Kategori Digilib
Tata Ruang Air Tanah + CD
Robert J.Kodoatie
Yogyakarta : Andi Offset , 2012
16 Desember 2013
xxvi, 510 hal + gambar + tabel ; 23 cm
553.79 Kod t
tata raung, air tanah
Perpustakaan Pokja AMPL No Telp.(021) 31904113
8.073 kali
Air tanah (groundwater) merupakan salah satu komponen dalam daur hidrologi (siklus hidrologi) yang terbentuk dari air hujan yang meresap ke dalam tanah melalui media lapisan berupa media pori dan media retakan di daerah imbuhan (recharge area), yang nantinya tersimpan dalam suatu lapisan batuan yang sering disebut sebagai akuifer dalam satu cekungan air tanah (CAT) yang berada di bawah permukaan tanah menuju ke suatu daerah lepasan (discharge area).
Secara gravitasi air mengalir dari tempat yang tinggi (gunung, pegunungan,dataran tinggi) ke tempat yang rendah (dataran rendah, daerah pantai dan bermuara laut atau danau). Kemudian air meresap ke dalam tanah (infiltrasi) dan mengalir juga secara gravitasi dari dalam tanah dengan elevasi yang lebih tinggi ke lebih rendah. Air yang meresap ini selanjutnya mengalir ke daerah vadoze zone (soil zone) sebagai soil water flow dan juga mengalir di phreatic zone (groundwater zone) atau saturated zone sebagai groundwater flow.
Pelaksanaan penataan ruang air tanah dapat dikelompokkan menjadi (mengacu UU No.26 Tahun 2007, UU No.7 Tahun 224 dan PP No.43 Tahun 2008): perencanaan tata ruang air tanah, pemanfaatan ruang dan air tanah dan pengawasan pemanfaatan ruang dan air tanah
Pelaksanaan penataan ruang air tanah secara teknis perlu disesuaikan dengan perilaku air tanah, meliputi keterdapatan, penyebaran, potensi mencakup kuantitas dan kualitas air tanah serta kondisi lingkungan air tanah. Akan tetapi, karena air tanah terletak di dalam batuan, maka pembentukkannya sudah barang tentu berkaitan erat dengan proses geologi, sehingga dalam pengaturan pengelolaannya perlu memperhatikan kaidah-kaidah geologi dan hidrogeologi. Pengaturan pengelolaan air tanah mencakup pengaturan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
Para ahli menyebutkan, peningkatan pertumbuhan penduduk mengakibatkan pengurangan ketersediaan air, sehingga untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan air maka diperlukan pengekploitasian air tanah sebagai pengganti air permukaan yang debitnya cenderung menurun di musim kemarau dan akibat perubahan tata guna lahan sumber air permukaan menjadi berkurang. Oleh karena itu diperlukan manajemen air tanah sebagai solusi sekaligus pencegahan dan penyelesaian konflik.