Kategori Digilib
Analisis Kadar Gas Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat di Udara Ambien, Dampak dari Kegiatan PT. Pertamina (Persero) UP–VI Balongan Indramayu.
Andreas Stephen Hutasoit
Jakarta, Jurusan Teknik Lingkungan, Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Lingkungan Universitas Trisakti, 2008, xiii + 99 hal.
2008
Pencemaran Udara, Sulfur Dioksida (SO2), Partikulat, Konsentrasi Pencemar, PT. Pertamina (Persero) UP–VI Balongan
Perpustakaan FALTL Universitas Trisakti, Telp. 021-5663232 (ext.771)
http://www.trisakti.ac.id/faltl/
4.391 kali
PT. Pertamina (Persero) UP–VI Balongan selaku industri minyak nasional dalam memenuhi laju kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri mempunyai andil yang cukup besar dalam masalah lingkungan hidup terutama masalah pencemaran udara akibat gas yang ditimbulkan.
Penelitian dilakukan terhadap parameter SO2 dan partikulat yang ditimbulkan dari unit Boiler A/B, C/D, E dan Crude Distillation Unit (CDU) pada kualitas udara ambien di daerah wisata yaitu pantai Tirta Maya, Limbangan dan Balongan. Efek–efek SO2 dalam berbagai variasi konsentrasi dapat menimbulkan penyakit seperti pada konsentrasi 185 µg/m3 penyakit paru–paru dan saluran pernapasan meningkat. 0,19 ppm menyebabkan tingginya angka kematian. 0,25 ppm bergabung dengan smoke pada konsentrasi 750 µg/m3 sehingga menaikkan angka kematian harian dan kenaikan tajam angka kesakitan (Kenneth and Warner, 1981). Efek partikulat dalam berbagai variasi konsentrasi dapat menyebabkan penurunan visibilitas pada konsentrasi 100–150 µg/m3, naiknya angka penyakit 100–130 µg/m3, menyebabkan terganggunya saluran pernafasan anak 200 µg/m3, gejala perubahan penderita bronkhitis menjadi akut dan pada konsetrasi 750 µg/m3 (WHO, 1979).
Metode penelitian menggunakan pendekatan hasil pengukuran dan perhitungan teoritis (Gaussian Model).
Perbandingan perhitungan teoritis dan pengukuran lapangan untuk ke 3 (tiga) titik yaitu Pantai Tirta Maya (titik 1), Limbangan (titik 2) dan Balongan (titik 3) adalah sebagai berikut : Dari hasil perhitungan teoritis didapatkan konsentrasi SO2 yang tertinggi untuk titik 1 (Pantai Tirta Maya) hari Selasa malam pukul 19.00–21.00 adalah 91.38 µg/Nm3, terendah hari Selasa siang pukul 13.00–15.00 adalah 33.09 µg/Nm3, sedangkan pengukuran lapangan didapat konsentrasi tertinggi 183.12 µg/Nm3, terendah 89.04 µg/Nm3. Hasil perhitungan teoritis SO2 yang tertinggi untuk titik 2 (Pantai Limbangan) hari Selasa malam pukul 19.00–21.00 adalah 52.61 µg/Nm3, terendah hari Selasa siang pukul 13.00–15.00 adalah 17.79 µg/Nm3, sedangkan pengukuran lapangan didapat konsentrasi tertinggi 105.45 µg/Nm3, terendah 40.41 µg/Nm3. Dari hasil perhitungan teoritis SO2 yang tertinggi untuk titik 3 (Pantai Balongan) hari Selasa malam pukul 19.00–21.00 adalah 40.75 µg/Nm3, terendah hari Selasa siang pukul 13.00–15.00 adalah 24.06 µg/Nm3, pengukuran lapangan didapat konsentrasi tertinggi 81.46 µg/Nm3, terendah 55.75 µg/Nm3.
Hasil perhitungan teoritis partikulat didapatkan konsentrasi yang tertinggi untuk titik 1 (Pantai Tirta Maya) hari Selasa malam pukul 19.00–21.00 adalah 58.55 µg/Nm3, terendah hari Selasa pagi pukul 07.00–09.00 adalah 25.55 µg/Nm3, sedangkan pengukuran lapangan didapat konsentrasi tertinggi 116.19 µg/Nm3, terendah 51.15 µg/Nm3. Hasil perhitungan teoritis partikulat yang tertinggi untuk titik 2 (Pantai Limbangan) hari Selasa malam pukul 19.00–21.00 adalah 58.67 µg/Nm3, terendah hari Selasa pagi pukul 07.00–09.00 adalah 18.13 µg/Nm3, sedangkan pengukuran lapangan didapat konsentrasi tertinggi 114.29 µg/Nm3, terendah 39.15 µg/Nm3. Dari hasil perhitungan teoritis partikulat yang tertinggi untuk titik 3 (Pantai Balongan) hari Selasa malam pukul 19.00–21.00 adalah 33.36 µg/Nm3, terendah hari Selasa siang pukul 13.00–15.00 adalah 16.87 µg/Nm3, pengukuran lapangan didapat konsentrasi tertinggi 73.88 µg/Nm3, terendah 43.57 µg/Nm3.
Berdasarkan hasil perhitungan teoritis, sebaran emisi gas buang SO2 dan partikulat dari cerobong Steam Boiler A/B, C/D, E dan Crude Distillation Unit (CDU) unit 11 terhadap daerah wisata yaitu pantai Tirta Maya, Limbangan dan Balongan yang ada di sekitar lokasi kilang, masih jauh di bawah Baku Mutu Udara Ambien Nasional yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999. Oleh karena itu, tidak berdampak negatif bagi daerah wisata yang ada di sekitar lokasi kilang PT. Pertamina (Persero) UP–VI Balongan.
Sebaiknya dilakukan pemeriksaan secara rutin oleh pihak LKKK di semua daerah wisata yang ada di sekitar kilang minyak, sehingga dicapai lingkungan wisata yang aman dari dampak berbagai proses pengolahan minyak PT. Pertamina (Persero) UP–VI Balongan.
Pustaka ini tersedia di Perpustakaan FALTL Universitas Trisakti, Telp. 021-5663232 (ext.771)