Kategori Digilib
Pedoman Manajemen Aset SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum)
Jakarta, PT.Virama Karya
20 Juni 2013
v, 58 halaman +gambar; 29,5 cm
363.610.68 Dir p
Pedoman, manajemen aset, SPAM
Perpustakaan Pokja AMPL. Telepon 021-31904113
5.904 kali
Pembangunan bidang air minum yang telah dilaksanakan selama 30 tahun telah dapat meningkatkan jumlah kapasitas produksi lebih dari 10 kali lipat (dari +/- 9.000 menjadi 94.000 liter per detik). Namun pada saat ini secara nasional, tingkat pelayanan air minum secara terpusat (perpipaan) baru mencapai 39% penduduk di perkotaan dan 8% di perdesaan, selebihnya menggunakan sistem non perpipaan, baik yang terlindungi maupun tidak terlindungi.
Pengelolaan aset penyediaan air minum selama ini masih dilakukan secara ‘traditional” dengan pola pemeliharaan “ala kadarnya” yang pada akhirnya menyebabkan kinerja aset menjadi menurun sehingga tidak tercapainya sasaran pelayanan yang direncanakan, juga menimbulkan kerugian tambahan seperti kebocoran yang tinggi serta menjadi tidak efektif dan efisiennya pelaksanaan operasional sistem.
Selama ini upaya pengelolaan dalam manajemen aset dilakukan lebih bersifat internal. Tidak ada satu pihakpun termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai “Pemilik PDAM” yang merasa berkepentingan untuk mengontrol, menganalisa dan mengevaluasi apakah upaya-upaya dalam menajemen aset yang telah dilakukan oleh PDAM dapat meningkatkan nilai aset yang dimiliki PDAM atau tidak. Lebih jauh dari itu PDAM sendiri belum mempunyai suatu pedoman (guidance) yang dapat dijadikan acuan untuk manajemen pengelolaan aset-asetnya, baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai pemilik dari PDAM.