Peraturan Menteri
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
1999
5.636
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan Jenis Pajak Daerah Tingkat II.
Dengan nama Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di pungut pajak atas setiap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pembayaran pajak harus dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang telah ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang telah ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak, dikeluarkan 7 (tujuh) hari setelah saat jatuh tempo pembayaran. Kepala Daerah berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampau jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Bab III Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Bab IV Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Bab V Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Bab VI Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Bab VII Tata Cara Pembayaran; Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak; Bab IX Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Bab XI Ketetapan dan Banding; Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab XIII Kadaluwarsa; Bab XIV Pengawasan; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Penyidikan; Bab XVII Ketentuan Penutup.
Dengan nama Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di pungut pajak atas setiap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pembayaran pajak harus dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang telah ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang telah ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak, dikeluarkan 7 (tujuh) hari setelah saat jatuh tempo pembayaran. Kepala Daerah berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampau jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Bab III Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Bab IV Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Bab V Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Bab VI Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Bab VII Tata Cara Pembayaran; Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak; Bab IX Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Bab XI Ketetapan dan Banding; Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab XIII Kadaluwarsa; Bab XIV Pengawasan; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Penyidikan; Bab XVII Ketentuan Penutup.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
1999
9.082
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dipungut atas setiap pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan antara lain biaya pengumpulan, pengangkutan dan pengelolaan sampah dan/atau pemusnahan sampah termasuk sewa lokasi TPA.
Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis/volume sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat. Retribusi yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) bulan.
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Daerah diancam pidana sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 1983 tentang pungutan Retribusi Sampah Dalam Daerah Tingkat II jo.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Nomor 20 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 1983 tentang pungutan Retribusi Sampah Dalam Daerah Tingkat II Maluku Tenggara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Bab III Golongan Retribusi; Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif; Bab VII Wilayah Pemungutan; Bab VIII Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Bab IX Tata Cara Pemungutan; Bab X Sanksi Administrasi; Bab XI Tata Cara Pembayaran; Bab XII Tata Cara Penagihan; Bab XIII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Bab XIV Kadaluarsa Penagihan; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Penyidikan; Bab XVII Ketentuan Penutup.
Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis/volume sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat. Retribusi yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) bulan.
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Daerah diancam pidana sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 1983 tentang pungutan Retribusi Sampah Dalam Daerah Tingkat II jo.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Nomor 20 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 1983 tentang pungutan Retribusi Sampah Dalam Daerah Tingkat II Maluku Tenggara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Bab III Golongan Retribusi; Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif; Bab VII Wilayah Pemungutan; Bab VIII Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Bab IX Tata Cara Pemungutan; Bab X Sanksi Administrasi; Bab XI Tata Cara Pembayaran; Bab XII Tata Cara Penagihan; Bab XIII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Bab XIV Kadaluarsa Penagihan; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Penyidikan; Bab XVII Ketentuan Penutup.
Perlindungan Air Provinsi Sulawesi Tenggara
2005
1.422
Ruang lingkup pengaturan perlindungan air didalam Perda ini meliputi upaya inventarisasi dan identifikasi sumber air, serta sumber pencemaran. Masyarakat berhak berperan serta dalam melakukan perlindungan air. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber air. Masyarakat maupun kelembagaan dapat juga terlibat aktif melakukan pengaduan, advokasi dan tuntutan hukum apabila terjadi penyalahgunaan wewenang dalam perlindungan air atau yang menimbulkan dampak negatif.
Pemerintah Provinsi mempunyai hak mengatur perlindungan air sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Provinsi (Gubernur) dapat melimpahkan kewenangannya kepada pejabat yang membidangi tugas pengendalian dampak lingkungan.
Setiap orang atau korporasi dilarang membuang benda/bahan padat atau cair ke dalam atau sekitar sumber air yang dapat menimbulkan pencemaran air. Kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan atas izin Gubernur atau Pejabat yang bertanggungjawab dibidang lingkungan hidup setelah melalukan penelitian/pengujian.
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas persyaratan perizinan yang harus dipenuhi sebagaimana ditetapkan dalam Perda ini. Gubernur dapat mengenakan sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang ditetapkan. Dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam hal pembiayaan kegiatan seperti uji laboratorium lingkungan hidup dan menentukan baku mutu limbah cair dibebankan pada APBD dan sumber pendapatan lainnya yang tidak mengikat. Untuk pembiayaan pengendalian kerusakan atau pencemaran air yang diakibatkan usaha dan/atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Bab III Hak Dan Kewajiban; Bab IV Peran Serta Masyarakat; Bab V Hak Dan Wewenang Perlindungan; Bab VI Perlindungan Air; Bab VII Perizinan; Bab VIII Pengawasan; Bab IX Sanksi Administrasi; Bab X Pembiayaan; Bab XI Ketentuan Pidana; Bab XII Ketentuan Penyidikan; Bab XIII Ketentuan Peralihan; Bab IV Ketentuan Penutup.
Pemerintah Provinsi mempunyai hak mengatur perlindungan air sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Provinsi (Gubernur) dapat melimpahkan kewenangannya kepada pejabat yang membidangi tugas pengendalian dampak lingkungan.
Setiap orang atau korporasi dilarang membuang benda/bahan padat atau cair ke dalam atau sekitar sumber air yang dapat menimbulkan pencemaran air. Kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan atas izin Gubernur atau Pejabat yang bertanggungjawab dibidang lingkungan hidup setelah melalukan penelitian/pengujian.
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas persyaratan perizinan yang harus dipenuhi sebagaimana ditetapkan dalam Perda ini. Gubernur dapat mengenakan sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang ditetapkan. Dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam hal pembiayaan kegiatan seperti uji laboratorium lingkungan hidup dan menentukan baku mutu limbah cair dibebankan pada APBD dan sumber pendapatan lainnya yang tidak mengikat. Untuk pembiayaan pengendalian kerusakan atau pencemaran air yang diakibatkan usaha dan/atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Bab III Hak Dan Kewajiban; Bab IV Peran Serta Masyarakat; Bab V Hak Dan Wewenang Perlindungan; Bab VI Perlindungan Air; Bab VII Perizinan; Bab VIII Pengawasan; Bab IX Sanksi Administrasi; Bab X Pembiayaan; Bab XI Ketentuan Pidana; Bab XII Ketentuan Penyidikan; Bab XIII Ketentuan Peralihan; Bab IV Ketentuan Penutup.