Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (selanjutnya disingkat AMDAL) merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait.

Untuk menilai kerangka acuan, AMDAL, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup maka dibentuk Komisi Penilai. Komisi Penilai dibentuk oleh Menteri di tingkat pusat, sedangkan di tingkat daerah dibentuk oleh Gubernur.

Kerangka acuan sebagai dasar pembuatan AMDAL disusun oleh pemrakarsa. Pemrakarsa menyusun AMDAL, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup berdasarkan kerangka acuan yang telah mendapatkan keputusan dari instansi yang bertanggung jawab. Untuk penyusunan AMDAL bagi usaha dan/atau kegiatan ekonomi lemah dibantu Pemerintah dan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, AMDAL, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.

Dalam hal pembiayaan, untuk pelaksanaan kegiatan komisi penilai dan tim teknis AMDAL di tingkat pusat dibebankan pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan sedangkan di tingkat daerah dibebankan pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan daerah tingkat I.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Bab III Tata Laksana; Bab IV Pembinaan; Bab V Pengawasan; Bab VI Keterbukaan Informasi dan Peran Masyarakat; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.