Kategori Digilib
Draft Strategi Sanitasi Kabupaten Cilacap
Cilacap: Pemerintah Kabupaten Cilacap, 2010; 46 hal
31 Oktober 2012
363.725.983.301 DRA
Strategi Sanitasi, Kabupaten Cilacap, PDAM, EHRA
Perpustakaan Pokja AMPL. Telepon 021-31904113
1.516 kali
Dengan semakin berkembangnya Kabupaten Cilacap menjadi salah satu kota Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin pesat yang berakibat meningkatnya volume pencemaran khususnya yang berasal dari buangan domestic sehingga diperlukan pengelolaan air limbah yang terpadu guna mendukung pembangunan sanitasi di Kabupaten Cilacap.
Di dalam Strategi Sanitasi Kota (SSK) ini telah ditentukan wilayah prioritas pengembangan sistem pengelolaan air limbah (on site maupun off site) secara umum. Beberapa kriteria yang telah digunakan dalam penentuan prioritas tersebut yaitu kepadatan penduduk, klasifikasi wilayah (perkotaan atau perdesaan), karakteristik tata guna lahan/CBD (komersial atau rumah tinggal), serta resiko kesehatan lingkungan.
Pengelolaan sampah dilakukan dengan cara pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur ulangan atau pembuangan dari material sampah, selain itu pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam. Pengelolaan sampah ini meliputi sampah zat padat, cair, gas atau radiaktif dengan metode dan keahlian khusus untuk masing-masing jenis zat tersebut. Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh dinas adalah untuk sampah rumah tangga dan niaga. Sedangkan pengelolaan sampah industri dilakukan oleh masing-masing industri yang bersangkutan.dengan drainase utama (makro) yaitu sistem saluran yang menampung dan mengalirkan air dari suatu daerah tangkapan air hujan (catchment area).
Secara umum saluran drainase lingkungan di pemukiman ada berupa saluran alami dan buatan baik terbuka atau tertutup, pasangan beton maupun galian tanah. Adapun fungsi drainase lingkungan adalah untuk penatusan air hujan sehingga tidak terjadi genangan akibat air hujan yang terlalu lama.
Secara institusional lembaga yang diserahi untuk memberikan pelayanan air bersih adalah Perusahaan Umum Air Minum (PDAM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap. PDAM ini dituntut untuk meningkatkan pelayanan air bersih secara berkesinambungan kepada masyarakat, meningkatkan kinerja perusahaan serta berusaha memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).