Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan_atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan

 

Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, maka perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.           Jenis usaha dan/atau kegiatan yang diatur meliputi industri pengalengan, pembekuan, dan/atau pembuatan tepung ikan. Daerah dapat menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil perikanan maupun bagi kawasan industri perikanan dengan ketentuan sama atau lebih ketat daripada baku mutu sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.           Sebagai penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil perikanan salah satunya mempunyai kewajiban untuk melakukan pengolahan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang ke sumber air tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan.