Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Rumah Pemotongan Hewan

 

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air. Baku mutu air limbah ini berlaku untuk kegiatan RPH sapi, kerbau, babi, kuda, kambing, dan/atau domba.Tujuan ditetapkannya baku mutu air limbah ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menurunkan beban pencemaran lingkungan melalui upaya pengendalian pencemaran dari kegiatan RPH.Gubernur dan Bupati/Walikota dapat menerapkan baku mutu air limbah bagi kegiatan RPH daerah dengan ketentuan lebih ketat sesuai dengan kewenangannya masing-masing.