Peraturan Menteri

Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah

2004 2.507

Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Pelayanan ini antara lain berkaitan dengan Jenis Pelayanan, Indikator Kinerja dan target Tahun 2010 Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kab/Kota.

Wewenang dan tanggung jawab Gubernur adalah menetapkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah, melaksanakan supervisi dan pemberdayaan pada Kab/Kota dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hasilnya dilaporkan kepada Presiden melalui Mendagri dan Menkes.

Sedangkan wewenang dan tanggung jawab Bupati/Walikota adalah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kab/Kota masing-masing, dan menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan kesehatan kepada Mendagri dan Menkes melalui Gubernur.

Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan pelayanan kesehatan untuk pencapaian target sesuai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kab/Kota dibebankan pada APBD Kab/Kota.

Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

2005 2.376

Tujuan pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 antara lain untuk memasyarakatkan peraturan pengelolaan limbah B3, meningkatkan ketaatan pengelolaan limbah B3, meningkatkan kinerja pengelolaan limbah B3, dan tercegahnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh masing-masing instansi pembina yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Untuk kelancaran pelaksanaan pembinaan dan pengawasan maka dibentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Biaya yang dibutuhkan dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dibebankan pada APBD dan sumber biaya lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administrasi berupa : teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.

Perubahan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No.115 Tahun 2001 tentang Pembuatan Sumur Resapan

2005 1.729

Pengaturan tentang pembuatan sumur resapan sebagaimana yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan situasi saat ini. Oleh karena itu ditetapkan Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2005.

Maksud dan tujuan disusunnya peraturan ini adalah dalam rangka mengoptimalkan pembuatan sumur resapan di kalangan masyarakat yang bertujuan untuk menampung, menyimpan dan menambah cadangan air tanah serta dapat mengurangi limpasan air hujan ke saluran pembuangan dan badan air lainnya, sehingga dapat dimanfaatkan pada musim kemarau dan sekaligus mengurangi timbulnya banjir.

Air yang diperbolehkan masuk ke dalam sumur resapan adalah air hujan yang berasal dari limpasan atap bangunan atau permukaan tanah yang tertutup oleh bangunan atau air lainnya yang sudah melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan sudah memenuhi Standar Baku Mutu. Setiap bangunan yang telah berdiri dan belum mempunyai sumur resapan diwajibkan membuat sumur resapan. Bagi masyarakat yang tidak mampu membuat sumur resapan, Pemerintah Daerah dapat membuat sumur resapan secara komunal.

BPLHD bersama Dinas terkait lainnya melakukan sosialisasi secara terprogram dan berkelanjutan tentang kewajiban membuat sumur resapan terhadap segenap lapisan masyarakat.

Setiap orang, badan hukum dan pemohon IMB yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.