Publikasi

Destilator Surya Atap Kaca

Th. 1.284

Instalasi destilator surya atap kaca (DSAK) adalah alat untuk mendestilasikan air laut menjadi air minum dengan memanfaatkan tenaga surya dalam satu ruangan tertutup beratap kaca. Kini, air laut bisa menjadi tawar dengan menggunakan sinar matahari sebagai sumber energi yang ditangkap melalui atap kaca.

Leaflet ini berisi penjelasan mengenai DSAK berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2009 tentang penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan, meliputi skema instalasi, ketentuan umum, kriteria desain, serta pemeliharaan dari DSAK.

Penampungan Air Hujan

Th. 5.604

Penampungan Air Hujan (PAH) adalah wadah untuk menampung air hujan sebagai air baku, yang penggunaannya bersifat individual atau skala komunal, dan dilengkapi saringansi. PAH dapat dimanfaatkan secara individu atau masyarakat secara umum jika saat musim kemarau, persediaan airsedikit atau kering. Dipilih pada daerah-daerah kritis dengan curah hujan minimal 1.300 mm per tahun, dipasang di lokasi atau daerah rawan air minum.

Leaflet ini berisi penjelasan mengenai penampungan air hujan (PAH) berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2009 tentang penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan, meliputi penyelenggaraan, skema, tabel komponen, serta pemeliharaan dari PAH.

Sumur Pompa Tangan

Th. 1.970

Sumur pompa tangan adalah sarana penyediaan air minum berupa sumur yang dibuat dengan membor tanah pada kedalaman tertentu sehingga diperoleh air sesuai dengan yang diinginkan, sedangkan pengambilan air dilakukan dengan menghisap atau menekan air kepermukaan dengan kepermukaan dengan menggunakan pompa tangan. Sumur yang dibuat pada kedalaman tertentu (min. 7 m dpl) yang airnya diperoleh dengan menghisap atau menekan air kepermukaan, dengan menggunakan pompa tangan, diutamakan di daerah yang belum dilayani SPAM dengan jaringan perpipaan, sulit memperoleh air minum dengan angka penyakit menular khususnya penyakit yang ditularkan melalui air seperti kolera dan penyakit perut lainnya cukup tinggi.

Leaflet ini berisi penjelasan mengenai sumur pompa tangan berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2009 tentang penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan, meliputi skema, ketentuan umum, ketentuan teknis, serta cara pemeliharaan sumur pompa tangan.

Terminal Air

Th. 1.155

Terminal air adalah sarana pelayanan air minum yang digunakan secara komunal, berupa bak penampung air yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari mobil tangki air atau kapal tangki air. Secara umum, masyarakat dapat mengenali terminal air sebagai bak penampung air minum yang dialirkan dari mobil tangki atau kapal tangki air, untuk kemudian masyarakat yang berada di daerah rawan air minum, daerah kumuh, masyarakat berpenghasilan rendah, atau daerah terpencil/ isolasi dapat memanfaatkan secara bersama-sama.

Leaflet ini berisi penjelasan mengenai terminal air berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2009 tentang penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan, meliputi pilihan ketentuan teknis, skema, kriteria desain, serta pemeliharaan terminal air.

Hidran Umum

Th. 1.715

Hidran umum merupakan cara pelayanan air minum yang transportasi airnya dilakukan dengan sistem perpipaan, sedangkan pendistribusiannya kepada masyarakat melalui tangki, sedangkan air minum berasal dari PDAM atau tapping dari sumber air lainnya dan dipakai oleh masyarakat secara komunal di sekitar lokasi. Hidran umum dapat dimanfaatkan setiap keluarga atau masyarakat secara umum, atau khususnya masyarakat yang berada di daerah rawan air minum, daerah kumuh, masyarakat berpenghasilan rendah, atau daerah terpencil/ isolasi untuk mendapatkan air minum secara terus menerus sepanjang air minumnya tersedia, baik dari PDAM, sumur, IPAS, PMA, dan/ atau air hujan.

Leaflet ini berisi penjelasan mengenai hidran umum berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2009 tentang penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan, meliputi pemasangan, skema, kriteria desain, serta pemeliharaan dari hidran umum.

Instalasi Pengolahan Air Sederhana

Th. 2.648

Instalasi Pengolahan Air Sederhana (IPAS) adalah proses penjernihan air minum secara sederhana dengan cara penyaringan melalui antara lain batu, pasir, kerikil, arang tempurung kelapa, arang sekam padi, tanah liat, ijuk, kaporit, kapur, tawas, biji kelor, dan lain-lain dengan sumber air baku berasal dari air permukaan (bukan payau/ laut), air tanah, maupun air hujan. Dengan IPAS, masyarakat secara komunal akan memperoleh air minum setidaknya 15-30 l/orang/hari dengan mudah dan murah.

Leaflet ini berisi penjelasan mengenai IPAS berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2009 tentang penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan, meliputi pilihan lokasi, skema, pemeliharaan, bentuk dan tipe, serta fungsi dari masing-masing komponen  pokok dari IPAS.

Sumur Dalam

Th. 2.492

Sumur dalam adalah bangunan/ konstruksi sumur dengan kedalaman lebih dari 25 meter. Kualitas air yang bagus dapat diperoleh dengan debit yang stabil. Sumur dalam dapat digunakan secara komunal, dengan pengelola adalah individu atau kelompok yang ditunjuk oleh masyarakat pengguna.

Leaflet ini berisi penjelasan mengenai sumur dalam berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2009 tentang penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan, meliputi skema, ketentuan umum, ketentuan teknis, pemeliharaan, permasalahan, serta solusi dari sumur dalam.

Perlindungan Mata Air

Th. 4.246

Perlindungan Mata Air (PMA) merupakan bangunan atau konstruksi untuk melindungi sumber mata air terhadap pencemaran yang dilengkapi dengan bak penampung. Perlindungan mata air dibangun untuk melindungi sumber mata air terhadap pencemaran dan dilengkapi dengan bak penampung sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara umum melalui pengaliran gravitasi maupun dengan pompa.

Leaflet ini berisi penjelasan mengenai perlindungan mata air berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2009 tentang penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan, meliputi ketentuan umum, skema, komponen, serta cara pemeliharaan PMA.

Instalasi Pengolahan Air Minum dengan Reverse Osmosis

Th. 2.502

Reverse Osmosis (RO) adalah suatu teknologi pemurnian air yang menggunakan membran semipermeabel. Air menjadi siap minum dengan instalasi pengolahan air minum reverse osmosis.

Leaflet ini berisi penjelasan mengenai instalasi pengolahan air minum dengan reverse osmosis berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2009 tentang penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan, meliputi skema instalasi, ketentuan teknis, pemeliharaan, serta perangkat modul pengolahan sistem RO.

12 Modul SPAM BJP (Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan)

Th. 6.064

Sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan (SPAM BJP) merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum baik bersifat individual, komunal, maupun komunal khusu yang unit distribusinya dengan atau tanpa perpipaan terbatas dan sederhana, dan tidak termasuk dalam SPAM.

12 modul SPAM BJP, yaitu Perlindungan Mata Air, Destilator Surya Atap Kaca, Instalasi Saringan Rumah Tangga (SARUT), Sumur Gali, Sumur Dalam, Hidran Umum, Mobil Tangki Air, Sumur Pompa Tangan, Penampungan Air Hujan, Terminal Air, Reverse Osmosis, serta Instalasi Pengolahan Air Minum Sederhana (IPAS).

Leaflet ini berisi penjelasan mengenai SPAM BJP berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2009 tentang penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan.