Kategori Digilib
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 10 Tahun 2000 Tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Tahun Terbit
2000
2000
Sumber
Keppres No.10
Keppres No.10
Dilihat
5.890 kali
5.890 kali
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dinyatakan tidak berlaku.
Bapedal adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum dan pembangunan dibidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam penyusunan kebijakan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Bapedal dibebankan kepada APBN. Bapedal dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Bapedal terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia dan Mitra Lingkungan, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan, dan Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan. Setiap unsur di lingkungan Bapedal dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan secara intensif prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan Bapedal maupun dalam kalangan antar instansi pemerintah dan/atau instansi lain.
Daftar Isi :
Bab I Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab II Organisasi; Bab III Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab IV Pembiayaan; Bab V Tata Kerja; Bab VI Ketentuan Lain-lain; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Bapedal adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum dan pembangunan dibidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam penyusunan kebijakan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Bapedal dibebankan kepada APBN. Bapedal dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Bapedal terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia dan Mitra Lingkungan, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan, dan Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan. Setiap unsur di lingkungan Bapedal dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan secara intensif prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan Bapedal maupun dalam kalangan antar instansi pemerintah dan/atau instansi lain.
Daftar Isi :
Bab I Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab II Organisasi; Bab III Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab IV Pembiayaan; Bab V Tata Kerja; Bab VI Ketentuan Lain-lain; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.