Kepemilikan Masyarakat dalam Proyek Pemerintah Khususnya Prasarana & Sarana Air Bersih dan Sanitasi (Suatu Studi dalam Aspek Hukum), Draft II

Studi ini merupakan ikhtar fdari Pemerintah Indonesia sebagai respon terhadap peran fasilitasi dan upaya mendorong tersedianya aturan hokum yang sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan rujukan dalam menyusun panduan pelaksanaan pembangunan khususnya proyek prasarana dan sarana air bersih dan sanitasi.
  
Fokus studi ini ditekankan pada pentingnya ketersediaan aturan hukum kepemilikan masyarakat dalam keberlanjutan sarana dan prasarana air bersih dan sanitasi. Yang termasuk didalamnya adalah tentang aspek pengertian-pengertian, batasan-batasan hukum, hak, proses, konsekuensi, dampak kepemilikan masyarakat dalam proyek pemerintah khususnya prasarana dan sarana air bersih dan sanitasi, seberapa pengaruh ketidaktersediaan aturan hokum yang memadai mengakibatkan konflik masyarakat, serta praktek masyarakat dalam kepemilikan, pengelolaan prasarana dan sarana air bersih dan sanitasi yang termasuk di dalamnya meliputi praktek perlindungan hokum terhadap asset, pungutan/iuran, AD/ART, mekanisme mengatasi pelanggaran dan kejahatan serta resolusi konfliknya.

Laporan studi ini terdiri dari pendahuluan, temuan-temuan, analisa aspek hokum dan kesimpulan, saran.

Daftar Isi:
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Singkatan

Bab I. Pendahuluan
A. Realitas Pembangunan Hukum
B. Identifikasi dan Perumusan Masalah
C. Fokus Studi
D. Tujuan Studi
E. Metodologi

Bab II. Temuan-Temuan
A. Kebijakan Umum Tentang Sumberdaya Alam dan Hidup Sehat
B. Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam
C. Desentralisasi Pengelolaan Air
D. Perspektif Tentang Air
E. Partisipasi Masyarakat dan Sektor Swasta
F. Kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat
G. Batasan Pengertian

Bab III. Analisa Aspek Hukum
A. Hukum Tentang Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
B. Kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat
C. Hukum tentang Kepemilikan Masyarakat atas Prasarana dan Sarana Air Bersih dan Sanitasi
D. Sinergi Elemen Pelaku dalam Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
E. Praktek Masyarakat dalam Pengelolaan dan Kepemilikan Prasarana dan Sarana Air Bersih dan Sanitasi
F. Korelasi Positif antara Tertib Hukum dengan Pengembalian Modal Investasi
G. Sistem Swadana dan Dana Bergulir

Bab IV. Kesimpulan dan Saran
A. Kesimpulan
B. Saran

Daftar Pustaka