Peraturan Menteri
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota
2003
1.371
Peraturan ini dibuat sehubungan dengan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1747/Menkes Kesos/SK/12/2000 tentang Pedoman Penetapan Standar Pelayanan Minimal Dalam Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota tidak sesuai lagi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan pedoman standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota.
Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target tahun 2010 Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kab/Kota.
Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kab/Kota dan masyarakat. Penyelenggaraan tersebut secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota. Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan seluruhnya dibebankan pada APBD.
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan mekanisme kerjasama antar Daerah Kab/Kota.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Bab III Pengorganisasian; Bab IV Pelaksanaan; Bab V Pembinaan; Bab VI Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup.
Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target tahun 2010 Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kab/Kota.
Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kab/Kota dan masyarakat. Penyelenggaraan tersebut secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota. Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan seluruhnya dibebankan pada APBD.
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan mekanisme kerjasama antar Daerah Kab/Kota.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Bab III Pengorganisasian; Bab IV Pelaksanaan; Bab V Pembinaan; Bab VI Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup.