Himpunan Peraturan Tentang Pengendalian Pencemaran Udara I

Udara mempunyai arti yang sangat penting di dalam kehidupan makhluk hidup dan keberadaan benda - benda lainnya. Sehingga udara merupakan sumber daya alam yang harus dilindungi untuk hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Pencemaran udara diartikan dengan tutunnya kualitas udara sehingga udara mengalami penurunan mutu dalam penggunaannya yang akhirnya tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya sesuai dengan fugnsinya. Dalam pencemaran udaraselalu terkait dengan sumber yang menghasilkan pencemaran udara yaitu sumber yang bergerak dan sumber yang tidak bergerak, sedangkan pengendalian yang bermuara dari batasan baku mutu udara.

Mengacu pada undang - undang pengelolaan lingkungan hidup ditetapkan bahwa sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup dengan mempertimbangkan generasi kini dan yang akan datang serta terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Pengendalian pencemaran udara mengacu pada sasaran tersebut sehingga pola kegiatannya terarah dengan tetrap mempertimbangkan hak dan kewajiban serta peran serta masyarakat.