Kelurahan

Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.

Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan. Pembentukan kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih. Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain itu Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya. Dalam hal keuangan kelurahan bersumber dari APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya; bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihak ketiga; serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Mengenai pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi. Sedangkan pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat.

Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, pembentukan dan struktur organisasi kelurahan dan lembaga kemasyarakatan diatur dengan peraturan daerah provinsi.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan; Bab III Kedudukan dan Tugas; Bab IV Susunan Organisasi; Bab V Tata Kerja; Bab VI Keuangan; Bab VII Lembaga Kemasyaakatan; Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX Ketentuan Lain-lain; Bab X Ketentuan Penutup.