Publikasi

Penyidik Lingkungan (PPNS-LH)

02 Juli 2008 2.871

Penyidik LIngkungan atau penyidik pegawai negeri sipil lingkungan (PPNS-LH) adalah pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang lingkungan hidup yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik.
  
Leaflet ini menjelaskan tentang pengertian dari penyidik lingkungan, dasar hokum kegiatan penyidik lingkungan, UU nomor 23 yang mengatur tentang penyidik lingkungan, wewenang dan jumlah sebaran dari penyidik lingkungan, perbedaan penyidik lingkungan dengan penyidik Polri, siapa saja yang dapat menangani kasus tindak pidana lingkungan hidup, kasus apa saja yang dapat ditangani oleh penyidik lingkungan, cakupan wilayah kerja penyidik lingkungan, keterkaitan antara penyidik lingkungan dengan penyidik Polri, kasus-kasus pidana lingkungan yang telah ditangani, serta skema penanganan kasus lingkungan.
 

Prospektus PPSML-PPs UI 2008-2009

Th. 924

Untuk menunjang pelaksanaan pembangunan berkelanjutan diperlukan berbagai pengetahuan tentang pengelolaan lingkungan. Hal ini agar semua pihak mempunyai persepsi yang sama tentang pengelolaan lingkungan hidup, karena pengelolaan lingkungan adalah tanggung jawab semua pihak. Berbagai pengetahuan tentang pengelolaan lingkungan hidup ada yang bersifat umum dan ada pula yang bersifat spesifik, dan teknis.
  
Menyadari akan kebutuhan masyarakat terhadap berbagai jenis pengetahuan tentang pengelolaan lingkungan hidup, Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia (PPSML-UI) mengadakan berbagai jenis pelatihan.
  
Leaflet ini berisi informasi seputar pelatihan yang diadakan oleh PPSML-UI, mencakup tujuan dan sasaran pelatihan, penyelenggara, persyaratan, narasumber dan infrastruktur, fasilitas penunjang, serta jadwal pelatihan PPSML-UI tahun 2008-2009.
 

Airku Kehidupanku (Lokakarya Pelatihan Media rakyat dalam rangka Sosialisasi Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Kabupaten Kebumen, 3-6 Maret 2008)

Th. 781

Seusai beberes rumah, Wahyuti, seorang ibu rumah tangga, bergegas menuju aula kecamatan. Pagi itu, ia bersemangat mengikuti Pelatihan Media Rakyat Dalam Rangka Sosialisasi Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) di Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Pelatihan selama empat hari dari 3-6 Maret 2008 itu digelar oleh WASPOLA, Pokja AMPL Nasional, Pokja AMPL Daerah, dengan dukungan Water and Sanitation Program (WSP) dan AusAID. Pelatihan ini untuk mendukung pelaksanaan program 27 desa yang akan menerima bantuan AMPL di Kabupaten Kebumen tahun 2008-2009.

“Saya ingin berbuat sesuatu untuk masyarakat dengan cara berpartisipasi agar ada sarana air minum di desa saya,” gumam Wahyuti mengiringi semangatnya mengikuti pelatihan media rakyat. Kegiatan pelatihan ini, terangkum dalam sebuah video yang diproduksi WASPOLA dengan pelaksana produksi Studio Audio Visual PUSKAT Yogyakarta.

Pelatihan yang dipusatkan di Kecamatan Poncowarno itu melibatkan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari pemerintah desa hingga kabupaten, ibu-ibu PKK, LSM, wartawan media cetak dan elektronik.

Mereka berkumpul untuk belajar bersama tentang bagaimana membangun keterlibatan semua pihak melalui komunikasi yg baik sehingga permasalahan AMPL bisa diselesaikan secara bersama-sama. Pemerintah daerah, masyarakat, dan semua pihak harus telibat dalam pembangunan air minum di desa.

Dengan bimbingan fasilitator, para peserta pelatihan menggali potensi yang ada di sekitar mereka. Hasilnya, beragam media rakyat seperti cerita rakyat, cerita bergambar (cergam), program radio dan televisi. “Pada akhirnya, kami sadar akan potensi dan kemampuan untuk menyelesaikan masalah AMPL karena dari pengalaman pelatihan ini kami tahu bagaimana cara berpartisipasi,” tutur Wahyuti usai mengikuti pelatihan.

Kemasan video berdurasi 15 menit ini cukup menarik sebagai contoh pembelajaran bagi masyarakat di daerah lain dalam menggali potensi lokal berhubungan dengan sosialisasi pembangunan AMPL.
 

Protokol Kyoto 1997

Andreas Pramudianto, SH, MSi   Th. 1.004

Leaflet ini berisi informasi singkat mengenai protokol Kyoto 1997, meliputi mekanisme penurunan emisi gas rumah kaca, serta point-point ketentuan penting apa saja yang diatur di dalam Protokol Kyoto 1997.

Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Lembaga Penelitian Universitas Riau

02 Juli 2008 1.277

Leaflet ini berisi informasi mengenai profil Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Lembaga Penelitian Universitas Riau, meliputi visi, misi, bidang kegiatan, kepala PPLH, struktur organisasi, serta disiplin ilmu/ bidang keahlian staf ahli PPLH UNRI.

Green Cities – Plant for the Planet (Tanaman Penghijauan)

02 Juli 2008 998

Leaflet ini berisi informasi mengenai tujuan dan manfaat penghijauan, syarat pohon pelindung yang baik, jenis tanaman yang memiliki fungsi sebagai identitas kota, nilai estetika, pelestarian plasma nutfah, habitat kehidupan liar, penahan dan penyaring partikel padat dan udara, penyerap dan penjerap partikel timbal dan debu semen, peredam kebisingan, penyerap karbonmonoksida, penyerap karbondioksida dan penghasil oksigen, penahan angin, penyerap dan penapis bau, mengatasi penggenang, mengatasi intrusi air laut, manfaat ekonomi, ameliorasi iklim, serta berfungsi melestarikan air tanah.

Profil Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia & Lingkungan Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia / Profile Centre for Research of Human Resources and the Environment Postgraduate Programme University of Indonesia

02 Juli 2008 767

Leaflet ini berisi tentang profil Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia & Lingkungan Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia (PPSML-PPs UI) dalam 2 bahasa (Indonesia dan Inggris), yang meliputi sejarah, organisasi, fungsi, kerjasama dengan institusi, publikasi, fasilitas, serta pimpinan dari PPSML-UI.

 

Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor

Th. 814

Leaflet ini berisi informasi mengenai profil Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor, mencakup sejarah, alamat, visi, misi, jasa dan lingkup kegiatan, pelatihan lingkungan, jasa laboratorium, perpustakaan, fasilitas, serta personalia.

Kumpulan Peraturan Pengendalian Pencemaran Industri Manufaktur (PLI 2008)

Th. 1.760

CD ini berisi kumpulan peraturan pengendalian pencemaran industri manufaktur tahun 2007, yang dibagi ke dalam 2 bagian, udara dan air.

Daftar Isi:

• AIR

1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor:KEP/03/MENLH/I/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri
4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 52/MEN-LH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel
5. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air
6. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Rumah Sakit
7. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 110 TAHUN 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air
8. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 142 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air
9. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 122 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP 51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Vinyl Chloride Monomer dan Poly Vinyl Chloride
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Ke Laut
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 08 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/aatau Kegiatan Industri Petrokimia Hulu
13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 09 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 10 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Purified Terephthalic Acid dan Poly Ethylene Terephthalate

• UDARA

1. Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 133 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Emisi bagi Kegiatan Industri Pupuk
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-13/MENLH/3/1995 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-50/MENLH/11/1996 Tentang Baku Tingkat Kebauan
5. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-49/MENLH/1996 Tentang Baku Tingkat Getaran
6. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-48/MENLH/II/2006 Tentang Baku Tingkat Kebisingan
7. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-45/MENLH/10/1997  Tentang Indeks Standar Pencemar Udara
8. Keputusan Kepala Bapedal No. 205 Tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Ketel Uap
 

Mewujudkan Bali Bersih Mandiri 2015 melalui Desa Sadar Lingkungan Hidup (DSL)

Th. 964

Wilayah Provinsi Bali terbagi habis ke dalam wilayah Desa Pakraman. Di seluruh Bali jumlah Desa Pakraman sebanyak 1.430 (tahun 2006). Sampah telah menjadi salah satu masalah penting di Bali dan membutuhkan penanganan yang menyeluruh, komprehensif dan berkelanjutan. Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah makin diperlukan, mengingat makin kompleknya penyelesaian masalah persampahan di Bali.
 
Leaflet ini berisi informasi mengenai latar belakang, visi, misi, tujuan, sasaran, tahapan kegiatan, langkah-langkah menuju Desa Sadar Lingkungan Hidup (DSL), DSL yang telah dibina selama tahun 2002-2007, pembinaan DSL tahun 2008, evaluasi DSL, beberapa contoh kegiatan DSL, serta permasalahan/ kendala dari DSL.