Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GNKPA) Sebagai Implementasi Undang - Undang No. 7 /2004 Tentang Sumber Daya Air (SDA)

Makalah ini terdapat di dalam buku: Kumpulan Makalah Tema Air Dan Budaya Dalam Seminar Nasional HAri Air Sedunia ke 14, Th. 2006, Jakarta, 25 April 2006 Gedung Sapta Taruna DPU.abstrakPeningkatan bencana banjir dan tanah longsor, kekeringan dan defisit air serta degradasi kualitas air, membuktikan bahwa "kondisi sub sistem SDA alamiah" yaitu "kesiembangan siklus hidrologi pada daerah aliran sungai (DAS)" sudah terganggu dratis mencapai kondisi krisis. Penyebab mendasar terjadinya krisi SDA adalah masih rendahnya kinerja tata pemerintahan terkait air (water governance). Tanpa upaya dan kebijakan baru akan terjadi kegagalan sistem SDA, yang dapat berakibat pembangunan ekonomi sosial mengalami stagnasi.Dalam rangka implementasi UU 7/2004 tentang SDA, sebagai kebijakan baru untuk mengatasi krisi SDA pemerintah telah mencanangkan Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GNKPA), yang memmuat enam komponen penyelamatan air: 1, Penataan raung, pemabngunan fisik, pertanahan dan kependudukan, 2. Rehabilaitasi hutan dan lahan serta konservasi SDA, 3. Pengendalian daya rusak air, 4. Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran, 5. Pengematan penggunaan air dan pengelolaan permintaan air, 6. Pendayagunaan SDA secara adil, efisien dan berkelanjutan.Karena itu untuk berhasilnya GNKPAdiperlaukan keterpaduan perencanaan dan progarm serta pelaksanaan yang singkron oleh semua stakeholder SDA, dalam suasana dan hubungan kerja sama yang mengedepankan prinsip kemitraan.