Kategori Digilib
Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan_atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran
Tahun Terbit
2007
2007
Sumber
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.05
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.05
Dilihat
1.504 kali
1.504 kali
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, maka perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jenis usaha dan/atau kegiatan pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran ini meliputi industri : pengalengan, pembekuan, penggorengan, pengeringan, pembuatan manisan, pembuatan jus, pembuatan konsentrat, pembuatan saos, dan/atau pembuatan pasta. Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan ini ditetapkan berdasarkan kadar dan kuantitas air limbah. Penanggungjawab usaha kawasan industri pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran yang melakukan pengolahan air limbah dari usaha dan/atau kegiatan ini wajib melaksanakan seluruh ketentuan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.