Kategori Digilib
Petunjuk Teknis Perencanaan Kegiatan Di Tingkat Masyarakat Program Pamsimas
Danny Sutjiono (kata pengantar)
Jakarta : Sekretariat CPMU Pamsimas, 2013
PT-2.2 edisi 2013
29 Agustus 2014
vii, 64 hal + tabel ; 30 cm
623.854 Pam p
Petunjuk Teknis, Perencanaan, Masyarakat, Pamsimas
Perpustakaan Pokja AMPL No Telp.(021) 31904113
2.168 kali
Petunjuk Teknis ini disusun dengan tujuan untuk menyediakan panduan bagi semua pelaku Pamsimas dalam melakukan proses perencanaan dan fasilitasi kegiatan perencanaan di tingkat masyarakat.
Pada tahap perencanaan kegiatan program Pamsimas di tingkat masyarakat, anggota masyarakat (laki-laki-perempuan-kaya-miskin) adalah pelaku dan penanggungjawab utama dalam proses perencanaan. Masyarakat diberikan tanggungjawab penuh untuk merencanakan kegiatan sehingga diharapkan dapat meningkatkan rasa memiliki terhadap hasil program dan mampu melakukan pengelolaan secara mandiri.
Secara khusus petunjuk teknis
Petunjuk Teknis ini disusun dengan tujuan untuk menyediakan panduan bagi semua pelaku Pamsimas dalam melakukan proses perencanaan dan fasilitasi kegiatan perencanaan di tingkat masyarakat.
Pada tahap perencanaan kegiatan program Pamsimas di tingkat masyarakat, anggota masyarakat (laki-laki-perempuan-kaya-miskin) adalah pelaku dan penanggungjawab utama dalam proses perencanaan. Masyarakat diberikan tanggungjawab penuh untuk merencanakan kegiatan sehingga diharapkan dapat meningkatkan rasa memiliki terhadap hasil program dan mampu melakukan pengelolaan secara mandiri. Perencanaan kegiatan tingkat masyarakat dilakukan secara partisipatif yang bertujuan untuk mewujudkan : keberlanjutan pelayanan sarana air minum dan sanitasi; perubahan perilaku masyarakat menuju perilaku hidup bersih dan sehat, serta peningkatan pelayanan kesehatan; kesetaraan gender dan sosial dalam proses dan hasil capain program; dan kegiatan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Secara khusus petunjuk teknis ini diperuntukkan bagi Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM), Satuan Pelaksana (Satlak), dan Tim Fasilitator Masyarakat (TFM).
ini diperuntukkan bagi Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM), Satuan Pelaksana (Satlak), dan Tim Fasilitator Masyarakat (TFM).