Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1996 Tentang Petunjuk Kerjasama antara Perusahaan Daerah Air Minum dengan Pihak Swasta

Instruksi Menteri Dalam Negeri ini dibuat khusus dalam rangka peningkatan dan perluasan pelayanan air bersih bagi pengembangan perumahan dan permukiman serta sektor-sektor strategis perlu ditingkatkan pelaksanaan kerjasama antara PDAM dengan Pihak Swasta.
 
Maksud dari petunjuk ini adalah untuk memberikan landasan tata cara dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana air bersih melalui kerjasama antara PDAM dengan Pihak Swasta. Sedangkan tujuannya adalah untuk memudahkan baik bagi PDAM maupun Pihak Swasta dalam penyediaan air bersih sesuai dengan kebijaksanaan dan tujuan pengembangan sarana dan prasarana air bersih baik di wilayah perkotaan maupun di perdesaan.