Kategori Digilib
Strategi Sanitasi Kota Surabaya
Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya,Badan Perencanaan Pembangunan, [s.a]; i-6,217 hal + tabel + gambar
12 Desember 2012
363.725.983.578 STR
Strategi Sanitasi, Kota Surabaya, Air Minum, Air Bersih, Drainase, TPA
Perpustakaan Pokja AMPL. Telepon 021-31904113
2.607 kali
Strategi untuk keberlanjutan layanan sanitasi sektor air limbah terdiri dari sistem pembuangan air limbah rumah tangga sebaiknya dipisahkan dengan sistem pembuangan air hujan, mengembangkan investasi swasta di komponen penanganan air limbah yang dapat memberikan keuntungan, mengembangkan lembaga non pemerintah (NGO) dan swasta agar meningkatkan partisipasinya dalam penanganan kesehatan lingkungan khususnya terkait dengan air limbah.
Sektor persampahan meliputi komposting skala TPS, pembangunan TPA dengan sistem cluster untuk Surabaya Barat dan Timur, penambahan anggaran untuk pengadaan peralatan, fasilitas dan operasional, peningkatan kualitas SDM untuk operasional pengolahan sampah di TPA dengan memberikan pelatihan terhadap tenaga yang menanganinya.
Sub sektor drainase lingkungan mencakup mengalokasikan ruang untuk sempadan saluran yang cukup sesuai dengan lebar rencana saluran dan mencadangkan sejumlah ruang untuk penghijauan kota di sisi sempadan sungai/saluran serta sedapat mungkin membatasi akses langsung saluran rumah/kapling ke saluran, mengendalikan percepatan pembukaan lahan baru di bagian up-stream guna menghambat kemungkinan terjadinya tambahan limpasan air hujan, meningkatkan partisipasi para developer dalam mengantisipasi permasalahan drainase kota, mencegah pembukaan lahan baru di kawasan yang rawan menimbulkan dampak banjir sebelum mampu mengimplementasikan konstruksi prasarana drainase.
Strategi penyediaan air bersih dimasa mendatang dengan penyediaan sarana dan prasarana untuk penyediaan air bersih yang meliputi sarana pengambilan air baku bangunan penampung air bersih serta jaringan transmisi yang diperlukan dan perlengkapannya seperti jaringan-jaringan distribusi serta pemasangan unit-unit pelayanan untuk prioritas pertama pelayanan yaitu daerah yang belum mendapatkan pelayanan.