoman Umum UKL dan UPL adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
(b)Pedoman Teknis UKL dan UPL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan menggunakan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai rujukan.
(c)Apabila belum ditemukan pedoman teknis, maka UKL dan UPL dibuat dengan berpedoman pada Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
4.Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.