Kategori Digilib
Fungsi Hukum untuk Peningkatan Keberdayaan Masyarakat dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Pesisir
Mella Ismelina FR, mellarahayu@yahoo.com
Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Lingkungan Indonesia (IATPI)
29 Mei 2009
307.14 ISM f
Fungsi hukum, Pemberdayaan, Masyarakat pesisir, coastal community, empowerment, law function
Perpustakaan AMPL, Telp. 021-31904113
935 kali
Wilayah pesisir dan lautan merupakan wilayah yang penting karena memiliki keanekaragaman
sumberdaya alam yang sangat banyak. Namun disisi lain, permasalahan menurunnya tingkat kesejahteraan
masyarakat setempat dan semakin rendahnya kualitas lingkungan dan sumber daya alam merupakan
permasalah pokok yang terjadi di wilayah pesisir. Mengingat hal tersebut, pemberdayaan masyarakat
merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan pesisir. Upaya
tersebut telah dilakukan baik oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat secara swadaya, namun ternyata
pelaksanaannya kurang maksimal dan efektif. Selain itu, fungsi hukum sebagai penunjang pembangunan masih
belum tampak jelas hasilnya, khususnya dalam memberdayakan masyarakat pesisir dalam melestarikan fungsi
lingkungannnya karena kondisi sekarang yang terjadi adalah masyarakat tidak berdaya dalam mengelola
lingkungan pesisir secara berkelanjutan.