Hukum Tata Lingkungan (edisi 8)

Edisi kedelapan ini merupakan revisi atas edisi Ketujuh untuk menampung perubahan dalam peraturan perundang - undangan, terutama setelah diundangkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daera. Revisi ini dipengaruhi pula oleh perkembangan ketatanegaraan sejak MPR tidak lagi berwenang menetapkan GBHN setelah UUD 45 mengalami empat amandemen.

Edisi ini dicantumkan perubahan atas perizinan di berbagai sektor sebagai akibat dari diundangkannya undang - undang yang terkait. Buku ini juga bercerita tentang perkembangan peraturan perundanga - undangan yang berkaitan dengan penataan lingkungan hidup manusia, negara - negara ASEAN dan Jepang.