DAK Fisik T.A. 2020 Bidang Air Minum

ARAH KEBIJAKAN
Reguler

Mewujudkan pemenuhan 100% akses layanan air minum yang layak, aman, dan berkelanjutan sesuai target Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Goal 6.1.1 dan untuk mewujudkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta untuk mendukung program prioritas nasional, dengan komitmen dan upaya pemerintah daerah.

 

Pembangunan air minum dilakukan dengan berdasarkan pada lokasi prioritas dan rencana yang tertuang dalam Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) dan/atau Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL).

 

Afirmasi

Mewujudkan pemenuhan 100% akses layanan air minum yang layak, aman dan berkelanjutan sesuai target Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Goal 6.1.1 dan untuk mewujudkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta untuk percepatan pembangunan air minum di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, transmigrasi, serta kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat, dengan komitmen dan upaya pemerintah daerah.

 

Pembangunan air minum dilakukan dengan berdasarkan pada rencana yang tertuang dalam Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) dan/atau Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL).

 

Penugasan

Mewujudkan pemenuhan 100% akses layanan air minum yang layak, aman, dan berkelanjutan sesuai target Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Goal 6.1.1 dan untuk mewujudkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta untuk percepatan pembangunan air minum di kabupaten/kota prioritas pengembangan wilayah dalam RPJMN 2020-2024, kabupaten/kota yang termasuk dalam layanan SPAM Regional dan Proyek Strategis Nasional (PSN), lokasi prioritas penanganan stunting, dan kabupaten yang telah melaksanakan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), dan desa baru Pamsimas yang masuk dalam longlist IMAS tahap II, dengan komitmen dan upaya pemerintah daerah.

 

Pembangunan air minum dilakukan dengan berdasarkan pada rencana yang tertuang dalam Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) dan/atau Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL).