Air Minum Edisi 176, Mei 2010 DPD RI Dukung Perpamsi dan PDAM

Dua isu krusial bagi kalangan PDAM, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Non-Air dan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), bergulir dalam dua-tiga bulan ke depan. Yang pertama, masalah PPN Non-air, telah berlarut-larut dan dikhawatirkan kelak akan semakin merugikan PDAM. Oleh karena itu, DPP Perpamsi bertekad untuk menuntaskan persoalan ini dalam tahun ini juga dengan pendekatan yang lebih realistis. Sesuai peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, PDAM wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam kegiatan sambung baru yang benyak dipersoalkan. Difasilitasi oleh Kementerian Perekonomian, DPP Perpamsi akan memperjuangkan agar setelah PDAM dikukuhkan sebagai PKP, pengenaan PPN sambung baru tersebut tidak berlaku surut.
   
Isu kedua, yakni kenaikan TDL pada 1 Juli nanti, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak melemahnyapelayanan PDAM, terutama bagi PDAM yang sensitif dengan tingginya biaya operasional untuk energi listrik. Secara rasional, Perpamsi tidak menolak  kenaikan TDL, namun menawarkan solusi agar dampak kenaikan itu tidak kontraproduktif dengan upaya penyehatan PDAM. Solusi itu adalah pemberlakuan cluster tarif khusus untuk PDAM dalam struktur tarif yang baru. Perkembangan terkini dari kedua isu krusial itu dapat disimak dalam majalah Air Minum edisi ini. Selamat membaca!