Hasil Lokakarya Kajian Hukum dan Perundang-Undangan terkait Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) di Indonesia

Tujuan lokakarya ini adalah untuk memahami kerangka hukum dan perundang-undangan sebagai upaya keberlanjutan pembangunan AMPL berbasis masyarakat di Indonesia.
  
Lokakarya ini dilaksanakan tanggal 6-8 September 2007 di Ruang Pertemuan Hotel Aston Inn, Denpasar, Bali.
  
Hasil dari lokakarya ini yaitu meningkatnya pemahaman peserta mengenai kerangka hokum dan perundang-undangan sebagai upaya keberlanjutan pembangunan AMPL berbasis masyarakat di Indonesia, mengenai kelembagaan yang efektif dalam pengelolaan sarana AMPL-BM, mengenai pengelolaan dan kepemilikan asset/barang AMPL-BM, meningkatnya kesiapan peserta guna memberikan arahan dan jawaban terkait peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam fasilitasi adopsi kebijakan, adanya rekomendasi konsep draft status pengelolaan dan kepemilikan sarana AMPl berbasis masyarakat dalam perspektif hokum dan perundangan, serta adanya laporan proses lokakarya.

Daftar Isi:

Daftar Singkatan

1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan Lokakarya
1.3 Waktu dan Tempat
1.4 Jumlah Peserta yang Hadir
1.5 Agenda
1.6 Bagan Alir

2. Proses Lokakarya
2.1 Pembukaan dan Arahan
2.2 Presentasi PP No. 72/2005 dan Permendagri No.4/2007
2.3 Presentasi Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
2.4 Presentasi Barang Milik Daerah dan Desa (Perspektif Sarana AMPL BM)
2.5 Presentasi Berbagi Pengalaman Praktis Masyarakat
2.6 Diskusi Kelompok
2.7 Penutupan

3. Hasil Lokakarya
3.1 Kesimpulan
3.2 Hasil
3.3 Rekomendasi
3.4 Lesson Learned