Kategori Digilib
Hibah Daerah
2008
Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK.07/2008
1.609 kali
Deskirpsi :
Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Keuangan No.52/PMK.10/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah yang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi hibah kepada Pemerintah Daerah dan hibah dari Pemerintah Daerah yang sumbernya bisa dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri, pendapatan APBN, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri, pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, dan/atau donor lainnya.
Hibah dari Pemerintah kepada Pemda bersifat bantuan untuk melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Pemda. Penyaluran hibah berupa uang yang sumbernya berasal dari pendapatan APBN dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Usaha Negara) ke RKUD (Rekening Kas Usaha Daerah).
Terkait penerimaan hibah oleh Pemda akan dikelola dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme APBD sesuai peraturan perundangan. Pemda juga akan menyampaikan laporan pelaksanaan yang didanai dari hibah kepada Menteri Keuangan atau Kuasa Menteri Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Prinsip Pemberian Hibah Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah; Bab IV Kriteria Pemberian Hibah Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah; Bab V Perencanaan dan Penilaian Hibah dari Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah : Bagian Pertama : Hibah yang Bersumber dari Pendapatan APBN; Bagian Kedua : Hibah yang Bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; Bab VI Perjanjian Hibah; Bab VII Penyaluran Hibah Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah; Bab VIII Pengelolaan Hibah Oleh Pemerintah Daerah; Bab IX Pemantauan Hibah Kepada Pemerintah Daerah; Bab X Hibah dari Pemerintah Daerah; Bab XI Ketentuan Penutup.