Kategori Digilib
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N)
Tahun Terbit
2003
2003
Sumber
Keppres No.63
Keppres No.63
Dilihat
2.418 kali
2.418 kali
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (selanjutnya disebut Badan) adalah badan non-struktural yang dipimpin oleh Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah. Keanggotaan Badan terdiri atas Ketua, Anggota, dan dibantu oleh Pelaksana Harian serta Sekretaris Badan merangkap Sekretaris Pelaksana Harian.
Badan mempunyai tugas pokok, diantaranya menyiapkan rumusan kebijakan nasional dan strategis di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, memberikan penyelesaian atas berbagai permasalahan yang belum dapat diselesaikan antar dan/atau oleh Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan nasional terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman.
Badan bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan, atau sewaktu-waktu diperlukan. Ketua Badan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Presiden. Pelaksana Harian bersidang sekurang-kurangnya 4 (empat) kali setiap tahun, atau sewaktu-waktu diperlukan.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu, Ketua Pelaksana Harian dapat membentuk Tim Teknis yang anggota-anggotanya terdiri atas wakil-wakil dari instansi Pemerintah terkait.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan dibebankan kepada anggaran Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah. Sedangkan segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Daftar Isi :
Bab I Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab II Organisasi dan Tata Kerja; Bab III Pembiayaan; Bab IV Ketentuan Penutup
Badan mempunyai tugas pokok, diantaranya menyiapkan rumusan kebijakan nasional dan strategis di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, memberikan penyelesaian atas berbagai permasalahan yang belum dapat diselesaikan antar dan/atau oleh Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan nasional terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman.
Badan bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan, atau sewaktu-waktu diperlukan. Ketua Badan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Presiden. Pelaksana Harian bersidang sekurang-kurangnya 4 (empat) kali setiap tahun, atau sewaktu-waktu diperlukan.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu, Ketua Pelaksana Harian dapat membentuk Tim Teknis yang anggota-anggotanya terdiri atas wakil-wakil dari instansi Pemerintah terkait.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan dibebankan kepada anggaran Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah. Sedangkan segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Daftar Isi :
Bab I Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab II Organisasi dan Tata Kerja; Bab III Pembiayaan; Bab IV Ketentuan Penutup